SK BKB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA SENDANGSARI NOMOR : 141/ 41 /2016 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA (BKB) DESA SENDANGSARI KEPALA DESA SENDANGSARI, Menimbang



:



a.



bahwa untuk mewujudkan Keluarga Sejahtera sesuai dengan undang-undang No. 10 Tahun 1992, diperlukan pemantapan dan peningkatan kualitas Keluarga dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kemandirian keluarga; b. bahwa pemantapan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan Bina Keluarga Balita merupakan salah satu upaya strategis dalam peningkatan ketahanan dan kemadirian keluarga; c. bahwa untuk maksud tersebut perlu di atur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sendangsari.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.



MEMUTUSKAN : Menetapkan PERTAMA KEDUA



: : :



KETIGA



:



Membentuk Pengurus Bina Keluarga Balita “Krajan Wetan”; Menunjuk mereka yang Namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Kader Bina Keluarga Balita “Krajan Wetan”; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sendangsari Pada tanggal : 20 Juni 2016 KEPALA DESA SENDANGSARI



SRI SISWOKO LAMPIRAN : Surat Keputusan Kepala Desa Sendangsari



Nomor Tanggal



: 141/ 41 /2016 : 20 Juni 2016



SUSUNAN PENGURUS BINA KELUARGA BALITA (BKB) “KRAJAN WETAN” DESA SENDANGSARI



KETUA



: MUNAWAROH



SEKRETARIS



: FATONAH



BENDAHARA



: TATIK SUHARTI



KADER



:



1. Kelompok Umur 0 – 1 Tahun - MUNAWAROH 2. Kelompok Umur 1 – 2 Tahun - UMI KHULSUM 3. Kelompok Umur 2 – 3 Tahun - FATONAH 4. Kelompok Umur 3 – 4 Tahun - TATIK SUHARTI 5. Kelompok Umur 4 – 5 Tahun - SRI MUSYARIKAH



KEPALA DESA SENDANGSARI



SRI SISWOKO