10 0 39 KB
KEPUTUSAN MUSYAWARAH GUGUSDEPAN (MUGUS) II TAHUN 2015 GUGUSDEPAN …………………….., Nomor : 08 / MUGUS II / 2015 Tentang PEMBENTUKAN TIM PERUMUS MUGUS II TAHUN 2015 Dengan rahmat Allah SWT Mugus II Tahun 2015, Menimbang
:
1. Bahwa komisi-komisi yang dibentuk telah menyelesaikan tugasnya dan menghasilkan rumusan-rumusan sebagai hasil sidang setiap komisi yang telah diajukan dan telah disahkan dalam sidang paripurna. 2. Bahwa untuk merumuskan seluruh hasil-hasil sidang komisi menjadi ketetapan Mugus II Tahun 2015 perlu dibentuk tim perumus. 3. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dalam suatu keputusan Mugus II Tahun 2015.
Mengingat
:
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3. Program Kerja Gudep …………………….., masa bakti 2012-2015. 4. Keputusan Gudep …………………….., No. 10 Tahun 2015 tanggal 02 April 2015 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Gugusdepan (Mugus) II Tahun 2015.
Memperhatikan
:
1. Hasil sidang pendahuluan tentang penetapan kuorum, pengesahan tata tertib, pengesahan agenda sidang dan pembentukan presidium Mugus II Tahun 2015. 2. Keputusan No. 05/Mugus II/2015 tentang pengesahan laporan pertanggungjawaban Gudep …………………….., masa bakti 2012-2015. 3. Keputusan No. 06/Mugus II/2015 tentang pembentukan dan pembagian tugas komisi. 4. Keputusan No. 07/Mugus II/2015 tentang pengesahan hasil-hasil sidang komisi.
5. Hasil sidang Pleno – III Mugus II Tahun 2015 tentang pembentukan tim perumus.
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
Membentuk tim perumus Mugus II Tahun sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
2015
: …………………….., : 06 April 2015
MUGUS II Tahun 2015 Presidium,
( ....................... )
( ....................... )
( ....................... )
LAMPIRAN K E P U T U S A N MUSYAWARAH GUGUSDEPAN (MUGUS) II TAHUN 2015 GUGUSDEPAN KOTA PAYUNG SEKAKI 01-001 dan 01-002 YAYASAN LANCANG KUNING Nomor : 08 / MUGUS II / 2015 Tentang PEMBENTUKAN TIM PERUMUS MUGUS II TAHUN 2015
No.
Nama
Jabatan
Komisi
1 2 3 4 5 6 7 8
Ditetapkan di Pada tanggal
: Payung Sekaki : 06 April 2015
MUGUS II Tahun 2015 Presidium,
( ........................ )
( ........................ )
( ........................ )