10 0 120 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS CEMPAKA Jl. Ir. Juanda No 2 Kecamatan Karangpawitan Tlp (0262)2244608. E-mail: [email protected] GARUT
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CEMPAKA NOMOR: /SK/PKM.CMPK/I/2022 TENTANG TIM ERADIKASI FRAMBUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CEMPAKA, Menimbang
: a.
bahwa penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya
pencegahan,
pengendalian
dan
pemberantasan yang efekti dan efisien; b.
bahwa dengan adanya perubahan pola penyebaran penyakit menular termasuk jenis penyakit menular baru yang timbul, penyakit menular yang berpotensi menjadi
wabah
yang
membahayakan
kesehatan
masyarakat, maka diperlukan kebijakan pengaturan khusus mengenai penanggulangan penyakitmenular diwilayah c.
kerja
UPTD
Puskesmas
Cempaka
Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut; bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas tentang Tim Eradikasi Frambusia,
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Republik
Bencana
Indonesia
(Lembaran
Tahun
2007
Negara
Nomor
66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3.
Nomor 4723; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
4.
Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
5.
2018 tentang Karantina Kesehatan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan
Indonesia 6.
Tahun
(Lembaran 2014
Nomor
Negara 298,
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2091 tentang
7.
Penanggulangan Bencana wabah penyakit Menular; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72
8.
Tahun 2012 tentang sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
9.
1501/MENKES/PER/X/2010
tahun
2010
tentang Jenis penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
10.
Nomor 82 tahun 2014 tentang penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia;
11. Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor HK.01.07/Menkes/496/2017 tentang Daerah Endemis Frambusia; Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/497/2017 tentang Komite Ahli Eradikasi Frambusia;
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CEMPAKA TENTANG
TIM
LINGKUNGAN
ERADIKASI UPT
FRAMBUSIA
PUSKESMAS
DI
CEMPAKA
KABUPATEN GARUT KESATU
:
Tim
Eradikasi
Frambusia
diberikan
tugas
dan
kewenangan serta tanggungjaweab dalam rangka penanggulangan eradikasi Frambusia); KEDUA
:
Menetapkan Tim Eradikasi Frambusia tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
KETIGA
:
Tugas tim Eradikasi melakukan kebijakan yang ditujukan untuk: 1. Melakukan perlindungan terhadap masyarakat dari penularan penyakit; 2. Menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat penyakit menular; dan 3. Mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat penyakit menular pada individu, keluarga dan masyarakat
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku ketentuan
apabila
sejak
ditetapkan dengan
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
diadakan
perubahan
dan
atau
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 04 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Cempaka,
Hj. Sukmanah Laelasarip, S. Kep, Ners
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Tata Usaha
Pembina Utama Muda, IV/c NIP.19680215 198901 2 001
Asep Mulyana, A. Md NIP.19830901 200902 1 002
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CEMPAKA, NOMOR : /
TANGGAL : 04 Januari 2022 TENTANG : TIM ERADIKASI FRAMBUSIA UPTD PUSKESMAS CEMPAKA
SUSUNAN TIM ERADIKASI FRAMBUSIA UPTD PUSKESMAS CEMPAKA PENANGGUNGJAWAB : Kepala UPTD Puskesmas CEMPAKA KETUA
: Dokter Fungsional Puskesmas
SEKRETARIS
: Programer Kusta dan Frambusia
ANGGOTA
: 1. Programer Promosi Kesehatan 2. Programer Kesehatan Lingkungan 3. Koord. UKS 4. Perawat Desa 5. Bidan Desa 6. Bidan Koordinator 7. Perawat 8. Sanitarian 9. Surveylains
Kepala UPT Puskesmas Cempaka,
Hj. Sukmanah Laelasarip, S. Kep, Ners
Pembina Utama Muda, IV/c NIP.19680215 198901 2 001