10 0 191 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KABUPATEN KUPANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 3 KUPANG BARAT Alamat : Jln. Borgo Merdeka Dusun Oelii Desa Oematnunu Kec. Kupang Barat Kab. Kupang
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 3 KUPANG BARAT Nomor: 800/24/SMPN.3/KB/PK/2022 TENTANG SUSUNAN PANITIA ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER SMP NEGERI 3 KUPANG BARAT TAHUN PELAJARAN 2023/2024 KEPALA SMP NEGERI 3 KUPANG BARAT Menimbang :
Untuk keperluan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SMP NEGERI 3 KUPANG BARAT tahun pelajaran 2023/2024, maka perlu membentuk susunan panitia pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SMP NEGERI 3 KUPANG BARAT tahun pelajaran 2023/2024.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang kriteria kelulusan peserta didik, penyelenggaraan Ujian Nasional, dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. 4. Permendikbud Ristek Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional 5. Peraturan Kepala badan standar, kurikulum, dan asesmen Pendidikan Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Nomor: 030/h/pg.00/2021 Tentang Prosedur operasional standar Penyelenggaraan asesmen nasional Tahun 2022. Memperhatikan: Hasil keputusan rapat GTK SMP NEGERI 3 KUPANG BARAT hari Kamis, 20 Juli 2023. MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
:
Kedua
:
Ketiga
:
Menunjuk dan menugaskan beberapa Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai Panitia Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SMP NEGERI 3 KUPANG BARAT Tahun pelajaran 2023/2024 untuk mengatur, melaksanakan dan mengendalikan Penyelenggaraan Asesmen Nasional. Pembagian Tugas Panitia Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) bagi setiap Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir dalam surat keputusan ini. Masing-masing guru yang bertugas melaporkan pelaksanaan tugasnya secara lisan dan tertulis kepada Kepala Sekolah dan Disdikbud Kabupaten Kupang.
Keempat Kelima Keenam
:
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran sekolah maupun sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan sampai dengan tanggal 23 September 2023 Ditetapkan di : Oeli’i Pada Tanggal : 20 Juli 2023 Kepala Sekolah
Dra. Lilis Ika Herpianti Sutikno NIP. 19690311 199802 2 005
Lampiran Nomor Tanggal
NO
: Keputusan Kepala SMPN 3 KUPANG BARAT : 800/42.a/SMPN.3/KB/PK/2023 : 20 Juli 2023
SUSUNAN PANITIA PELAKSANA ANBK SMP NEGERI 3 KUPANG BARAT TAHUN PELAJARAN 2023/2024 GOL. RUANG NAMA/NIP JABATAN TUGAS BAGI PNS
1
Dra. Lilis Ika Herpianti Sutikno NIP. 19690311 199802 2 005
IV-b
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2
Anitarini Doso Puspitawati, S. Pd NIP. 19751115 200903 2 005
III-d
Wakil Kepala Sekolah
Ketua
3
Suzana V. Kause, S. Pd NIP. 19800215 201406 2 003
III-a
BENDAHARA BOS
Bendahara
4
Fandes Haning, S. Pd
-
Bendahara Barang
Sekretaris 1
5
Muhammad Kasim, S. Pd NIP. 19860320 201001 1 012
lll-d
Guru Mata Pelajaran
Proktor
6
Mesobab M. Kune, S. Pd
III-a
Guru Mata Pelajaran
Tim Teknis
7
Delia O. Hailitik, S. Pd
-
Guru Mata Pelajaran
Pengawas
8
Apri Yatriani Bissilisin, S. Pd
-
Guru Mata Pelajaran
Pengawas
Ditetapkan di : Oeli’i Pada Tanggal : 20 Juli 2023 Kepala Sekolah
Dra. Lilis Ika Herpianti Sutikno NIP. 19690311 199802 2 005