12 0 76 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
RSUD Dr. R. SOETIJONO BLORA Jl. Dr. Sutomo No. 42 Blora 58211 Telp. (0296) 531118, 531839, Fax. (0296) 531504 Email : [email protected] BLORA - 58211
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD Dr. R. SOETIJONO BLORA NOMOR : / / II /2022
TENTANG PERAWATAN HOME CARE DIREKTUR RSUD dr. R. SOETIJONO BLORA, Menimbang :
1. bahwa Home Care merupakan lanjutan asuhan keperawatan
dari rumah sakit yang sudah termasuk dalam rencana pemulangan (discharge planning) dan dapat dilaksanakan oleh perawat dari Rumah Sakit dr. R. Soetijono Blora, oleh tim keperawatan khusus yang menangani perawatan di rumah; 2. bahwa Pelayanan kesehatan berbasis dirumah merupakan
suatu komponen tentang keperawatan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka, yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan
kesehatan
kemandirian
dan
atau
memaksimalkan
meminimalkan
akibat
dari
tingkat penyakit
termasuk penyakit terminal; 3. bahwa Pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien
individu dan keluarga, direncanakan, dikoordinasikan dan disediakan oleh pemberi pelayanan yang diorganisir untuk memberi pelayanan di rumah melalui staf atau pengaturan berdasarkan
perjanjian
kerja
(kontrak).
Mengingat :
1. UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. UU Kes.No36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. UU RI No.44 tahun 2009 tentang Rumah sakit. 4. Kepmenkes RI No. 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan
Praktik Perawat 5. Kepmenkes
No. 279 tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Perkesmas. 6. SK Menpan No. 94/KEP/M. PAN/11/2001 tentang Jabatan
Fungsional Perawat. 7. Perbup no 35 tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah
MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama
: Penanggung Jawab Home Care : dr. Ikawati Nurahmi Ketua Home Care
:
Anggota
: 1. 2. 3. 4.
Kedua
:.Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan unit kerja terkait.
Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 Ditetapkan di Blora Pada tanggal : 20 Februari 2022 Direktur RSUD dr. R. Soetijono Blora
PUJI BASUKI
Lampiran
: Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. R. Soetijono Blora Nomor : / / II / 2022 Tanggal : 20 Februari 2022
Lingkup Pelayanan Home Care dan Tarif Home care
I.
Lingkup Pelayanan Home Care
a) Pasien dengan penyakit obstruktif paru kronis, b) Pasien dengan penyakit gagal jantung, c) Pasien dengan gangguan oksigenasi, d) Pasien dengan perlukaan kronis, e) Pasien dengan diabetes, f) Pasien dengan gangguan fungsi perkemihan, g) Pasien dengan kondisi pemulihan kesehatan atau rehabilitasi, h) Pasien dengan terapi cairan infus di rumah, i) Pasien dengan gangguan fungsi persyarafan, j) Pasien dengan HIV/AIDS. k) Sedangkan kasus dengan kondisi khusus, meliputi : a. Pasien dengan post partum, b. Pasien dengan gangguan kesehatan mental, c. Pasien dengan kondisi usia lanjut, d. Pasien dengan kondisi terminal. II.
Tarif Kunjungan Rumah (Home care) TARIF KUNJUNGAN RUMAH (HOME CARE)
NO
JENIS PELAYANAN
JASA
JASA
SARANA
PELAYANAN
(Rp)
(Rp)
1
Visite dokter spesialis
60.000
2
Konsul dokter spesialis 30.000
JUMLAH
140.000
200.000
70.000
100.000
via telepon 3
Visite dokter umum
30.000
70.000
100.000
4
Konsul dokter umum
15.000
35.000
50.000
5
Askep/ Askeb
12.000
28.000
40.000
KETERANGAN : 1. Tarif belum termasuk biaya transportasi, obat dan bahan habis pakai. 2. Teknis pelaksanaan kunjungan rumah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
DIREKTUR RSUD Dr.R.SOETIJONO BLORA
PUJI BASUKI