SK Gizi Buruk. [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DINAS KESEHATAN KOTA



PUSKESMAS KARANG REJO Jl.Pangeran Antasari No.01 RT.62 0542-425231 e-mail : [email protected] Kode Pos 76124



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG REJO NOMOR :



/SK/PKM-KR/



/2017 KPA-Mo



TENTANG TIM ASUHAN TATALAKSANA GIZI BURUK PUSKESMAS KARANG REJO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KARANG REJO, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka menurunkan prevalensi balita gizi buruk dan prevalensi balita pendek, maka perlu pembentukan Tim Asuhan Tatalaksana Gizi Buruk; b. bahwa mereka yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam



Lampiran



keputusan



ini



dipandang



mampu



untuk



melaksanakan tugas dan fungsinya dalam tim dimaksud. Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM ASUHAN TATALAKSANA GIZI BURUK PUSKESMAS KARANG REJO.



Kesatu



: Susunan Tim Asuhan Tatalaksana Gizi Buruk Puskesmas Karang Rejo sebagaimana tercantum dalam Lampiran



merupakan bagian yang



tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua



: Rincian



tugas dan fungsi Tim Asuhan Tatalaksana Gizi Buruk



Puskesmas Karang Rejo sebagaimana tercantum dalam Lampiran IImerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Ketiga



: Dalam melaksanakan tugasnya Tim tersebut harus senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Karang Rejo.



Keempat



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Balikpapan Pada tanggal : 2017 KEPALA PUSKESMAS KARANG REJO,



NURINA ARIANI Pembina / IVa NIP. 19681026 200112 2002



LAMPIRAN I. KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : /SK/PKM-KR/ /2017 TENTANG: TIM ASUHAN TATALAKSANA GIZI BURUK PUSKESMAS KARANG REJO SUSUNAN TIM ASUHAN TATALAKSANA GIZI BURUK PUSKESMAS KARANG REJO : 1. Penanggung Jawab : Kepala Puskesmas Karang Rejo 2. Ketua



: Emilia Rochmi, AMG



3. Anggota



: 1.dr. Ivan G. Sofyan 2. Anggraini Emiliawati, AMd.Kep.



TUGAS DAN FUNGSI : 1. Dokter a. Melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik, serta menegakkan diagnosis medis. b. Menentukan pilihan tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan perawatan. c. Menentukan terapi obat dan preskripsi diet awal berkolaborasi dengan petugas gizi (Ahli Gizi). d. Melakukan pemantauan dan evaluasi tindakan. e. Melakukan konseling penyakit. f.



Melakukan rujukan.



2. Perawat/Bidan : a. Bertanggung jawab pada asuhan keperawatan bagi pasien. b. Melaksanakan tindakan dan perawatan sesuai instruksi dokter. c. Memotivasi anak dan keluarga agar anak mau makan. d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian makan kepada penderita. 3. Nutrisionis a. Bertanggung jawab memberikan asuhan gizi. b. Melakukan pengkajian gizi dengan anamnesis gizi. c. Menentukan diagnosis gizi melalui kolaborasi dengan dokter. d. Menerjemahkan preskripsi diet ke dalam jenis dan jumlah makanan, e. Melakukan intervensi gizi : penyuluhan dan konseling gizi dan bertanggung jawab terhadap terapi diet dan penyelenggaraan makan.



f.



Monitoring dan evaluasi gizi : pemantauan dan evaluasi status gizi dengan melakukan pengukuran antropometri dan asupan gizi.



Ditetapkan di : Balikpapan Pada tanggal : 2017 KEPALA PUSKESMAS KARANG REJO,



NURINA ARIANI Pembina / IVa NIP. 19681026 200112 2002