SK Identifikasi Kebutuhan Dan Harapan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TABA Jl. Puskesmas Kel. Cereme Taba Kec. Lubuklinggau Timur II 31625 Telp. 0733-323242



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TABA NOMOR: / /SK/PKM-TABA/ I /2016 TENTANG IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT ATAU SASARAN TERHADAP KEGIATAN UKM KEPALA UPTD PUSKESMAS TABA Menimbang



: a. bahwa dalam pemberian pelayanan berupa kegiatan-kegiatan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) tidak hanya sesuai dengan Pedoman Kemenkes, Dinkes Provinsi, dan Dinkes Kabupaten, namun perlu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyaraka atau sasaran; b. bahwa untuk mengetahui kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM maka perlu dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran terhadap kegiatan UKM; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Agung tentang Identifikasi Kebutuhan dan Harapan Masyarakat atau Sasaran terhadap Kegiatan UKM;



Mengingat



: 1.



2.



3.



4.



5.



6.



UndangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3041), sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3890); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupate/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas , Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Dokter Gigi; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas;



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENTANG IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT ATAU SASARAN TERHADAP KEGIATAN UKM



KESATU



:



Menetapakan jenis-jenis kegiatan UKM.



KEDUA



:



Menetapkan cara melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaratn tehadap kegiatan UKM dengan cara menyusun instrument (kuesioner) identifikasi kebutuhan, penentuan jumlah sampel pembagian kuesioner, menentukan prioritas kebutuhan dan harapan masyarakat dan analisis.



KETIGA



:



Proses identifikasi dilanjutkan dengan sosialisasi kepada Perangkat desa dan masyarakat hasil identikasi kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran terhadap kegitan UKM melalui Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).



KEEMPAT



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada dana BOK UPTD Puskesmas Taba.



Ditetapkan di : Lubuklinggau Pada tanggal : Januari 2016 Ka. UPTD Puskesmas Taba



Hamila, SKM NIP. 19730618 199301 2 002