15 0 83 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA SENDANGSARI NOMOR : 141/ 41 /2016 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA (BKB) DESA SENDANGSARI KEPALA DESA SENDANGSARI, Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan Keluarga Sejahtera sesuai dengan undang-undang No. 10 Tahun 1992, diperlukan pemantapan dan peningkatan kualitas Keluarga dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kemandirian keluarga; b. bahwa pemantapan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan Bina Keluarga Balita merupakan salah satu upaya strategis dalam peningkatan ketahanan dan kemadirian keluarga; c. bahwa untuk maksud tersebut perlu di atur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sendangsari.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
MEMUTUSKAN : Menetapkan PERTAMA KEDUA
: : :
KETIGA
:
Membentuk Pengurus Bina Keluarga Balita “Krajan Wetan”; Menunjuk mereka yang Namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Kader Bina Keluarga Balita “Krajan Wetan”; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sendangsari Pada tanggal : 20 Juni 2016 KEPALA DESA SENDANGSARI
SRI SISWOKO LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala Desa Sendangsari
Nomor Tanggal
: 141/ 41 /2016 : 20 Juni 2016
SUSUNAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA (BKB) “KRAJAN WETAN” DESA SENDANGSARI
KETUA
: MUNAWAROH
SEKRETARIS
: FATONAH
BENDAHARA
: TATIK SUHARTI
KADER
:
1. Kelompok Umur 0 – 1 Tahun - MUNAWAROH 2. Kelompok Umur 1 – 2 Tahun - UMI KHULSUM 3. Kelompok Umur 2 – 3 Tahun - FATONAH 4. Kelompok Umur 3 – 4 Tahun - TATIK SUHARTI 5. Kelompok Umur 4 – 5 Tahun - SRI MUSYARIKAH
KEPALA DESA SENDANGSARI
SRI SISWOKO