SK Guru RUMAH TAHFIDZ [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN PEMBINA YAYASAN BAITUL MUTTAQIEN MEKARSARI NOMOR : 002/SK.YBM/III/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam



proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;



b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan  surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini,  dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan  dan pengabdian; Mengingat



: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.



Menetapkan Pertama



Nomor



01/BER/MDN/MAG/1996  



Tentang



Penyiaran



MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: : : :



Sebagai



: Guru Tahfidz



Maulana Sidik



TSM, 07/07/1990 SLTA Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya



Kedua



Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien



Ketiga



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,



Encep Wardiman



SURAT KEPUTUSAN



YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected] PEMBINA YAYASAN BAITUL MUTTAQIEN MEKARSARI NOMOR : 003/SK.YBM/III/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam



proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;



b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan  surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini,  dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan  dan pengabdian; Mengingat



: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.



Nomor



01/BER/MDN/MAG/1996  



Tentang



Penyiaran



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: : : :



Sebagai



: Guru Tahfidz



Nia Carniati



TSM, 05/06/1992 SLTA Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya



Kedua



Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien



Ketiga



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,



Encep Wardiman



SURAT KEPUTUSAN PEMBINA YAYASAN BAITUL MUTTAQIN MEKARSARI



YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected] NOMOR : 004/SK.YBM/III/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam



proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;



b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan  surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini,  dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan  dan pengabdian; Mengingat



: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.



Nomor



01/BER/MDN/MAG/1996  



Tentang



Penyiaran



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: : : :



Sebagai



: Guru Tahfidz



Ria Nopianti,S.E



TSM, 09/11/1994 IAIN Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya



Kedua



Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien



Ketiga



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,



Encep Wardiman



SURAT KEPUTUSAN PEMBINA YAYASAN BAITUL MUTTAQIN MEKARSARI NOMOR : 005/SK.YBM/III/2020



YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected]



TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam



proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;



b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan  surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini,  dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan  dan pengabdian; Mengingat



: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.



Nomor



01/BER/MDN/MAG/1996  



Tentang



Penyiaran



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: : : :



Sebagai



: Guru Tahfidz



Sri Sulastri



TSM, 12/12/1989 SLTA Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya



Kedua



Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien



Ketiga



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,



Encep Wardiman



SURAT KEPUTUSAN PEMBINA YAYASAN BAITUL MUTTAQIN MEKARSARI NOMOR : 006/SK.YBM/III/2020



YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected] TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam



proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;



b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan  surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini,  dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan  dan pengabdian; Mengingat



: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.



Menetapkan Pertama



Nomor



01/BER/MDN/MAG/1996  



Tentang



Penyiaran



MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: : : :



Sebagai



: Guru Tahfidz



Isep Riswandi M



TSM, 20/10/1991 SLTA Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya



Kedua



Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien



Ketiga



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,



Encep Wardiman



SURAT KEPUTUSAN PEMBINA YAYAAN BAITUL MUTTAQIN MEKARSARI NOMOR : 007/SK.YBM/III/2020 TENTANG



YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected] PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam



proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;



b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan  surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini,  dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan  dan pengabdian; Mengingat



: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.



Nomor



01/BER/MDN/MAG/1996  



Tentang



Penyiaran



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: : : :



Sebagai



: Guru Tahfidz



Rika Rosalia



TSM, 29/06/1994 SLTA Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya



Kedua



Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien



Ketiga



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,



Encep Wardiman