SK Advokasi Sosialisasi Bias [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS DARUL IMARAH KECAMATAN DARUL IMARAH ACEH BESAR Jln. Tgk. Fakinah Lampeuneurut Kode Pos.23352 Telp.48375 E-Mail. [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DARUL IMARAH NOMOR : Peg. 800/



/2019



TENTANG PENETAPAN PANITIA, MODERATOR DAN NARASUMBER KEGIATAN ADVOKASI DAN SOSIALISASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH TAHUN 2019 KEPALA PUSKESMAS DARUL IMARAH Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mempertahankan status kesehatan seluruh rakyat diperlukan tindakan imunisasi sebagai tindakan preventif. b. Bahwa Puskesmas Darul Imarah termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar mengadakan advokasi sosialisasi bulan imunisasi anak sekolah; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu di tetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Penyelenggaraan Imunisasi. d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut perlu menetapkan Narasumber Kegiatan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,huruf c, dah huruf d,perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Imunisasi



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DARUL IMARAH TENTANG



PENETAPAN PANITIA, MODERATOR DAN NARASUMBER KEGIATAN ADVOKASI SOSIALISASI BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH ( BIAS ). PERTAMA



KEDUA



: Menunjuk nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Panitia, Moderator dan Narasumber Kegiatan Advokasi Sosialisasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah ( BIAS ). : Panitia, Moderator dan Narasumber Kegiatan Advokasi Sosialisasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah ( BIAS ) mempunyai tugas sebagai berikut: a. Mengusahakan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan. b. Mengurusi surat-surat, baik formil maupun nonformil yang dibutuhkan dalam kegiatan. c. Melakukan Konsultasi dengan Bid. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Aceh dalam hal pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Aceh Besar. d. Membuat dan menyiapkan protokoler dan konsep acara. e. Mendampingi dan menyiapkan keperluan Narasumber. f. Menyiapkan semua keperluan peserta kegiatan. g. Menyelenggarakan dokumentasi kegiatan. h. Mengerjakan secara administratif tentang hal-hal yang yang berkaitan dengan kegiatan. i. Membantu mengatasi kesulitan yang dijumpai oleh peserta kegiatan. j. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan sampai selesai; k. Memberikan materi mengenai Kebijakan Program Imunisasi, Sosialisasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah, Manfaat dan Efek samping Imunisasi, Persiapan Lintas sektor pada Pelaksanaan BIAS, Pengendalian Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi; l. Memfasilitasi diskusi interaktif dengan peserta kegiatan m. Melakukan kesepakatan dukungan terhadap Bulan Imunisasi Anak Sekolah;



KETIGA



:



Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia, Narasumber Kegiatan Bertanggungjawab Puskesmas Darul Imarah.



KEEMPAT



:



Kegiatan berlangsung selama 1 ( satu ) hari tanggal 10 Juli 2019, dengan bersumber dana BOK Puskesmas Darul Imarah Tahun 2019.



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



Moderator dan kepada Kepala



: Lampeuneurut : 02 MEI 2019 M 26 SYA’BAN 1440 H



KEPALA PUSKESMAS DARUL IMARAH



ROSA ANDRIANI,SST PENATA MUDA / NIP : 197308152006042026



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DARUL



IMARAH NOMOR : Peg. 800/ /2019 TANGGAL : 02 MEI 2019 M 26 SYA’BAN 1440 H PENETAPAN NARASUMBER, MODERATOR DAN PANITIA KEGIATAN ADVOKASI SOSIALISASI BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH ( BIAS ) TAHUN 2019



NO 1.



N A M A/ NIP



JABATAN



Dr. Haryati Narasumber



2.



Hamiwati 197511102007012032



Moderator



3.



Nuraini, SKM 196802221990032011



Panitia



4.



Nurchalidah, SKM 198204012006042027



Panitia



5.



Mona Herlita, STP 197801262006042020



Panitia



KEPALA PUSKESMAS DARUL IMARAH



ROSA ANDRIANI,SST PENATA MUDA NIP:1973O8152006042026



LUK