SK 12 Sasaran Sasaran Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POLRES MUARO JAMBI KLINIK PRATAMA POLRES MUARO JAMBI



KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA POLRES MUARO JAMBI Nomor : SK/012/PMKP/VIII/2019



TENTANG SASARAN-SASARAN KESELAMATAN PASIEN KLINIK PRATAMA POLRES MUARO JAMBI



KEPALA KLINIK PRATAMA POLRES MUARO JAMBI



Menimbang :



a. Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan klinis yang bermutu perlu meningkatkan keselamatan pasien; b. Bahwa untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu menetapkan sasaran – sasaran keselamatan pasien; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Klinik Pratama Polres Muaro Jambi tentang Sasaran Keselamatan Pasien



Mengingat :



a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; b. Undang-Undang R e p u b l i k I n d o n e s i a Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 / MENKES / PER / VIII /2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA POLRES MUARO JAMBI TENTANG SASARAN-SASARAN KESELAMATAN PASIEN KLINIK PRATAMA POLRES MUARO JAMBI.



KESATU



:



Menentukan sasaran keselamatan pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;



KEDUA



:



Ditetapkan di Pada tanggal



Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan seperlunya.



: Bukit Baling : Agustus 2019



KEPALA KLINIK PRATAMA POLRES MUARO JAMBI,



dr. SATRIA PERWIRA PENDATU NIP.198302132018011001



POLRES MUARO JAMBI KLINIK PRATAMA POLRES MUARO JAMBI



LAMPIRAN SK KEPALA KLINIK PRATAMA POLRES MUARO JAMBI NOMOR : SK/012/PMKP/VIII/2019 TANGGAL : 1 AGUSTUS 2019



SASARAN KESELAMATAN PASIEN Tujuan dari ditetapkannya sasaran keselamatan pasien adalah untuk mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Untuk meningkatakan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran – sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran sasaran keselamatan pasien seperti pada tabel berikut ini: NO



INDIKATOR SASARAN KESELAMATAN PASIEN



TARGET



1.



Tidak Terjadinya Kesalahan Identifikasi Pasien



100%



2.



Tidak Terjadinya Kesalahan Pemberian Obat Kepada Pasien



100%



3.



Tidak Terjadinya Kesalahan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan



100%



4.



Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas



≥75%



5.



Tidak Terjadinya Pasien Jatuh



100%



Tabel 1. Indikator Sasaran Keselamatan Pasien 1. Tidak terjadinya Kesalahan Identifikasi Pasien



Identifikasi pasien yang tepat meliputi tiga detail wajib, yaitu: nama, umur, nomor rekam medis pasien. Kegiatan identifikasi pasien dilakukan pada saat pemberian obat, pengambilan spesimen atau pemberian tindakan. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang teridentifikasi tepat yang disurvei pada suatu unit pelayanan dibagi jumlah seluruh pasien yang dilayani pada unit pelayanan tersebut. Jumlah pasien yang teridentifikasi tepat X



100%



Jumlah seluruh pasien yang dilayani



2. Tidak Terjadinya Kesalahan Pemberian Obat Kepada Pasien



Ketepatan pemberian obat kepada pasien dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pada saat memberikan obat kepada pasien. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah pasien yang dilayani oleh bagian farmasi dikurangi kejadian kesalahan pemberian obat dibagi jumlah seluruh pasien yang mendapat pelayanan obat.



Jumlah pasien yg dilayani – kejadian kesalahan pemberian obat X Jumlah pasien yang mendapat pelayanan obat



100%



3. Tidak Terjadi Kesalahan Prosedur Tindakan Medis dan Keperawatan



Dalam melaksanakan tindakan medis dan keperawatan, petugas harus selalu melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Identifikasi pasien yang akan mendapatkan tindakan medis dan keperawatan perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemberian prosedur. Pengukuran indikator dilakukan dengan cara menghitung jumlah tindakan yang dilakukan dikurangi kejadian kesalahan prosedur tindakan dibagi dengan seluruh tindakan medis yang dilakukan.



Jumlah tindakan medis dan keperawatan yang dilakukan – kejadian kesalahan prosedur



Jumlah seluruh tindakan medis dan keperawatan yang dilaksanakan



X 100%



4. Pengurangan Terjadinya Risiko Infeksi di Puskesmas



Agar tidak terjadi risiko infeksi, maka semua petugas Klinik Pratama Polres Muaro Jambi wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan 6 langkah dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hands scrub. Enam langkah cuci tangan harus dilaksanakan pada lima keadaan, yaitu: 1. Sebelum kontak dengan pasien 2. Setelah kontak dengan pasien 3. Sebelum tindakan aseptik 4. Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien 5. Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien. Pengukuran terjadinya risiko infeksi di Klinik Pratama Polres Muaro Jambi dilakukan dengan cara menghitung jumlah petugas yang melakukan cuci tangan 6 langkah pada 5 keadaan tersebut di atas yang disurvei dibagi dengan jumlah petugas pelayanan klinis yang disurvei. Jumlah petugas yang melakukan 6 langkah cuci tangan pada 5 keadaan X 100% Jumlah semua petugas pelayanan klinis yang disurvei 5. Tidak Terjadinya Pasien Jatuh



Setiap pasien yang dirawat di Klinik Pratama Polres Muaro Jambi dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan risiko jatuh untuk meminimalkan risiko jatuh. Pencegahan terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara: a. Memberikan identifikasi jatuh pada setiap pasien dengan pada setiap pasien yang beresiko jatuh dengan memberi tanda pada pintu ruang rawat inap. b. Memberikan intervensi kepada pasien yang beresiko serta memberikan lingkungan yang aman. Pengukuran terhadap tidak terjadinya pasien jatuh dilakukan dengan cara menhitung jumlah pasien yang dirawat dikurangi kejadian pasien jatuh dibagi dengan jumlah semua pasien yang dirawat.



Jumlah pasien yg dirawat – kejadian pasien jatuh X 100% Jumlah semua pasien yang dirawat KEPALA KLINIK PRATAMA POLRES MUARO JAMBI,



dr. SATRIA PERWIRA PENDATU NIP.198302132018011001