14 0 150 KB
BADAN PELAKSANA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
MTs MA’ARIF 2 MUNTILAN TERAKREDITASI ”A” No Dp.026589 (BAN-SM) 18/11/2013 NPSN : 20363683 NSM : 121233080020
Kompleks Masjid Kyai Krapyak Santren, Gunungpring, Muntilan 56415 Telepon (0293) 585450 HP. 081328002001 Kabupaten Magelang
K E P U T U S A N KEPALA MTs MA’ARIF 2 MUNTILAN Nomor : MTs.05 / PP.01.2/ 052 / VII / 2019 TENTANG GURU BIMBINGAN KONSELING TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Kepala Madrasah Tsanawiyah Ma’arif 2 Muntilan, setelah : Menimbang
Mengingat
: Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar dan Bimbingan Konseling di MTs Ma’arif 2 Muntilan perlu menetapkan bendahara madrasah tahun pelajaran 2019/2020 a. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional; : b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; c. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / MENPAN / 1993; d. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor. 0433/PP/1993 dan No. 25 Tahun 1993 e. Surat Edaran Kakanwil Depag Propinsi Jawa Tengah tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF 2 MUNTILAN TENTANG GURU BIMBINGAN KONSELING TAHUN PELAJARAN 2019/2020;
Pertama
: MENGANGKAT SAUDARA Nama
: KUSHARJANTI SULISTYOWATI, S.Psi.
Tempat, tanggal lahir
: Gunungkidul, 19 Oktober 1982
Pendidikan terakhir
: S1
Untuk menjabat
: Guru Bimbingan Konseling
Terhitung Mulai Tanggal
: 16 Juli 2018
Kedua
: Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Ketiga
: Apabila dikemudin hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan seperlunya.
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Muntilan Pada tanggal : 15 Juli 2019 Kepala Madrasah,
NUR SUBKHAN, S.TP. NIY. 19741204200507152007 Tembusan : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang 2. Ketua Pimpinan Cabang Ma’arif NU Kabupaten Magelang 3. Ketua MWC Ma’arif NU Muntilan 4. Pertinggal
BADAN PELAKSANA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
MTs MA’ARIF 2 MUNTILAN TERAKREDITASI ”A” No Dp.026589 (BAN-SM) 18/11/2013 NPSN : 20363683 NSM : 121233080020
Kompleks Masjid Kyai Krapyak Santren, Gunungpring, Muntilan 56415 Telepon (0293) 585450 HP. 081328002001 Kabupaten Magelang
K E P U T U S A N KEPALA MTs MA’ARIF 2 MUNTILAN Nomor : MTs.05 / PP.01.2/ 053 / VII / 2019 TENTANG GURU BIMBINGAN KONSELING TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Kepala Madrasah Tsanawiyah Ma’arif 2 Muntilan, setelah : Menimbang
Mengingat
: Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar dan Bimbingan Konseling di MTs Ma’arif 2 Muntilan perlu menetapkan bendahara madrasah tahun pelajaran 2019/2020 f. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional; : g. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; h. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / MENPAN / 1993; i. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor. 0433/PP/1993 dan No. 25 Tahun 1993 j. Surat Edaran Kakanwil Depag Propinsi Jawa Tengah tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF 2 MUNTILAN TENTANG GURU BIMBINGAN KONSELING TAHUN PELAJARAN 2019/2020;
Pertama
: MENGANGKAT SAUDARA Nama
: MATRIYANTO, M.Pd.
Tempat, tanggal lahir
: Magelang, 12 Maret 1966
Pendidikan terakhir
: S2
Untuk menjabat
: Guru Bimbingan Konseling
Terhitung Mulai Tanggal
: 16 Juli 2018
Kedua
: Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Ketiga
: Apabila dikemudin hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan seperlunya.
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Muntilan Pada tanggal : 15 Juli 2019 Kepala Madrasah,
NUR SUBKHAN, S.TP. NIY. 19741204200507152007 Tembusan : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang 2. Ketua Pimpinan Cabang Ma’arif NU Kabupaten Magelang 3. Ketua MWC Ma’arif NU Muntilan 4. Pertinggal