Sistem Peradilan Di Inggris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I. Kata Pengantar Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya Penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Sistem Peradilan di Inggris ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga tak lupa penulis berterima kasih pada Bapak Artaji, SH, MH selaku Dosen mata kuliah Perbandingan Hukum Acara yang telah memberikan tugas ini. Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan dan juga khazanah ilmu kita mengenai sistem peradilan Inggis. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



Bandung, 5 Oktober 2015



Penyusun



II. Daftar Isi



Contents I.



Kata Pengantar..................................................................................................... 1



II.



Daftar Isi............................................................................................................... 2



III.



Pembahasan..................................................................................................... 3



A.



B.



Komponen Lembaga dalam Sistem Peradilan Inggris:.......................................3 1.



Kepolisian....................................................................................................... 3



2.



Solicitor.......................................................................................................... 3



3.



Barristers....................................................................................................... 5



4.



Pengadilan (Courts)....................................................................................... 6



5.



Juri (Jury)...................................................................................................... 10 Komponen Proses dalam Sistem Peradilan Pidana Inggris..............................12



IV. Kesimpulan.......................................................................................................... 13 A. Komponen Lembaga dalam sistem peradilan di Indonesia................................13 B.



Komponen Proses dalam sistem peradilan pidana di Indonesia......................14



Daftar Pustaka



III.



Pembahasan



A. Komponen Lembaga dalam Sistem Peradilan Inggris:1 1. Kepolisian Pada



kepolisian



Inggris,



wewenangnya



tidak



hanya



melakukan



penyidikan saja, akan tetapi dibeikan pula wewenang untuk melakukan penuntutan. Sebagai Negara yang tidak mempunyai badan penuntut, peranan polisi menjadi sangat penting. Bahkan dalam hal-hal tertentu yang menyangkut kasus yang serius, Polisi harus melaporkannya kepada seorang pejabat yang dinamakan “The Director of Publict Prosecution” (DPP). Dalam hal ini maka pejabat tersebut bertindak sebagai penuntut dan perkaranya disebut “DPP V Jones”. Sedangkan terhadap perkara ringan, maka seorang Polisi langsung sebagai penuntut, perkaranya biasa disebut nama Polisi V nama pelaku, misalnya Hart V Jones ( Versus : dibaca ”and” ). Apabila perkara diperiksa secara “on indictment” (atas dasar surut tuduhan), maka perkaranya disebut R V Jones (dibaca” Regina and Jones). 2. Solicitor 2.1 Pengertian Solicitor



merupakan



profesi



hukum



atau



sering



disebut



sebagai



pengacara. Istilah Solicitor ini tidak dikenal di luar Inggris dan negara-negara persemakmuran



(Commonwealth).



Hal



ini



menjadikan



istilah



Lawyer



(advokat) tidak mempunyai arti dalam praktek peradilan Inggris.



1 Dikutip dari laman http://alsalcunhas.org/mengenal-sistem-peradilan-pidana-dibeberapa-negara-belanda-inggris-amerika-indonesia/ diakses pada tanggal 3 Oktober 2015



2.2 Sejarah Terbentuk Profesi Solicitor yang sekarang ada berasal dari pengadilan-pengadilan jaman



pertengahan,



dimana



dikenal



pembela-pembela



yang



disebut



“Attorney’s, Solicitors, dan Proctors.” Mereka ini memberi bantuan kepada tertuduh dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan secara formal. Pada abad ke 19 mereka (Attorney’s, Solicitors, dan Proctors) terhimpun dalam The Law Society, dan anggota society ini disebut “Solicitors”. Dewasa ini The Law Society, ini bertanggungjawab atas latihan, tingkah laku dan disiplin dari para solicitors. Di seluruh Inggris jumlah solicitor hampir 30.000 orang, dan sekitar 90 % termasuk law society, dan 10 % masuk dalam “British Legal Association” suatu pressure group yang dibentuk pada tahun 1964. Wewenang dari The Law Society tersebut didasarkan pada Solicitors Act 1974. 2.3



Syarat Menjadi Solicitor



Sejak tahun 1980 seorang Solicitor harus mempunyai Degree (gelar). Kalau gelarnya bukan dibidang hukum, maka harus lulus ujian Common Profesional Examination. Peserta kemudian menempuh pelajaran profesi dan ujian pada Collage of law dan dilanjutkan dengan magang untuk waktu tertentu. Sesudah lulus ujian-ujian tersebut dan memenuhi masa magang, maka ada dua tahap lagi yang harus dilalui sebelum bisa praktek sebagai Solicitor: 1. Masa penerimaan. Nama solicitor dimasukan dalam terdaftar oleh the Master of the Roll. Dan Solicitor tersebut berhak untuk menyebut dirinya sebagai Solicitor of the Suprame Court. Gelar ini mengingatkan kita bahwa Solicitor adalah pegawai pengadilan. 2. Sertifikat Praktek.



Atas permohonan tertulis kepada Law Society, seorang solicitor yang diterima mendapat sertifikat untuk bisa berpraktek. Sertifikat ini setiap tahun diperbaharui. 2.4 Tugas Hal-hal yang biasanya dikerjakan oleh Solicitor ialah: 1. 2. 3. 4.



membuat surat wasiat (probate), menjual dan menyewakan tanah (conveyancing), menyiapkan penuntutan di pengadilan (litigation), dan mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan.



2.5 Hak-hak Solicitor: 1. Right of Audience, Solicitor boleh menghadap Magistrates Court dan Country Court atas nama kliennya. Lord Chancellor berwenang untuk memperluas hak



tersebut, sehingga boleh maju ke Crown



Court. 2. Diangkat sebagai Hakim, seperti Barister, solicitor yang telah bekerja minimal 10 tahun dapat dianggat sebagai recorder. Setelah lima tahun jadi recorder bisa dianggat sebagai Circuit Judge, bisa juga



dianggat



sebagai



Stipendiary



magistrate



(hakim



yang



mendapat gaji) dan menjadi master dari Suprame Court. 3. Conveyasing, mempunyai monopoli dan mendapat upah. Fee, tidak seperti Barister, Solicitor selalu dapat menuntut upah dan ongkosongkos dari kliennya.



3. Barristers Sama seperti istilah Solicitor, Barrister ini tidak dikenal di luar Inggris dan negara-negara persemakmuran (Commonwealth). Peran Barristers tidak hanya didepan persidangan, melainkan banyak berperan diluar persidangan, menyusun argument dan pembelaan serta menuliskan saran-saran untuk Sollicitors.



Barrister melakukan pembelaan perkara di pengadilan High Court, dimana solicitor tidak boleh menghadap. Bar saat ini dibagi menjadi dua : 1. Barister biasa (ordinary barristers), yang dinamakan junior council 2. Queens Councel yang dinamakan leading councel atau Silks. Silks tidak menyiapkan dokumen dan mereka maju di pengadilan dengan didampingi oleh seorang junior. Junior yang dudah bekerja 10 tahun boleh mengajukan permohonan kepada Lord Chancellor untuk menjadi Silk. Barrister yang menjalankan praktek harus menjadi anggota Chamber dan menjadikan praktek ini pekerjaan utamanya. Pekerjaan Barrister ialah mewakili kliennya di pengadilan (Advocacy), menyusun pembelaan (drafting pleadings) dan dokumen –dokumen lain, serta memberi nasehat tentang hukum. Barrister berhak untuk maju ke Superior Court. Jabatan Hakim di Superior Court disediakan bagi Barristers yang pantas. Barrister tidak boleh menuntut honorarium dari kliennya. 4. Pengadilan (Courts) HIRARCHY OF THE COURTS HOUSE OF LORD COURT OF APPEAL (CRIMINAL DIVISION) QUEEN’S BENCH DIVISION CROWN COURT MAGISTRATES COURT



Dalam sistem peradilan sistem hukum Common Law, dikenal dua cara untuk mengadili yakni:2 1. Pemeriksaan secara



“Summary”



dalam pengadilan



Magistrates



Court tanpa Jury, 2. Pemeriksaan secara “on indictment” oleh Hakim dan Jury dalam pengadilan Crown Court, yaitu sesudah penyerahan untuk diadili (committal for trial) berdasarkan tuduhan tertulis yang disebut on idictment. 4.1 Magistrates Court Pengadilan



Magistrates



Court



dalam



perkara



pidana



merupakan



pengadilan yang paling penting, pengadilan ini disebut juga Police Court. Pengadilan ini jumlahnya sekitar 1050 buah yang tersebar di seluruh negeri Inggris, dan terdiri dari hakim-hakim awam (Lay Juctices) atau Justice of the Peace atau Lay Magistrates. Para hakim yang terdapat pada pengadilan ini tidak mempunyai pendidikan hukum. Jumlahnya sekitar 20.000 orang, dan mereka adalah warga masyarakat setempat yang diusulkan kepada Lord Chancellor oleh panitia setempat. Atas pertimbangan Lord Chancellor, maka Ratu (Crown) mengangkat mereka untuk daerah tertentu. Para hakim awam ini bersidang sedikit-dikitnya



berdua



dan



sebanyak-banyaknya



berlima,



dan



dalam



mejanlankan tugasnya mereka tidak dibayar. Walaupun tidak dibayar Lord Chancellor dapat memecat mereka apabila diketahui berkelakuan buruk. Magistrates Court mempunyai 2 (dua) fungsi:3 2 Olliver Wendell Holmes, The Common Law, (United Kingdom: LLC, 1982), pg. 79 3 F. Finlason, The Common Law Procedure Acts, (US: Harvard School Library, 1954), pg. 78-82



1. Sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara-perkara pidana yang diperiksa secara “summary” tanpa Jury dan dapat banding. 2. Sebagai pintu depan dari Crown Court atau sebagai hakim pemeriksa pendahuluan



(examining



magistrates).



Acara



ini



desebut



“Committal



proceedings”. Committal proceeding ini dilaksanakan apabila magistrates tidak menyelesaikan sendiri perkaranya, karena merasa tidak berwenang atau salah satu pihak menghendaki “ trial on indictment”. Mereka (magistrates/hakim) mendengar keterangan-keterangan dan mencatatnya. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelidiki apakah ada “prima facie case“” artinya apakah untuk perkara itu ada bukti-bukti cukup, sehingga patut diteruskan ke Crown Court yang akan bersidang dengan Jury. Jadi magistrates bekerja seperti saringan, kalau ada prima facie case, maka mereka menyerahkan (commit) perkaranya kepada Crown Court. Mereka bisa menentukan pula apakah terdakwa ditahan sementara atau tidak, atau dilepaskan dengan “Bail” (jaminan). 4.2



Crown Court



Crown Court dibentuk berdasarkan Court Act 1971. Sebelumnya perkara-perkara pidana yang berat diadili dimuka High Court Judges London di Central Criminal Court (Old Bily) dan di luar London di pengadilan Assizes, dan oleh recorders di pengadilan Quarter Sesseions. Crown Court itu menggantikan pengadilan-pengadilan Assizes dan Quarter Session tersebut. Kewenangan Crown Court sebagai pengadilan tingkat pertama ialah memeriksa perkara-perkara “on indictment”, terdiri dari seorang hakim dan Jury. Sebagai pengadilan banding ia memeriksa perkara banding dari Magistrates Court, dalam hal ini Crown Court terdiri dari seorang hakim dan



antra dua dan empat “Justice of the peace”. Pengadilan ini hanya satu buah untuk seluruh Inggris dan Wales, tetapi bersidang ditempat dan waktu yang berlainan. Ia langsung dibawah kontrol dari Lord Chancellor. Hakim-hakimnya ialah : High Court Judges dan Crown Court Judges (disebut Circuit Judges dan Recorder ). Catatan: Crown Court, High Court dan Court of Appeal merupakan suprame Court of Judicature. Suprame ini bukan pengadilan tertinggi di Inggris



Peradilan dalam Common Law System tidak dikenal perbedaan antara kejahatan dan pelanggaraan sebagaimana dikenal pada Civil Law System. Sebagai konsekwensinya maka pada sistem peradilan hukum Common Law hanya dikenal klasifikasi tindak pidana.4 Secara klasik, tindak pidana diklasifikasikan kepada: 1. Felonies / kejahatan berat 2. Misdemeanors / kejahatan ringan 3. Treason / kejahatan terhadap negara. Berdasarkan Criminal Law Act 1967, Tindak pidana diklasifikasikan kepada: 1. Indictable Offences, kejahatan berat yang diadili dengan sistem juri melalui pengadilan Crown Court. Bandingnya dapat dilakukan ke Court of Appeal (Criminal Division). Contohnya pembunuhan dengan pemerkosaan. 2. Summary Offences, kejahatan kurang berat (minor crimes) yang hanya dapat diadili tanpa Juri didalam pengadilan Magistrate Court.5 Bandingnya dapat dilakukan di Queen’s Bench Division. 4 Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1995), hlm. 49 5 Dikutip dari http://www.attorneygeneral.jus.gov.uk/english/justiceont/family_law.asp diakses pada tanggal 3 Oktober 2015



3. Arristable Offences, kejahatan yang diancam maksimal 5 (lima) tahun, dan pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kejahatan jenis ini boleh menggunakan sistem juri atau tidak (offences triable either way). Berdasarkan Criminal Law Act 1977, Tindak pidana diklasifikasikan kedalam: 1. Offences Triable on Indictment, kejahatan-kejahatan yang tidak diatur dalam UU seperti Murder, Mansluter, Rape, Roberry. 2. Offences Treable only summarily, tindak pidana yang diatur dalam UU. Dengan diatur dalam UU agar mencegah diadili dengan sistem Juri, dan Magistrate Courtlah yang berwenang mengadili. Tindak pidana tersebut antara lain: Pelanggaran lalu lintas dengan kadar alkohol dalam darah melebihi batas menurut



uu,



malakukan



maksimum yang diperkenankan



kekerasan



terhadap



petugas



polisi,



bartingkah laku yang dapat membahayakan umum dll. Tujuannya agar mereka yang melakukan tindak pidana tersebut tidak diperlakukan tidak adil karena harus ditahan dan menunggu untuk diadili terlalu lama. Semua



pengadilan



di



Inggris



memperoleh



kewenangannya



secara



langsung atau tidak langsung dari Raja, sedangkan kewenangan Hakim secara teori adalah perluasan dari hak prerogatif Raja. 5. Juri (Jury) System Juri merupakan ciri khas dari Common Law yaitu orang-orang sipil yang mendapatkan tugas dari Negara untuk berperan sebagai juri dalam sidang perkara. Juri ditunjuk oleh Negara secara acak dan seharusnya adalah orang-orang yang kedudukannya sangat netral dengan asumsi juri adalah orang awam yang tidak mengetahui sama sekali latar belakang perkara yang disidangkan. Kedua pihak dalam perkara kemudian diberi kesempatan untuk



mewawancara dan menentukan juri pilihannya. Seseorang tidak boleh menolak untuk menjadi juri kecuali untuk alasan-alasan tertentu seperti adanya conflict interest atau mengenal terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung Banyak digunakan diperadilan pidana dipengadilan kerajaan, walaupun mereka mungkin dipergunakan dalam pengadilan coroner dan jarang sekali dipergunakan dalam pengadilan perdata/sipil. Tim juri terdiri dari 12 orang awam, yang harus mendaftar, kemudian mengikuti tes psikologi. Lalu setelah lulus tes psikologi, akan dipilih 14 orang (2 orang cadangan) untuk “diwawancarai” oleh Pengacara, Jaksa dan Hakim. Umumnya wawancara mengacu kepada latar belakang juri, hubungan juri dengan terdakwa atau pendapat mereka tentang kasus tersebut. Bisa juga hanya sekedar perasaan tidak suka Pengacara atau Jaksa secara personal terhadap juri tersebut, mulai dari wajahnya, rasnya, senyumnya, atau hal-hal lain yang personal (disebut sebagai “based on cause”). Baik Pengacara, Jaksa dan Hakim punya hak untuk mengatakan tidak setuju dengan juri tersebut. Tapi khusus untuk Pengacara dan Jaksa, tentunya harus cerdik dalam hal mengeluarkan anggota juri, karena mereka harus berstrategi, kirakira juri mana yang pro pada mereka. Bila Pengacara tidak setuju dengan salah satu juri, maka Jaksa tidak punya hak untuk memanggil juri itu kembali. Begitu pula sebaliknya. Pekerjaan jadi Juri sebenarnya tidak terlalu menguntungkan. Para Juri hanya dibayar £32.47 per 4jam6, dengan jam kerja tidak jelas, tergantung dengan lama tidaknya sidang, ditambah lagi rapatrapat internal berhubungan dengan sidang. Tentu dapat dibayangkan, kualitas personal dari para Juri ini seperti apa. Hal tersebut pula yang menjadi salah satu isu hukum di UK, kualitas para Juri. Rata-rata orang tidak mau jadi juri, karena bayarannya kecil dan hanya duduk seharian di kursi. Dalam mengambil keputusan, keduabelas juri tersebut harus bersama-sama 6 Dikutip dari https://www.gov.uk/jury-service/what-you-can-claim diakses pada tanggal 3 Oktober 2015



(suara mutlak atau tak boleh berpecah suara) mengatakan “guilty” atau “not guilty.” Tidak terdapat voting di dalam system Juri. Jadi Jury di sini adalah : -



lay people (orang biasa),



-



bukan orang – orang hukum,



-



tidak adanya hubungan administrasi dengan keadilan



-



bukan pemuka agama



-



bukan orang sakit jiwa



-



bukan orang “jaminan”



-



bukan orang kriminal yang telah diproses.



Hanya untuk Indictable offences. Kritikan terhadap sistem jury ini adalah: ·



tidak berkompetensi (lack of competence) juga menjadikan peran hakim terbatas



·



bias (gender)



·



rentan terhadap manipulasi ancaman/suapan dari terdakwa



·



mahal dan membutuhkan waktu lama.



Trivia



Salah satu ciri dari susunan kekuasaan pengadilan di Inggris adalah tidak adanya badan Penuntut Umum (Openbare Ministerie/Kejaksaan). Hal ini dikarenakan lembaga kejaksaan berasal dari tata hukum Perancis. Dengan



tidak



adanya



lembaga



kejaksaan



tersebut,



membawa



konsekwensi bahwa di Inggris terdapat semacam “Private Prosecution”,



yakni penuntutan yang dilakukan oleh orang perorangan, biasanya mereka yang dirugikan atau yang menjadi korban. Namun demikian, Private Prosecution tersebut dalam prakteknya jarang terjadi, kecuali dalam hal penyerangan



terhadap



diri



orang



(assault)



dan



pencurian



di



toko



(shoplifting), sebab biaya untuk menuntut mahal dan selalu ada resiko adanya tututan atas penuntutan palsu/salah (malicious prosecution). Walaupun di Inggris tidak ada semacam badan penuntut umum (lembaga kejaksaan), namun tidak berarti disemua negara yang menganut sistem hukum Common Law tidak ada badan semacam itu. Sebagai contoh di Skotlandia, Canada, dan sebagian negara bagian Amerika terdapat badan semacam itu. B. Komponen Proses dalam Sistem Peradilan Pidana Inggris Berbeda dengan sistem peradilan lainnya, perkara-perkara pidana dalam sistem peradilan Inggris, jarang sekali berakhir dipersidangan terdpat beberapa



tingkatan



proses



sistem



peradilan



pidana



memungkinkan perkara dihentikan. Komponen proses tersebut ialah:    



Penangkapan, Keputusan untuk melakukan penuntutan, Penuntutan (by charge atau by summons, dan Jaminan.



Inggris



yang



IV. Kesimpulan A. Komponen Lembaga dalam sistem peradilan di Indonesia Kepolisian,



kejaksaan,



pengadilan,



permasyarakatan



dan



Advokat. Secara struktur, kepolisian pada system peradilan pidana di Indonesia jauh berbeda dengan struktur kepolisian di Negara-negara yang telah disebutkan sebelumnya, dimana pada Negara Inggris, Amerika dan Belanda berada dibawah garis Kordinasi kementrian hukum/ Departtemen Kehakiman, sedangkan di Indonesia, kepolisian merupakan lembaga nondepartment yang memiliki kedudukan setara dengan kejaksaan dan langsung dibawah garis kordinasi presiden. Selain perbedaan tersebut, di Indonesia, alas an untuk menghentikan penyidikan dibatasi sebagaimanan yang tercantum pada pasal 109 KUHAP, di beberapa Negara yang telah disebutkan, selain yang terdapat pada pasal 109 KUHAP, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelesaian perkara diluar persidangan asatu



menolaknya



sama



sekali



untuk



dilakukan



proses



penuntutan



persindangan.7 Berbeda



dengan



sistem



peradilan



Inggris



yang



terdiri



dari



Kepolisisian, Solictior, Barristers, Pengadilan, dan Juri. Pada kepolisian Inggris, wewenangnya tidak hanya melakukan penyidikan saja, akan tetapi dibeikan pula wewenang untuk melakukan penuntutan. Mengenai Sollictior dan Barristers merupakan profesi hukum atau sering disebut sebagai pengacara. Perbedaannya ialah, peran Barristers tidak hanya didepan persidangan, melainkan banyak berperan diluar persidangan, menyusun argument dan pembelaan serta menuliskan saran-saran untuk Sollicitors. Selain



itu,



Barristers



tidak



diperkenankan



untuk



bekerja



7 Sunaryo, Seputar Hukum Pidana, (Jakarta: Visi Media, 2002), hlm. 39



bersama-



sama(partnership)



kecuali



dengan



pengacara



Asing,



tidak



seperti



Sollicitors. Kemudian mengenai Jury yang saat ini banyak digunakan diperadilan pidana dipengadilan kerajaan, walaupun mereka mungkin dipergunakan dalam pengadilan coroner dan jarang sekali dipergunakan dalam pengadiln perdata/sipil. B. Komponen Proses dalam sistem peradilan pidana di Indonesia Proses



dalam



system



peradilan



pidana



di



Indonesia



meliputi



penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, putusan dan pelaksanaan putusan pidana. Berbeda dengan sistem peradilan lainnya, perkara-perkara pidana dalam sistem peradilan Inggris, jarang sekali berakhir dipersidangan terdpat beberapa



tingkatan



memungkinkan



proses



perkara



sistem



dihentikan.



peradilan Komponen



pidana proses



Inggris



yang



tersebut



ialah



Penangkapan, Keputusan untuk melakukan penuntutan, Penuntutan (by charge atau by summons, dan jaminan.



V. Daftar Pustaka



Sunaryo, Seputar Hukum Pidana, (Jakarta: Visi Media, 2002) Olliver Wendell Holmes, The Common Law, (United Kingdom: LLC, 1982) F. Finlason, The Common Law Procedure Acts, (US: Harvard School Library, 1954) Theo Huijbers, Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1995) http://www.attorneygeneral.jus.gov.uk/english/justice-ont/family_law.asp https://www.gov.uk/jury-service/what-you-can-claim http://alsalcunhas.org/mengenal-sistem-peradilan-pidana-di-beberapanegara-belanda-inggris-amerika-indonesia/