SK Evaluasi Kinerja Ukm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KADUNGORA Jln. Raya Kadungora - Garut 44153 Email ; [email protected]/ Telp. (0262) 455430



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KADUNGORA Nomor : 440/ /PKM.KDR/ /2018 Lampiran : TENTANG EVALUASI KINERJA UKM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS KADUNGORA, Menimbang



: a. bahwa agar sasaran dan tujuan Upaya Kesehatan Masyarakat terselenggara secara optimal sesuai dengan perencanaan operasional yang telah ditetapkan ; Bahwa Puskesmas berwenang melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan askes pelayanan perlu adanya tindak lanjut ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kadungora tentang Evaluasi Kinerja di Puskesmas Kadungora ; : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; b.



Mengingat



2.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Standart Pelayanan Minimal ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Pusat Kesehatan Masyarakat ;



MEMUTUSKAN : KESATU



: Evaluasi Kinerja Program adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kinerja suatu program yang ada di puskesmas.



KEDUA



: Yang dimaksud dengan evaluasi kinerja program pada diktum KESATU meliputi : a. Penilaian input pelayanan setiap program berdasarkan standar yang ditetapkan ; b. Penilaian kemajuan pelayanan setiap program dengan menilai



tingkat



kepatuhannya



terhadap



standart



pelayanan yang telah ditetapkan ; c. Penilaian output pelayanan setiap program berdasarkan Upaya Kesehatan yang diselenggarakaan dimana masingmasing



program/kegiatan



mempunyai



indikator



mutu/kinerja tersendiri ; KETIGA



: Evaluasi kinerja program dilakukan untuk mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen setiap program yang ada di Puskesmas.



KEEMPAT



: Evaluasi



Kinerja



dilakukan



setiap



semester



setelah



Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kadungora Pada tanggal : ... ............ 2018 Kepala UPT Puskesmas Kadungora



Dadan Agus Dhaniswara,