22 0 184 KB
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RSUD MOHAMMAD NATSIR Jl.Simpang Rumbio Kota Solok Telp.(0755) 20003 Faks: (0755) 20003 Website: wwww.rsudmnatsir.sumbarprov.go.id email: [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD M. NATSIR Nomor : 189 / /RSMN/2019 TENTANG PENETAPAN INSTALASI DI LINGKUNGAN RSUD M.NATSIR SOLOK DIREKTUR RSUD M.NATSIR SOLOK Menimbang :
a. bahwa untuk menindak lanjuti peraturan daerah nomor 6 tentang tahun 2012 struktur Organisasi, maka dipandang perlu penetapan instalasi yang terdapat dilingkungan RSUD M.Natsir. b.bahwa sehubungan dengan poin a diatas perlu ditetapkan dengan keputusan
direktur
RSUD
Mohammad
Natsir
Solok
tentang
pembentukan Instalasi . Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 no 144. ) 2. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153. ) 3. Peratutan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Struktur Organisaasi danTata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Solok. 4. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 63 tahun 2013 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Solok Provinsi Sumatera Barat ( Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 63.)
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
PERTAMA
:
Instalasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir. Mentepakan Instalasi dilingkungan RSUD M.Natsir Solok sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA
:
Instalasi tersebut berada dan bertanggunga jawab kepada Kepala Bagian dan Kepala Bidang.
KETIGA
:
dengan ketentuan
Surat
Keputusan
ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan,
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini, maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Solok Pada tanggal : 1 April 2019 Plt Direktur RSUD M. Natsir,
drg. Basyir Busnia. NIP.19660416 199203 1 005
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR : TENTANG : PENETAPAN INSTALASI DILINGKUNGAN RSUD M.NATSIR
PENETAPAN INSTALASI DILINGKUNGAN RSUD M.NATSIR
NO 1
Penanggung Jawab Bidang Penunjang
a.
Instalasi Instalasi Radiologi.
b.
Instalasi Instalasi Farmasi.
c.
Instalasi Rekam Medis.
d.
Instalasi Patologi Klinis
e.
Instalasi Patologi Anatomi.
f.
Instalasi CSSD.
g.
Instalasi Gizi.
h.
Instalasi Loundry.
i.
Instalasi Rehab Medik.
j.
Instalasi Pemelihara Sarana Medis
k.
Instalasi Kesehatan Lingkungan.
l. 2
Bidang Keperawatan
3
Bidang Pelayanan Medis
4
Bagian Tata Usaha
5
Bidang Anggaran Kerjasama &
a. b. a. b. c. d. e. f. g. a. b. a.
BDRS
Instalasi Rawat Jalan. Instalasi Rawat Inap Instalasi Gawat Darurat. Instalasi ICU. Instalasi CVCU. Instalasi Bedah Central. Instalasi Anestesi. Instalasi Forensik & Medicolegal. Instalasi Haemodialisa. Instalasi PKRS. Instalasi Pemelihara sarana Non Medis. Instalasi SIMRS.
Investasi.
Ditetapkan di : Solok Pada tanggal : 1 April 2019 Direktur RSUD M. Natsir,
drg. Basyir Busnia.