15 0 86 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU SAKINAH NOMOR : 186 / SK- DIR /RSUS/I/2017 TENTANG KEBIJAKAN DEKONTAMINASI MOBIL AMBULANCE DIREKTUR RSU SAKINAH
Menimbang
: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSU sakinah, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; b. bahwa diperlukannya suatu landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Pencegahan Pengendalian Infeksi di RSU Sakinah berupa kebijakan dekontaminasi mobil ambulance c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, perlu menetapkan dekontaminasi mobil ambulance di RSU Sakinah dengan Keputusan Direktur RSU Sakinah.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165A / MENKES / SK / X / 2004 tertanggal 15 Oktober 2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382/Menkes/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/ 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu
Kedua
Ketiga
: KEPUTUSAN DIREKTUR RSU SAKINIAH TENTANG KEBIJAKAN DEKONTAMINASI MOBIL AMBULANCE DI RSU SAKINAH : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan Dekontaminasi Mobil Ambulance di RSU sakinah dilaksanakan oleh Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RSU Sakinah : Kebijakan ini mengatur tentang langkah-langkah melakukan dekontaminasi mobil ambulance
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Lhokseumawe Pada Tanggal 03 Januari 2017 Direktur RSU Sakinah
dr. Reisna Refiana Nik. 044100485010511