SK-APK (Skrining Pasien) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT JANTUNG HASNA MEDIKA NOMOR : /Kep/DIR-RSJHM/V/2016



TENTANG KEBIJAKAN SKRINING PASIEN DI RUMAH SAKIT JANTUNG HASNA MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT JANTUNG HASNA MEDIKA



Menimbang : a. Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan Visi dan Misi Rumah Sakit Jantung Hasna Medika dan upaya menghadapi tuntutan akan pelayanan RS yang berkualitas serta mengutamakan keselamatan pasien, maka diperlukan penyelenggaraan skrining pasien yang efektif. b. Bahwa sehubungan dengan hal yang tersebut pada butir 1 maka perlu adanya kebijakan Rumah Sakit Jantung Hasna Medika sebagai landasan bagi penyelenggaraan skrining pasien di Rumah Sakit Jantung Hasna Medika; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun.



Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN :



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT JANTUNG HASNA MEDIKA TENTANG KEBIJAKAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT JANTUNG HASNA MEDIKA



PERTAMA



:



Keputusan Rumah Sakit Jantung Hasna Medika tentang kebijakan skrining pasien Rumah Sakit Jantung Hasna Medika.



KEDUA



:



Kebijakan pelaksanaan skrining pasien di Rumah Sakit Jantung Hasna Medika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan skrining pasien di Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun dilaksanakan oleh Direktur Pembinaan Pelayanan Medik Rumah Sakit Khusus Bedah Rawamangun.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di



kemudian



hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di



: Cirebon



Pada tanggal



: 2 Mei 2016



Direktur Rumah Sakit Jantung Hasna Medika



dr. Nurdin



Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Jantung Hasna Medika Nomor : /Kep/DIR-RSJHM/V/2016



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Jantung Hasna Medika Nomor



: /Kep/DIR-RSJHM/2016



Tanggal



: 2 Mei 2016 KEBIJAKAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT JANTUNG HASNA MEDIKA



Kebijakan Umum Semua pasien yang datang berobat dilakukan skrining terlebih dahulu untuk menentukan pelayanan yang dibutuhkan : preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif dan menetapkan pelayanan yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan pasien dan kemampuan Rumah Sakit. Kebijakan Khusus 1. Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam atau diluar Rumah Sakit . 2. Skrining dapat dilakukan dengan anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi. 3. Skrining dilakukan sesuai dengan kondisi pasien. 4. Skrining untuk skrining di IGD di lakukan oleh



dokter jaga atau perawat,



sedangkan untuk skrining awal pasien rawat jalan dilakukan oleh security dan petugas pendafatarn 5. Hasil skrining dijadikan dasar untuk menentukan pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau pasien dirujuk ke Rumah sakit lain.



Direktur Rumah Sakit Jantung Hasna Medika



dr. Nurdin