4 0 103 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BANJAR JL. Raya Banjar No. 01
Telp. /Hp. 087798109764
SAMPANG ( 69252 ) Website : www.pkm-banjar.sampangkab.go.idemail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR Nomor :440/………./434.203.200.19/SK/2020 TENTANG PETUGAS CLEANING SERVICE UPTD PUSKESMAS BANJAR TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR, Menimbang :
a. bahwa dalam rangka kelancaran tugas dan pelayanan Puskesmas serta untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat maka dipandang perlu mengangkat cleaning service; b. bahwa yang namanya tersebut dalam Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Banjar ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai petugas cleaning service pada UPTD Puskesmas Banjar; c. bahwa sebagai pertimbangan sebagaiamana huruf a dan b perlu menetapakan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Banjar.
Mengingat
:
1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang
nomor
32
Tahun
2009
tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3. Peraturan pemerintah nomor 66 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Oragnisasi, Tugas dan fungsi, Serta tata kerja UPT Dinas Keasehatan Kabupaten Sampang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PETUGAS CLEANING SERVICE UPTD PUSKESMAS BANJAR TAHUN 2020. KESATU
: Keputusan Kepala Puskesmas Tentang Cleaning service 2020 dengan nama sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan
KEDUA
: Petugas cleaning sevice UPTD Puskesmas Banjar sebagaimana diktum kesatu ini bertugas : 1. Menyapu dan mengepel ruangan dan lorong UPTD Puskesmas Banjar. 2. Mengambil Sampah medis atau benda tajam untuk di bawa ke TPS B3 ( yang sudah penuh atau 2/3 bagian terisi ). 3. Mengambil semua sampah domestic dan di bawa ke TPS. 4. Membersihkan sawang-sawang. 5. Mencuci tempat pengangkut sampah. 6. Membersihkan dingding dan kaca UPTD Puskesmas Banjar; 7. Membersihkan closet kamar mandi yang berkarat. 8. Mebersihkan tempat sabun. 9. Mebersihkan wastafel yang ada di UPTD Puskesmas Banjar.
KEDUA
Penunjukan petugas cleaning service di atas di danai oleh Biaya Operasional
Puskesmas
UPTD
Puskesmas
Banjar
Tahun
anggaran 2020. KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya. Ditetapkan di
: Banjar
Pada tanggal
: 02 Januari 2020
KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR
ZAHRUDDIN
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALAUPTD PUSKESMAS BANJAR Nomor
:
440/……..../434.203.200.19/SK/2020
Tanggal
:
02 Januari 2020
PELAKSANA PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2020 NO
NAMA
TTL
PENDIDIKAN
HONONARIUM
1.
Roni
Sampang, 17/07/1998
SMK
Rp. 750.000
2.
Husnan
Sampang, 27/02/1999
SDN
Rp. 750.000
3.
Roni
Sampang, 01/07/1990
SDN
Rp. 750.000
`
KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR
ZAHRUDDIN
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALAUPTD PUSKESMAS BANJAR Nomor
:
................./434.203.200.19/SK/2018
Tanggal
: ........................... 2018
.................... JUDUL LAMPIRAN ....................
Isi lampiran .................................
KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR
ZAHRUDDIN