7 0 161 KB
YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN PEMBINA YAYASAN BAITUL MUTTAQIEN MEKARSARI NOMOR : 002/SK.YBM/III/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam
proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;
b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdian; Mengingat
: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.
Menetapkan Pertama
Nomor
01/BER/MDN/MAG/1996
Tentang
Penyiaran
MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat
: : : :
Sebagai
: Guru Tahfidz
Maulana Sidik
TSM, 07/07/1990 SLTA Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya
Kedua
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien
Ketiga
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,
Encep Wardiman
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected] PEMBINA YAYASAN BAITUL MUTTAQIEN MEKARSARI NOMOR : 003/SK.YBM/III/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam
proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;
b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdian; Mengingat
: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.
Nomor
01/BER/MDN/MAG/1996
Tentang
Penyiaran
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat
: : : :
Sebagai
: Guru Tahfidz
Nia Carniati
TSM, 05/06/1992 SLTA Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya
Kedua
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien
Ketiga
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,
Encep Wardiman
SURAT KEPUTUSAN PEMBINA YAYASAN BAITUL MUTTAQIN MEKARSARI
YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected] NOMOR : 004/SK.YBM/III/2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam
proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;
b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdian; Mengingat
: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.
Nomor
01/BER/MDN/MAG/1996
Tentang
Penyiaran
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat
: : : :
Sebagai
: Guru Tahfidz
Ria Nopianti,S.E
TSM, 09/11/1994 IAIN Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya
Kedua
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien
Ketiga
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,
Encep Wardiman
SURAT KEPUTUSAN PEMBINA YAYASAN BAITUL MUTTAQIN MEKARSARI NOMOR : 005/SK.YBM/III/2020
YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected]
TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam
proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;
b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdian; Mengingat
: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.
Nomor
01/BER/MDN/MAG/1996
Tentang
Penyiaran
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat
: : : :
Sebagai
: Guru Tahfidz
Sri Sulastri
TSM, 12/12/1989 SLTA Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya
Kedua
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien
Ketiga
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,
Encep Wardiman
SURAT KEPUTUSAN PEMBINA YAYASAN BAITUL MUTTAQIN MEKARSARI NOMOR : 006/SK.YBM/III/2020
YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected] TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam
proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;
b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdian; Mengingat
: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.
Menetapkan Pertama
Nomor
01/BER/MDN/MAG/1996
Tentang
Penyiaran
MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat
: : : :
Sebagai
: Guru Tahfidz
Isep Riswandi M
TSM, 20/10/1991 SLTA Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya
Kedua
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien
Ketiga
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,
Encep Wardiman
SURAT KEPUTUSAN PEMBINA YAYAAN BAITUL MUTTAQIN MEKARSARI NOMOR : 007/SK.YBM/III/2020 TENTANG
YAYASAN DARUL MUTTAQIN MEKARSARI Sekretariat : Kp. Mekarsari RT 02 RW 017 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya No Kontak : 0853-5173-7891 Email : [email protected] PENGANGKATAN GURU TETAP PADA RTQ BAITUL MUTTAQIEN KP. MEKARSARI DESA SETIAWARAS KEC. CIBALONG KAB. TASIKMALAYA Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam
proses belajar mengajar Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien maka perlu diangkat Guru / Tenaga Pengajar;
b. Bahwa untuk mengangkat Guru / Tenaga Pengajar Rumah Tahfidz alQur’an diperlukan diperlukan surat keputusan; c. Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan ditinjau dari kecakapan dan pengabdian; Mengingat
: 1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 3. KMA RI Agama.
Nomor
01/BER/MDN/MAG/1996
Tentang
Penyiaran
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: : Terhitung mulai tanggal 30 April 2020 mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini : Nama Tempat Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat
: : : :
Sebagai
: Guru Tahfidz
Rika Rosalia
TSM, 29/06/1994 SLTA Kp. Mekarsari RT/RW 02/017 Ds. Setiawaras Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya
Kedua
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Rumah Tahfidz al-Qur’an Baitul Muttaqien
Ketiga
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka Akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cibalong Pada tanggal : 25 April 2020 Ketua Yayasan,
Encep Wardiman