SK Frambusia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS CEMPAKA Jl. Ir. Juanda No 2 Kecamatan Karangpawitan Tlp (0262)2244608. E-mail: [email protected] GARUT



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CEMPAKA NOMOR: /SK/PKM.CMPK/I/2022 TENTANG TIM ERADIKASI FRAMBUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CEMPAKA, Menimbang



: a.



bahwa penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya



pencegahan,



pengendalian



dan



pemberantasan yang efekti dan efisien; b.



bahwa dengan adanya perubahan pola penyebaran penyakit menular termasuk jenis penyakit menular baru yang timbul, penyakit menular yang berpotensi menjadi



wabah



yang



membahayakan



kesehatan



masyarakat, maka diperlukan kebijakan pengaturan khusus mengenai penanggulangan penyakitmenular diwilayah c.



kerja



UPTD



Puskesmas



Cempaka



Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut; bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Tim Eradikasi Frambusia,



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun



1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2.



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Republik



Bencana



Indonesia



(Lembaran



Tahun



2007



Negara



Nomor



66,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3.



Nomor 4723; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia



4.



Tahun 2009



Nomor 144, Tambahan Lembaran



Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun



5.



2018 tentang Karantina Kesehatan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga



Kesehatan



Indonesia 6.



Tahun



(Lembaran 2014



Nomor



Negara 298,



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2091 tentang



7.



Penanggulangan Bencana wabah penyakit Menular; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72



8.



Tahun 2012 tentang sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



9.



1501/MENKES/PER/X/2010



tahun



2010



tentang Jenis penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



10.



Nomor 82 tahun 2014 tentang penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia;



11. Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor HK.01.07/Menkes/496/2017 tentang Daerah Endemis Frambusia; Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/497/2017 tentang Komite Ahli Eradikasi Frambusia;



MEMUTUSKAN: Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CEMPAKA TENTANG



TIM



LINGKUNGAN



ERADIKASI UPT



FRAMBUSIA



PUSKESMAS



DI



CEMPAKA



KABUPATEN GARUT KESATU



:



Tim



Eradikasi



Frambusia



diberikan



tugas



dan



kewenangan serta tanggungjaweab dalam rangka penanggulangan eradikasi Frambusia); KEDUA



:



Menetapkan Tim Eradikasi Frambusia tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KETIGA



:



Tugas tim Eradikasi melakukan kebijakan yang ditujukan untuk: 1. Melakukan perlindungan terhadap masyarakat dari penularan penyakit; 2. Menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat penyakit menular; dan 3. Mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat penyakit menular pada individu, keluarga dan masyarakat



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku ketentuan



apabila



sejak



ditetapkan dengan



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



perubahan



dan



atau



perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 04 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Cempaka,



Hj. Sukmanah Laelasarip, S. Kep, Ners



Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Tata Usaha



Pembina Utama Muda, IV/c NIP.19680215 198901 2 001



Asep Mulyana, A. Md NIP.19830901 200902 1 002



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CEMPAKA, NOMOR : /



TANGGAL : 04 Januari 2022 TENTANG : TIM ERADIKASI FRAMBUSIA UPTD PUSKESMAS CEMPAKA



SUSUNAN TIM ERADIKASI FRAMBUSIA UPTD PUSKESMAS CEMPAKA PENANGGUNGJAWAB : Kepala UPTD Puskesmas CEMPAKA KETUA



: Dokter Fungsional Puskesmas



SEKRETARIS



: Programer Kusta dan Frambusia



ANGGOTA



: 1. Programer Promosi Kesehatan 2. Programer Kesehatan Lingkungan 3. Koord. UKS 4. Perawat Desa 5. Bidan Desa 6. Bidan Koordinator 7. Perawat 8. Sanitarian 9. Surveylains



Kepala UPT Puskesmas Cempaka,



Hj. Sukmanah Laelasarip, S. Kep, Ners



Pembina Utama Muda, IV/c NIP.19680215 198901 2 001