4 0 137 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KADUNGORA Jln. Raya Kadungora - Garut 44153 Email ; [email protected]/ Telp. (0262) 455430
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KADUNGORA Nomor : 440/ /PKM.KDR/ /2018 Lampiran : TENTANG EVALUASI KINERJA UKM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS KADUNGORA, Menimbang
: a. bahwa agar sasaran dan tujuan Upaya Kesehatan Masyarakat terselenggara secara optimal sesuai dengan perencanaan operasional yang telah ditetapkan ; Bahwa Puskesmas berwenang melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan askes pelayanan perlu adanya tindak lanjut ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kadungora tentang Evaluasi Kinerja di Puskesmas Kadungora ; : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; b.
Mengingat
2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standart Pelayanan Minimal ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Pusat Kesehatan Masyarakat ;
MEMUTUSKAN : KESATU
: Evaluasi Kinerja Program adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kinerja suatu program yang ada di puskesmas.
KEDUA
: Yang dimaksud dengan evaluasi kinerja program pada diktum KESATU meliputi : a. Penilaian input pelayanan setiap program berdasarkan standar yang ditetapkan ; b. Penilaian kemajuan pelayanan setiap program dengan menilai
tingkat
kepatuhannya
terhadap
standart
pelayanan yang telah ditetapkan ; c. Penilaian output pelayanan setiap program berdasarkan Upaya Kesehatan yang diselenggarakaan dimana masingmasing
program/kegiatan
mempunyai
indikator
mutu/kinerja tersendiri ; KETIGA
: Evaluasi kinerja program dilakukan untuk mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen setiap program yang ada di Puskesmas.
KEEMPAT
: Evaluasi
Kinerja
dilakukan
setiap
semester
setelah
Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kadungora Pada tanggal : ... ............ 2018 Kepala UPT Puskesmas Kadungora
Dadan Agus Dhaniswara,