15 0 60 KB
PT. MITRA SEHAT MEDIKA Jl. Raya By Pass No. 6 Telp. (0343) 636064 Fax. (0343) 636083 Email. [email protected]
PANDAAN - PASURUAN KEPUTUSAN DIREKTUR PT. MITRA SEHAT MEDIKA NOMOR 001/SK.PT-MSM/III/2021 TENTANG PENGANGKATAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DIREKTUR PT. MITRA SEHAT MEDIKA
Menimbang
:
1.
bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah Sakit yang sesuai standart pelayanan dan kode etik Rumah Sakit serta didukung dengan tenaga yang profesional di bidangnya, maka dengan ini kami menunjuk seorang Direktur Rumah Sakit Mitra Sehat Medika Pandaan;
2.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dalam keputusan Direktur PT;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
nomor
:
42/Menkes/SK/IX/ 2018 tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit Indonesia bagi Rumah Sakit di sekuruh Indonesia; 4.
Perpres
Nomor
77
Tahun
2015
tentang
Pedoman
Organisasi Rumah Sakit; 5.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
:
1457/Menkes/SK/X/ 2003 tentang berlakunya Standart Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
:
KEPUTUSAN DIREKTUR PT. MITRA SEHAT MEDIKA TENTANG PENGANGKATAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SEHAT MEDIKA.
Kedua
:
Mengangkat saudara dr. Chandra Lionardy sebagai Direktur RS Mitra Sehat Medika.
Ketiga
:
Menetapkan Tugas dari Direktur RS Mitra Sehat Medika Pandaan sesuai Lampiran Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Masa Jabatan Direktur RS Mitra Sehat Medika adalah selama 5 (Lima) tahun.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan.
Ditetapkan di Pandaan Pada tanggal 18 Maret 2021 Direktur PT. Mitra Sehat Medika,
Drs. Franky Tandayu, Apt.
Lampiran
: Keputusan Direktur PT Mitra Sehat Medika
Nomor
: 001/SK.PT-MSM/III/2021
Tanggal
: 18 Maret 2021
TUGAS DIREKTUR
1.
Bertanggung jawab tentang pengelolaan RS Mitra Sehat Medika Pandaan
2.
Memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kesehatan
3.
Menetapkan kebijakan perencanaan dan kebijakan pengembangan rumah sakit
4.
Mengkoordinir, mensinkronkan perencanaan kebijakan pelayanan dan pengembangan rumah sakit serta kebijaksanaan lain dari tingkat atasan
5.
Memimpin tugas-tugas pelayanan kesehatan dan kerumahtanggaan rumah sakit
6.
Mengajukan usul, pendapat dan pertimbangan kepada Direktur PT Mitra Sehat Medika Pandaan tentang langkah-langkah yang perlu diambil mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan rumah sakit
7.
Memimpin rapat intern atau pertemuan yang dilaksanakan dirumah sakit
8.
Mengambil keputusan serta melakukan tindakan yang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas
9.
Melaksanakan pembinaan di lingkungan Rumah Sakit Mitra Sehat Medika Pandaan
10. Meneliti dan menelaah surat-surat yang masuk kemudian mendisposisi untuk ditindaklanjuti ditingkat staf 11. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk terlaksananya program RS Mitra Sehat Medika Pandaan khususnya dan program kesehatan pada umumnya 12. Memberikan laporan baik secara lisan dan atau tertulis kepada Direktur PT Mitra Sehat Medika Pandaan 13. Menetapkan kebijaksanaan pengembangan atau pendidikan dan pelatihan bagi pegawai sesuai
dengan
kebutuhan
guna
meningkatkan
kemampuan/
ketrampilan
dan
peningkatan prestasi kerja 14. Menilai bawahan dengan pengisian nilai pada format dafta penilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP3 ) yang tersedia guna mengetahui prestasi kerja 15. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur PT Mitra Sehat Medika Pandaan 16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan