SK & Panduan DPJP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RS. HARAPAN BUNDA LAMPUNG TENGAH NOMOR : 45/SK/DIR/RSHB/XII/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN SPO DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) DI RUMAH SAKIT HARAPAN BUNDA LAMPUNG TENGAH



DIREKTUR RUMAH SAKIT HARAPAN BUNDA LAMPUNG TENGAH Menimbang : a. Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah yang optimal dan menjamin keselamatan pasien perlu ditetapkan Standar Prosedur Operasional Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). b. Bahwa untuk mencapai tujuan pada butir (a), perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit. Mengingat



: 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333 / Menkes / SK / XII / 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 / Menkes / SK / II /2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah sakit. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 / Menkes / Per / III /2008 tentang Rekam Medis. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 / Menkes / Per / III /2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 / Menkes / Per / VIII /2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: Memberlakukan SPO Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)



Kedua



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diadakan perbaikan/ perubahan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliuan dalam penetapannya. Ditetapkan



:



Pada Tanggal :



di Seputih Jaya 01 Desember 2016



Direktur RS. Harapan Bunda Lampung Tengah



dr. Ari Hidayat



PANDUAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP)



RUMAH SAKIT HARAPAN BUNDA LAMPUNG TENGAH 2016



BAB I DEFINISI



A. Latar Belakang Rumah sakit adalah Institusi tempat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan tujuan penyembuhan penyakit serta terhindar dari kematian atau kecacatan. Dalam melaksanakan fungsinya rumah sakit harus pula mengendalikan atau meminimalkan risiko baik klinis maupun non klinis yang mungkin terjadi selama proses pelayanan kesehatan berlangsung, sehingga terlaksana pelayanan yang aman bagi pasien. Oleh karena itu keselamatan pasien di rumah sakit merupakan prioritas utama dalam semua bentuk kegiatan di rumah sakit. Untuk mencapai kondisi pelayanan yang efektif, efisien dan aman bagi pasien itu diperlukan komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dari seluruh personil pemberi pelayanan di rumah sakit sesuai dengan kompetensi dan wewenangnya. Selanjutnya kerjasama tim merupakan prasyarat untuk mencapai tujuan tersebut, dan dilengkapi dengan komunikasi yang baik. Serta tidak dapat dipungkiri bahwa peranan dokter sangat besar dan sentral dalam menjaga keselamatan pasien, karena semua proses pelayanan berawal dan ditentukan oleh dokter. Sebagai instrumen monitoring dan evaluasi maka tidak kalah pentingnya faktor catatan medis yang lengkap dan baik, dimana semua proses pelayanan terhadap pasien direkam secara real time dan akurat. Sehingga apabila terjadi sengketa medis rekam medis ini benar benar dapat menjadi alat bukti bagi rumah sakit bahwa proses pelayanan telah dijalankan dengan benar dan sesuai prosedur, atau kalau terjadi sebaliknya dapat pula berfungsi sebagai masukan untuk memperbaiki proses pelayanan yang ada.



B. Maksud dan Tujuan Maksud : Panduan ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan dari kebijakan Karumkit tentang Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), yang menjelaskan tata cara operasional dari konsep dan kebjakan DPJP di RS. Harapan Bunda Lampung Tengah.



a. Tujuan Umum : Tercapainya mutu pelayanan yang baik disemua lini pelayanan dengan mencegah dan meminimalisasi kejadian tidak diharapkan (KTD) dan kejadian nyaris cidera (KNC) serta meningkatnya kepuasan pasien terhadap rumah sakit. b. Tujuan khusus : 1. Adanya pedoman bagi seluruh staf



rumah sakit (baik medis, keperawatan



maupun penunjang) dalam menerapkan pola operasional DPJP, sehingga terjadi persamaan pengertian, keseragaman dalam pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan. 2. Pengelolaan asuhan medis pasien oleh DPJP terlaksana dengan baik sesuai kebijakan dan SPM, SPO dan standar keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Kemenkes dan Komisi Nasional keselamatan pasien.



BAB II RUANG LINGKUP



Panduan ini berlaku pada semua lini pelayanan rumah sakit yang meliputi : IGD, Rawat Jalan, Ruang Perawatan, Ruang Tindakan (OK ) dan sarana penunjang medis. A. Definisi 1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) : adalah dokter yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien di RS. Harapan Bunda Lampung Tengah (apabila pasien hanya perlu asuhan medis dari 1 orang dokter). 2. DPJP Utama : adalah dokter koordinator yang memimpin proses pengelolaan asuhan medis bagi pasien yang harus dirawat bersama oleh lebih dari 1 orang dokter. 3. DPJP Tambahan : adalah dokter yang ikut memberikan asuhan medis pada seorang pasien, yang oleh karena kompleksitas penyakitnya memerlukan perawatan bersama oleh lebih dari 1 orang dokter.



B. Hak dan Kewajiban DPJP : a. Hak DPJP : 1. Mengelola asuhan medis seorang pasien secara mandiri dan otonom, yang mengacu pada standar pelayanan medis rumah sakit, secara komprehensif mulai dari diagnosa, terapi, tindak lanjut sampai rehabilitasi. 2. Melakukan konsultasi dengan disiplin lain yang dianggap perlu untuk meminta pendapat atau perawatan bersama ,demi kesembuhan pasien. b. Kewajiban DPJP : 1. Membuat rencana pelayanan pasien dalam berkas rekam medis yang memuat segala aspek asuhan medis yang akan dilakukan, termasuk konsultasi, rehabilitasi dll. 2. Memberikan penjelasan secara rinci kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan baik tentang pengobatan, prosedur maupun kemungkinan hasil yang tidak diharapkan. 3. Memberikan pendidikan/edukasi kepada pasien tentang kewajibannya terhadap dokter dan rumah sakit, yang dicatat dalam berkas rekam medis.



4. DPJP berkewajiban memberikan kesempatan kepada pasien atau keluarganya untuk bertanya atas hal-hal yang tidak/belum dimengerti. C. Hak dan Kewajiban DPJP Utama : a. Hak DPJP Utama : 1. Melakukan koordinasi proses asuhan medis pasien oleh DPJP yang terlibat 2. Menyeleksi dan mengefisienkan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap pasien 3. Menyeleksi dan mengefisienkan pengobatan yang akan diberikan kepada pasien 4. Menghentikan keterlibatan DPJP lain dalam perawatan bersama apabila dianggap perannya tidak dibutuhkan lagi. b. Kewajiban DPJP Utama : 1. Memberikan penjelasan medis kepada keluarga atas kemajuan atau kondisi pasien 2. Mengisi resume rekam medis pasien 3. Menjawab pertanyaan pihak ketiga atas kondisi pasien.



BAB III



TALA LAKSANA A. Pola Operasional DPJP Kebijakan : 1. Setiap pasien yang berobat di RS. Harapan Bunda Lampung Tengah harus memiliki DPJP. 2. Apabila pasien berobat di unit rawat jalan maka DPJP nya adalah dokter klinik terkait. 3. Apabila pasien berobat di IGD dan tidak dirawat inap, maka DPJP nya adalah dokter jaga IGD 4. Apabila pasien dirawat inap maka DPJP nya adalah dokter spesialis disiplin yang sesuai. 5. Apabila pasien dirawat bersama oleh lebih dari 1 orang dokter spesialis , maka harus ditunjuk seorang sebagai DPJP utama dan yang lain sebagai DPJP tambahan.



B. Penentuan DPJP ; 1. Penentuan DPJP harus dilakukan sejak pertama pasien masuk rumah sakit (baik rawat jalan, IGD maupun rawat inap) dengan mempergunakan cap stempel pada berkas rekam medis pasien. 2. Cap stempel “ DPJP Dr ...... “ untuk pasien yang dirawat oleh seorang dokter. 3. Cap stempel “ DPJP UTAMA Dr ......” untuk pasien yang dirawat bersama beberapa dokter.



C. Klarifikasi DPJP di Ruang Rawat Apabila dari IGD maupun rawat jalan DPJP belum ditentukan, maka petugas ruangan wajib segera melakukan klarifikasi tentang siapa DPJP pasien tersebut. Apabila pasien dirawat bersama petugas ruangan juga wajib melakukan klarifikasi siapa DPJP Utama dan siapa DPJP Tambahannya. D. Penentuan DPJP bagi pasien baru di ruangan



Pengaturan penetapan DPJP dapat berdasarkan : a. Jadwal konsulen jaga di IGD atau Ruangan ; konsulen jaga hari itu menjadi DPJP dari semua pasien masuk pada hari tersebut, kecuali kasus dengan surat rujukan. b. Surat rujukan langsung kepada konsulen ; dokter spesialis yang dituju otomatis menjad DPJP pasien tsb, kecuali dokter yang dituju berhalangan, maka beralih ke konsulen jaga hari itu. c. Atas permintaan keluarga ; pasien dan keluarga berhak meminta salah seorang dokter spesialis untuk menjadi DPJP nya sepanjang sesuai dengan disiplinnya. Apabila penyakit yang diderita pasien tidak sesuai dengan disiplin dokter dimaksud, maka diberi penjelasan kepada pasien atau keluarga, dan bila pasien atau keluarga tetap pada pendiriannya maka dokter spesialis yang dituju yang akan mengkonsulkan kepada disiplin yang sesuai. d. Hasil rapat Komite medis pada kasus tertentu ; pada kasus yang sangat kompleks atau sangat spesifik maka penentuan DPJP berdasarkan rapat komite medis .



E. Rawat Bersama : 1. Seorang DPJP hanya memberikan pelayanan sesuai bidang /disiplin dan kompetensinya saja. Bila ditemukan penyakit yang memerlukan penanganan multi disiplin, maka perlu dilakukan rawat bersama. 2. DPJP awal akan melakukan konsultasi kepada dokter pada disiplin lain sesuai kebutuhan. 3. Segera ditentukan siapa yang menjadi DPJP Utama dengan beberapa cara antara lain; a. Penyakit yang terberat, atau b. penyakit yang memerlukan tindakan segera atau c. dokter yang pertama mengelola pasien. Dalam hal rawat bersama harus ada pertemuan bersama antara DPJP yang mengelola pasien dan keputusan rapat dicatat dalam berkas rekam medis.



F. Perubahan DPJP Utama :



Untuk mencapai efektifitas dan efisiensi pelayanan, DPJP utama dapat saja beralih dengan pertimbangan seperti diatas, atau atas keinginan pasien/keluarga atau keputusan Komite medis. Perubahan DPJP Utama ini harus dicatat dalam berkas rekam medis dan ditentukan sejak kapan berlakunya. G. DPJP pasien rawat ICU Apabila pasien dirawat di ICU, maka otomatis DPJP ICU yang menjadi DPJP Utama yang berwenang mengendalikan pengelolaan pasien dengan tetap berkoordinasi dengan DPJP awal pasien atau DPJP Utama (bila pasien dirawat bersama sebelum masuk ICU). H. DPJP Utama di OK Adalah dokter operator yang melakukan operasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pembedahan, sedangkan dokter anestesi sebagai DPJP tambahan. Dalam melaksanakan tugas mengikuti SOP masing-masing, akan tetapi semua harus mengikuti prosedur Save Surgery check list (sign in, time out dan sign out) serta dicatat dalam berkas rekam medis. I. Pengalihan DPJP di IGD Pada pelayanan di IGD, dalam memenuhi respons time yang adekwat dan demi keselamatan pasien , maka apabila konsulen jaga tidak dapat dihubungi dapat dilakukan pengalihan DPJP kepada konsulen lain yang dapat segera dihubungi. J. Koordinasi dan Transfer Informasi antar DPJP 1. Koordinasi antar DPJP tentang rencana dan pengelolaan pasien harus dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan efektif serta selalu berpedoman pada SPM dan Standar Keselamatan pasien 2. Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP harus dilaksanakan secara tertulis. 3. Apabila secara tertulis dirasa belum optimal maka harus dilakukan koordinasi langsung, dengan komunikasi pribadi atau pertemuan/rapat formal 4. Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP dalam Departemen/ kelompok SMF yang sama dapat ditulis dalam berkas rekam medis, tetapi antar



departemen/kelompok SMF harus menggunakan formulir khusus /lembar Konsultasi 5. Konsultasi bisa biasa, atau segera/cito 6. Dalam keadaan tertentu seperti konsul diatas meja operasi, lembar konsul bisa menyusul , sebelumnya melalui telepon 7. Konsultasi dari dokter jaga IGD kepada konsulen jaga bisa lisan pertelepon yang kemudian ditulis dalam berkas rekam medis oleh dokter jaga. 8. Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP dengan bagian profesi kesehatan lain (Instalasi gizi, Rehabilitasi Medis, Radiologi, Instalasi Farmasi, Laboratorium) dilakukan secara lisan dan tertulis. 9. Koordinasi dan transfer informasi DPJP dengan bagian profesi kesehatan lain dapat diwakilkan oleh dokter jaga yang sedang bertugas.



BAB IV DOKUMENTASI



DPJP berkewajiban memberikan kesempatan kepada pasien atau keluarganya untuk bertanya atas hal-hal yang tidak/belum dimengerti. Karena keselamatan pasien di rumah sakit merupakan prioritas utama dalam semua bentuk kegiatan di rumah sakit. Dalam melaksanakan fungsinya rumah sakit harus pula mengendalikan atau meminimalkan risiko baik klinis maupun non klinis yang mungkin terjadi selama proses pelayanan kesehatan.