SK Direktur Pemberlakuan Formularium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit Ibu dan Anak



CAHAYA SANGATTA Jl. Yos Sudarso III, No. 77 Teluk Lingga, Sangatta No. Telp. 085100502490, Fax (0549) 23928 Email : [email protected], Website : www.rsiacahayasangatta.com KUTAI TIMUR – KALIMANTAN TIMUR



KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CAHAYA SANGATTA Nomor: 54/XII/RSIA-CS/SK/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN FORMULARIUM DI RSIA CAHAYA SANGATTA DIREKTUR RSIA CAHAYA SANGATTA Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSIA Cahaya Sangatta adalah dengan melakukan pemakaian obat secara rasional;



b.



bahwa untuk mencapai penggunaan obat secara rasional diperlukan suatu standar pengobatan yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan farmasi;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSIA Cahaya Sangatta.



1.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika



4.



Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien



:



Rumah Sakit Ibu dan Anak



CAHAYA SANGATTA Jl. Yos Sudarso III, No. 77 Teluk Lingga, Sangatta No. Telp. 085100502490, Fax (0549) 23928 Email : [email protected], Website : www.rsiacahayasangatta.com KUTAI TIMUR – KALIMANTAN TIMUR



KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT



10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/SK/IX/2002 tentang Pedagang Besar Farmasi 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197 /Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit; 13. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Nomor 440/546/Yankes/2015 Izin Operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Sangatta; 14. Surat Keputusan Direksi PT. Cahaya Sangatta Kaltim Nomor 01/PT.CSK/SK/I/2015 tentang Hospital By Laws Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Sangatta; 15. Surat Keputusan Direksi PT. Cahaya Sangatta Kaltim Nomor 03/PT.CSK/SK/IX/2015 tentang Struktur Organisasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Sangatta.



Menetapkan



MEMUTUSKAN : : KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA CAHAYA SANGATTA TENTANG PEMBERLAKUAN FORMULARIUM;



PERTAMA



: Penggunaan Formularium RSIA Cahaya Sangatta tahun 2016 sebagai pedoman untuk memilih obat-obatan yang akan diberikan kepada penderita yang dirawat di RSIA Cahaya Sangatta;



KEDUA



: Formularium RSIA Cahaya Sangatta tahun 2016 akan ditinjau dan dinilai kembali secara terus menerus oleh Komite Farmasi dan Terapi RSIA Cahaya Sangatta untuk disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran 00+dan farmasi;



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di : Sangatta Pada tanggal : 24 Desember 2016 Direktur RSIA Cahaya Sangatta,



dr. Regina Tirza Maindoka R-021