SK Guru BK 19 - 20 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN PELAKSANA PENDIDIKAN MA’ARIF NU



MTs MA’ARIF 2 MUNTILAN TERAKREDITASI ”A” No Dp.026589 (BAN-SM) 18/11/2013 NPSN : 20363683 NSM : 121233080020



Kompleks Masjid Kyai Krapyak Santren, Gunungpring, Muntilan 56415 Telepon (0293) 585450 HP. 081328002001 Kabupaten Magelang



K E P U T U S A N KEPALA MTs MA’ARIF 2 MUNTILAN Nomor : MTs.05 / PP.01.2/ 052 / VII / 2019 TENTANG GURU BIMBINGAN KONSELING TAHUN PELAJARAN 2019/2020



Kepala Madrasah Tsanawiyah Ma’arif 2 Muntilan, setelah : Menimbang



Mengingat



: Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar dan Bimbingan Konseling di MTs Ma’arif 2 Muntilan perlu menetapkan bendahara madrasah tahun pelajaran 2019/2020 a. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional; : b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; c. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / MENPAN / 1993; d. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor. 0433/PP/1993 dan No. 25 Tahun 1993 e. Surat Edaran Kakanwil Depag Propinsi Jawa Tengah tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF 2 MUNTILAN TENTANG GURU BIMBINGAN KONSELING TAHUN PELAJARAN 2019/2020;



Pertama



: MENGANGKAT SAUDARA Nama



: KUSHARJANTI SULISTYOWATI, S.Psi.



Tempat, tanggal lahir



: Gunungkidul, 19 Oktober 1982



Pendidikan terakhir



: S1



Untuk menjabat



: Guru Bimbingan Konseling



Terhitung Mulai Tanggal



: 16 Juli 2018



Kedua



: Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.



Ketiga



: Apabila dikemudin hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan seperlunya.



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Muntilan Pada tanggal : 15 Juli 2019 Kepala Madrasah,



NUR SUBKHAN, S.TP. NIY. 19741204200507152007 Tembusan : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang 2. Ketua Pimpinan Cabang Ma’arif NU Kabupaten Magelang 3. Ketua MWC Ma’arif NU Muntilan 4. Pertinggal



BADAN PELAKSANA PENDIDIKAN MA’ARIF NU



MTs MA’ARIF 2 MUNTILAN TERAKREDITASI ”A” No Dp.026589 (BAN-SM) 18/11/2013 NPSN : 20363683 NSM : 121233080020



Kompleks Masjid Kyai Krapyak Santren, Gunungpring, Muntilan 56415 Telepon (0293) 585450 HP. 081328002001 Kabupaten Magelang



K E P U T U S A N KEPALA MTs MA’ARIF 2 MUNTILAN Nomor : MTs.05 / PP.01.2/ 053 / VII / 2019 TENTANG GURU BIMBINGAN KONSELING TAHUN PELAJARAN 2019/2020



Kepala Madrasah Tsanawiyah Ma’arif 2 Muntilan, setelah : Menimbang



Mengingat



: Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar dan Bimbingan Konseling di MTs Ma’arif 2 Muntilan perlu menetapkan bendahara madrasah tahun pelajaran 2019/2020 f. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional; : g. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; h. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / MENPAN / 1993; i. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor. 0433/PP/1993 dan No. 25 Tahun 1993 j. Surat Edaran Kakanwil Depag Propinsi Jawa Tengah tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF 2 MUNTILAN TENTANG GURU BIMBINGAN KONSELING TAHUN PELAJARAN 2019/2020;



Pertama



: MENGANGKAT SAUDARA Nama



: MATRIYANTO, M.Pd.



Tempat, tanggal lahir



: Magelang, 12 Maret 1966



Pendidikan terakhir



: S2



Untuk menjabat



: Guru Bimbingan Konseling



Terhitung Mulai Tanggal



: 16 Juli 2018



Kedua



: Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.



Ketiga



: Apabila dikemudin hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan seperlunya.



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Muntilan Pada tanggal : 15 Juli 2019 Kepala Madrasah,



NUR SUBKHAN, S.TP. NIY. 19741204200507152007 Tembusan : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang 2. Ketua Pimpinan Cabang Ma’arif NU Kabupaten Magelang 3. Ketua MWC Ma’arif NU Muntilan 4. Pertinggal