SK Bedah Minor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH MOJOKERTO KLINIK PRATAMA POSKES 05.10.09 BOJONEGORO KEPUTUSAN KEPALA FKTP KLINIK PRATAMA POSKES 05.10.09 BOJONEGORO NOMOR : SK/ /LKBP/ /2019 TENTANG JENIS-JENIS PEMBEDAH MINOR YANG DAPAT DILAKUKAN DI FKTP KLINIK PRATAMA POSKES 05.10.09 BOJONEGORO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA FKTP KLINIK PRATAMA POSKES 05.10.09 BOJONEGORO, a. bahwa dalam pelayanan di FKTP Pratama Poskes 05.10.09 Bojonegoro terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yang membutuhkan anestesi; b. bahwa pelaksaan bedah minor harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di FKTP Pratama Poskes 05.10.09 Bojonegoro; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala FKTP Pratama Poskes 05.10.09 Bojonegoro Tentang Jenis-jenis Pembedahan Minor Yang Dapat Dilakukan Di FKTP Pratama Poskes 05.10.09 Bojonegoro;



Menimbang



:



Mengingat



: 1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi, Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. PERMENKES RI No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA FKTP PRATAMA POSKES 05.10.09 BOJONEGORO TENTANG JENIS-JENIS PEMBEDAHAN YANG DILAKUKAN DI FKTP PRATAMA POSKES 05.10.09 BOJONEGORO.



Kesatu



:



Menentukan jenis - jenis bedah minor yang dapat dilakukan di FKTP Pratama Poskes 05.10.09 Bojonegoro sebagaimana terlampir.



Kedua



:



Kegiatan pembedahan minor dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis yang mempunyai kompetensi melakukan pembedahan minor sebagaimana terlampir.



Ketiga



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bojonegoro Pada Tanggal Kepala FKTP Klinik Pratama Poskes 05.10.09 Bojonegoro,



Koirul Soleh, Amd Kep Letda Ckm NRP 625286



LAMPIRAN NOMOR



:KEPUTUSAN KEPALA FKTP Klinik Pratama Poskes 05.10.09 Bojonegoro : SK/ / /2019



TANGGAL



:



TENTANG



: Jenis-Jenis Pembedahan Minor Yang Dapat Dilakukan Di Fktp Klinik Pratama Poskes 05.10.09 Bojonegoro



JENIS-JENIS BEDAH MINOR DAN PETUGAS YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN BEDAH MINOR A. Jenis-jenis bedah minor Penyakit atau keadaan yang bisa dilakukan dengan bdah minor di FKTP Klinik Pratama Poskes 05.10.09 Bojonegoro adalah : 1. Tumor Jinak, termasuk diantaranya : a. Kutil ( verruca vulgaris ) b. Kutil Bertangkai ( papiloma) c. Mata ikan ( clavus ) d. Benjolan Berisi Nanah /Bisul (abses) 2. Luka sayat / robek akibat benda tajam atau tumpul. 3. Infeksi kuku dan posisi kuku masuk ke dalam. 4. Perbaikan lubang tindik telinga pada wanita. 5. Sirkumsisi. B. Petugas yang mempunyai kewenangan melakukan tindakan bedah minor di FKTP Klinik Pratama Poskes 05.10.09 Bojonegoro adalah : 1. Dokter Umum. 2. Dokter Gigi. 3. Perawat yang mempunyai delegasi wewenang dari dokter umum. 4. Perawat Gigi yang mempunyai delegasi wewenang dari dokter gigi. 5. Bidan yang mempunyai delegasi wewenang dari dokter umum.



Ditetapkan di Bojonegoro Pada Tanggal Kepala FKTP Klinik Pratama



Poskes 05.10.09 Bojonegoro,



Koirul Soleh, Amd Kep Letda Ckm NRP 625286