Sistim Pemerintahan Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

silakan kalian mendiskusikan tentang sistem pemerintahan desa adat di salah satu desa adat yang terdapat di Indonesia Pada Penjelasan Umum Undang-undang Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia, sedangkan desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya, terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal, dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. Desa adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat desa adat agar dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa adat memiliki hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal usul Desa, karena sejak awal Desa Adat lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat. Desa adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul. Sebagai dasar hukum penyelengara sistem pemerintah desa adat terdapat pada Undan-undang Desa Nomor 6 Tahub 2014 Pasal 107 Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pasal 108 Pemerintahan Desa Adat menyelenggarakan fungsi permusyawaratan dan Musyawarah Desa Adat sesuai dengan susunan asli Desa Adat atau dibentuk baru sesuai dengan prakarsa masyarakat Desa Adat. Kemudian kelembagaan Desa di jelaskan dalam Pasal 109 Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi. Sebagai Contoh Srukruk Organisasi Salah Satu Desa Aadat bali 1. Bendesa Adat 2. Kencaba Rohas 3. Jro Penyarikan 4. Sekaa Gong 5. Sekaa Baris 6. Sekaa Paratengan 7. Sekaa Pecalang 8. Sekaa Teruna 9. Pengelola Parawisata 10. LPD desa 11. Warga adat Selanjutnya contoh peraturan desa adat sebagai pedoman dalam menjalakan pemeritah desa adat tradisional bali.Di pulau bali, ada dua jenis pemerintahan, yaitu pemerintah dinas dan pemerintahan adat. Dua jenis pemerintah tersebut bekerja dengan harmoni, sinergi, dan bergotong royong untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai. Untuk mencapai kehidupan desa yang tertib, peraturan-peraturan yang mengikat diperlukan bagi seluruh warga desa. Dalam pemerintahan desa tradisional, aturan ini disebut “awig-awig”. Awig-awig disusun melalui musyawarah bersama. Isi hukum (awig-awig) di setiap desa adat berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing desa. Tapi secara umum terdiri dari enam bagian utama, yaitu: identitas desa; formasi dasar dan tujuan; struktur desa tradisional dan perangkatnya; tentang kegiatan keagamaan; norma sopan santun, dan tentang sanksi antara lain:



1. Pada bagian “identitas desa adat” dijelaskan mengenai lokasi geografis desa adat, jumlah banjar, dan jumlah organisasi kelompok di bawah pemerintahan desa adat. 2. Dasar dari pembentukan desa adat adalah Pancasila (negara Indonesia), UUD 1945, konsep Tri Hita Karana, dan peraturan provinsi Bali.



3. Struktur desa adat, serta hak dan kewajiban masing-masing kelompok warga desa. Dalam awig-awig, juga diuraikan mengenai etiket pernikahan, bagaimana menerima tamu dari luar desa, serta hak dan kewajiban orang tua. Selain itu, juga ada aturan penggunaan kentungan kayu (kul-kul). Kentungan dalam bahasa Bali yang disebut Kulkul adalah salah satu alat tradisional untuk memberikan tanda suara untuk warga desa, yang terbuat dari bambu atau kayu kelapa. Meskipun alat-alat modern saat ini telah tersedia, seperti alarm, loudspeaker, handphone, dan bel sirene, tetapi kentungan tradisional yang menggantung di depan kantor desa atau di areal pura tetap dipertahankan keberadaannya. Misalnya kentungan yang terdengar tiga kali menunjukkan ada warga yang meninggal, kentungan kayu dipukul dengan cepat menandakan bencana alam. 4. Pada bagian keempat menguraikan tata aturan pelaksanaan upacara agama, termasuk hak-hak dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki dalam menyelenggarakan ceremonial agama (misal saat Piodalan), tentang pelaksanaan upacara Ngaben (kematian), upacara yang didedikasikan untuk alam, dan sebagainya. 5. Pada bagian kelima dalam undang-undang desa adat, menggambarkan perilaku warga desa yang juga mencakup tentang kehidupan pernikahan, perceraian, dan warisan. Dalam budaya Bali, hak waris dipegang oleh laki-laki, sementara anak perempuan tidak memiliki hak jika telah menikah. 6. Pada bagian keenam berisi aturan denda dan hukuman. Ada berbagai jenis hukuman yang dicantumkan pada awig-awig, mulai dari denda uang hingga sanksi pengusiran ke luar desa adat. Demikian yang dapat saya sampaikan sekilas deskripsi dan uraian mengenai konsep dan tata aturan tradisional dalam kehidupan masyarakat Bali. Setiap desa dan wilayah tertentu di Bali memiliki aturan dan awig-awig yang khas, dan setiap penduduk Bali menghormati perbedaan awig-awig tersebut