SK Indikator Mutu Puskesmas Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KENDAL Jln.Raya Kendal-Jogorogo,Kecamatan Kendal,Kabupaten Ngawi KODE POS 63216 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KENDAL Nomor : 400.7.22.1/00.63/404.302.4.13/2023



TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAN INDIKATOR MUTU SERTA MONITORING EVALUASI UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN PUSKESMAS KENDAL



Menimbang



:



a. bahwa Peningkatan Mutu Pelayanan di Puskesmas harus dilaksanakan



secara



berkesinambungan,



upaya



keselamatan pasien, upaya Manajemen risiko dan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi untuk meminimalkan risiko



bagi



pasien,



sasaran



UKM,



masyarakat,



dan



lingkungan; b. bahwa Kepala Puskesmas dan tim atau petugas yang diberi tanggung



jawab



mutu



puskesmas



berkomitmen



untuk



membudayakan peningkatan mutu secara berkesinambungan melalui pengelolaan indikator mutu; c. bahwa untuk melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan perlu ditetapkan ukuran-ukuran dan target layanan dan perilaku pemberi layanan yang menjadi sasaran peningkatan mutu layanan, sehingga dapat memberikan kepuasan pada pengguna



layanan



dan



sasaran



program



dengan



mengutamakan keselamatan pasien; d. bahwa untuk menjamin peningkatan mutu layanan dan upaya Puskesmas perlu dilakukan pengukuran dan monitoring evaluasi e. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan sarana



pelayanan



bertanggungjawab



kesehatan



tingkat



menyelenggarakan



pertama upaya



yang



kesehatan



masyarakat di wilayah kerjanya dan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, serta untuk pemenuhan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.



f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kendal tentang Penetapan Indikator dan Monitoring Evaluasi Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Puskesmas Kendal;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang – undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); 5. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20202024; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 59 th 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Mininimal; 11. Peraturan Menteri Kesehatan No 30 tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan



Masyarakat,



Rumah



Sakit,



Laboratorium



Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah; 12. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi nomor 188.4/002.2/404.102/2022 tentang Pemberlakuan Pedoman dan Indikator Kinerja Puskesmas di Kabupaten Ngawi Tahun 2022. 13. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi nomor 188.4/001.2/404.302/2023 tentang Tim Verifikator Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas Dana



Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas di Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2023



MEMUTUSKAN Menetapkan



: PENETAPAN PELAYANAN



INDIKATOR SERTA



KINERJA



DAN



MONITORING



INDIKATOR EVALUASI



MUTU UPAYA



PENINGKATAN MUTU PELAYANAN PUSKESMAS KENDAL



Kesatu



Kedua



: Penetapan Indikator Mutu Kinerja Puskesmas dipergunakan untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja Puskesmas dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya Peningkatan Mutu Puskesmas dengan menggunakan instrumen SPM (Standart Pelayanan Minimal) dan PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 surat keputusan ini : Penetapan Indikator Nasional Mutu sebagaimana terlampir dalam lampiran 2 surat keputusan ini



Ketiga



: Penetapan Indikator Mutu Pelayanan Puskesmas untuk memonitoring dan mengevaluasi pemberian layanan yang mengutamakan keselamatan pasien, dengan mengambil area prioritas pada ruang Rawat Inap/UGD yaitu Penetapan waktu tunggu hasil laborat untuk pasien rawat inap/UGD maksimal pukul 10.00; sebagaimana terlampir dalam lampiran 3 surat keputusan ini



Keempat



: Penetapan Indikator Mutu Prioritas Puskesmas program PTM yang digunakan untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas masalah di wilayah kerja puskesmas sebagaimana terlampir dalam lampiran 4 surat keputusan ini



Kelima



; Penetapan Indikator Perilaku Petugas sesuai tata nilai BERAKHLAK dengan indikator perilaku prioritas orientasi dan kerjasama di Puskesmas Kendal sebagaimana terlampir dalam lampiran 5 surat keputusan ini : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Puskesmas Kendal



Keenam Ketujuh



: Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Nomor : 188.4/02.02/404.302.04.1/2022 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Dan Indikator Mutu Serta Monitoring Evaluasi Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Puskesmas Kendal tidak berlaku.



Ditetapkan di



: Kendal



Pada tanggal



: 09 Januari 2023



KEPALA PUSKESMAS KENDAL



RETNO DEWI SULISTIORINI



Lampiran 1



: Keputusan Kepala Puskesmas Kendal



Nomor Tentang



: 400.7.22.1/00.63/404.302.4.13/2023 : Penetapan indikator kinerja dan indikator mutu serta monitoring evaluasi upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Kendal



Tanggal



: 09 Januari 2023



INDIKATOR MUTU PUSKESMAS MENGGUNAKAN INSTRUMEN PKP DAN SPM DAN INDIKATOR MUTU NASIONAL



TARGET NO



INDIKATOR



2023



1



Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil



100 %



2



Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin



100 %



Pelayanan Kesehatan Bayi 3 4



100 %



Baru Lahir Pelayanan Kesehatan balita



100 %



Pelayanan Kesehatan 5



Usia Pendidikan Dasar Upaya Kesehatan pada Usia



6 7



100 % 100 %



Produktif Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut



100 %



Pelayanan Kesehatan 8



Penderita Hypertensi



100 %



Pelayanan Kesehatan 9



Penderita Diabetes Mellitus



100 %



Pelayanan Kesehatan Orang 10



dengan gangguan Jiwa Berat



100 %



Pelayanan Kesehatan Orang 11 dengan TB 12



100 %



Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko terinfeksi HIV



100 %



Lampiran 1



: Keputusan Kepala Puskesmas Kendal



Nomor Tentang



: 400.7.22.1/00.63/404.302.4.13/2023 : Penetapan indikator kinerja dan indikator mutu serta monitoring evaluasi upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Kendal



Tanggal



: 09 Januari 2023



INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS (PKP)



NO INDIKATOR PROGRAM 1



Administrasi dan Manajemen a. Manajemen Umum 1) Rencana 5 (lima) tahunan 2) RUK Tahun (N+1) 3) RPK/POA bulanan/tahunan 4) Lokakarya Mini bulanan (lokmin bulanan) 5) Lokakarya Mini tribulanan (lokmin tribulanan) 6) Survei Keluarga Sehat (12 Indikator Keluarga Sehat) 7) Survei Mawas Diri (SMD) 8) Pertemuan dengan masyarakat dalam rangka pemberdayaan Individu, Keluarga dan Kelompok 9) SK Tim mutu dan uraian tugas 10) Rencana program mutu dan keselamatan pasien 11) Pelaksanaan manajemen risiko di Puskesmas 12) Pengelolaan Pengaduan Pelanggan 13) Survei Kepuasan Masyarakat 14) Audit internal 15) Rapat Tinjauan Manajemen 16) Penyajian/updating data dan informasi b. Manajemen Peralatan, Sarana dan Prasarana 1) Kelengkapan dan Updating data Aplikasi Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan (ASPAK) 2) Analisis data ASPAK dan rencana tindak lanjut 3) Pemeliharaan prasarana Puskesmas 4) Kalibrasi alat kesehatan 5) Perbaikan dan pemeliharaan peralatan medis dan non medis c. Manajemen Keuangan 1) Data realisasi keuangan 2) Data keuangan dan laporan pertanggung jawaban d. Manajemen Sumber Daya Manusia



1) Rencana Kebutuhan Tenaga (Renbut) 2) SK, uraian tugas pokok (tanggung jawab dan wewenang ) serta uraian tugas integrasi 3) Data kepegawaian e. Manajemen Pelayanan Kefarmasian (Pengelolaan obat, vaksin, reagen dan bahan habis pakai) 1) SOP Pelayanan Kefarmasian 2) Sarana Prasarana Pelayanan Kefarmasian 3) Data dan informasi Pelayanan Kefarmasian 2



UKP a. Pelayanan Non Rawat Inap 1) Angka Kontak Komunikasi 2) Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) 3) Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT) 4) Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (SPM ke 8) 5) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus (SPM ke 9) 6) Kelengkapan pengisian rekam medik 7) Rasio gigi tetap yang ditambal terhadap gigi tetap yang dicabut 8) Bumil yang mendapat pelayanan kesehatan gigi b. Pelayanan Gawat Darurat 1) Kelengkapan pengisian informed consent c. Pelayanan Kefarmasian 1) Kesesuaian item obat yang tersedia dalam Fornas 2) Ketersediaan obat dan vaksin terhadap 45 item obat dan vaksin indikator 3) Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan ISPA non pneumonia 4) Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan kasus diare non spesifik 5) Penggunaan Injeksi pada Myalgia 6) Rerata item obat yang diresepkan 7) Pengkajian resep,pelayanan resep dan pemberian informasi obat 8) Konseling 9) Pelayanan Informasi Obat d. Pelayanan Laboratorium 1) Kesesuaian jenis pelayanan laboratorium dengan standar 2) Ketepatan waktu tunggu penyerahan hasil pelayanan laboratorium 3) Kesesuaian hasil pemeriksaan baku mutu internal (PMI) 4) Pemeriksaan Hemoglobin pada ibu hamil e. Pelayanan Rawat Inap 1) Bed Occupation Rate (BOR) 2) Kelengkapan pengisian rekam medik rawat inap



f. Mutu Indeks Nasional Mutu (INM) 3



UKM Esensial dan Perkesmas a. Pelayanan Promosi Kesehatan 1) Pengkajian PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) a) Rumah Tangga yang dikaji b) Institusi Pendidikan yang dikaji c) Pondok Pesantren (Ponpes) yang dikaji 2) Tatanan Sehat a) Rumah Tangga Sehat yang memenuhi 10 indikator PHBS b) Institusi Pendidikan yang memenuhi 10-12 indikator PHBS (klasifikasi IV) c) Pondok Pesantren yang memenuhi 13-15 indikator PHBS Pondok Pesantren (Klasifikasi IV) 3) Intervensi/ Penyuluhan a) Kegiatan intervensi pada Kelompok Rumah Tangga b) Kegiatan intervensi pada Institusi Pendidikan c) Kegiatan intervensi pada Pondok Pesantren 4) Pengembangan UKBM a) Posyandu Balita PURI (Purnama Mandiri) b) Poskesdes/ Poskeskel Aktif 5) Pengembangan Desa/Kelurahan Siaga Aktif a) Desa/Kelurahan Siaga Aktif b) Desa/Kelurahan Siaga Aktif PURI (Purnama Mandiri ) c) Pembinaan Desa/Kelurahan Siaga Aktif 6) Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat a) Promosi kesehatan untuk program prioritas di dalam gedung Puskesmas dan jaringannya (sasaran masyarakat) b) Pengukuran dan Pembinaan Tingkat Perkembangan UKBM b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan 1) Penyehat Air a) Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Air Bersih (SAB) / Sarana Air Minum (SAM) b) Sarana Air Bersih (SAB)/Sarana Air Minum (SAM) yang memenuhi syarat kesehatan c) Sarana Air Bersih (SAB)/Sarana Air Minum (SAM) yang diperiksa kualitas airnya 2) Penyehat Makanan dan Minuman a) Pembinaan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) b) TPM yang memenuhi syarat kesehatan 3) Pembinaan Tempat-Tempat Umum (TTU)



a) Pembinaan sarana TTU Prioritas b) TTU Prioritas yang memenuhi syarat kesehatan 4) Yankesling (Klinik Sanitasi) a) Konseling Sanitasi b) Inspeksi Sanitasi PBL c) Intervensi terhadap pasien PBL yang di IS 5) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM ) a) Kepala Keluarga (KK) yang Akses terhadap jamban sehat b) Desa/kelurahan yang Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) c) Desa/ Kelurahan ber STBM 5 Pilar c. Pelayanan Gizi 1) Pelayanan Gizi Masyarakat a) Pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada balita (6-59 bulan ) b) Pemberian 90 tablet Besi pada ibu hamil c) Pemberian Tablet Tambah Darah pada Remaja Putri 2) Penanggulangan Gangguan Gizi a) Pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang b) Pemberian makanan tambahan pada ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) c) Balita gizi buruk mendapat perawatan sesuai standar tatalaksana gizi buruk d) Pemberian Proses Asuhan Gizi di Puskesmas (sesuai buku pedoman asuhan gizi tahun 2018 warna kuning ) 3) Pemantauan Status Gizi a) Balita yang di timbang berat badanya ( D/S) b) Balita ditimbang yang naik berat badannya (N/D) c) Balita stunting ( pendek dan sangat pendek ) d) Bayi usia 6 (enam) bulan mendapat ASI Eksklusif e) Bayi yang baru lahir mendapat IMD (Inisiasi Menyusu Dini) d. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 1. Diare a) Pelayanan Diare Balita b) Proporsi penggunaan oralit pada balita c) Proporsi penggunaan Zinc d) Pelaksanaan kegiatan Layanan Rehidrasi Oral Aktif (LROA) 2. ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas) a) Penemuan penderita Pneumonia balita 3. Kusta a) Pemeriksaan kontak dari kasus Kusta baru b) RFT penderita Kusta



c) Proporsi tenaga kesehatan Kusta tersosialisasi d) Kader Posyandu yang telah mendapat sosialisasi kusta e) SD/ MI telah dilakukan screening Kusta 4. TBC Paru a) Kasus TBC yang ditemukan dan diobati b) Persentase Pelayanan orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar (SPM ke 11) c) "Angka Keberhasilan pengobatan kasus TBC (Success Rate/SR)" 5. Pencegahan dan Penanggulangan PMS dan HIV/AIDS a) Sekolah (SMP dan SMA/sederajat) yang sudah dijangkau penyuluhan HIV/AIDS b) Orang yang beresiko terinfeksi HIV mendapatkan pemeriksaan HIV (SPM ke 12) 6. Demam Berdarah Dengue (DBD) a) Angka Bebas Jentik (ABJ) b) Penderita DBD ditangani c) PE kasus DBD 7. Malaria a) Penderita Malaria yang dilakukan pemeriksaan SD b) Penderita positif Malaria yang diobati sesuai pengobatan standar c) Penderita positif Malaria yang di follow up 8. Pencegahan dan Penanggulangan Rabies a) Cuci luka terhadap kasus gigitan HPR b) Vaksinasi terhadap kasus gigitan HPR yang berindikasi 9. Pelayanan Imunisasi a) IDL (Imunisasi Dasar Lengkap) b) UCI desa c) Imunisasi Lanjutan Baduta (usia 18 sd 24 bulan) d) Imunisasi DT pada anak kelas 1 SD e) Imunisasi Campak pada anak kelas 1 SD f) Imunisasi Td pada anak SD kelas 2 dan 5 g) Imunisasi TT 5 pada WUS (15-49 th) h) Imunisasi TT2 plus bumil (15-49 th) i) Pemantauan suhu, VVM, serta Alarm Dingin pada lemari es penyimpan vaksin j) Ketersediaan buku catatan stok vaksin sesuai dengan jumlah vaksin program imunisasi serta pelarutnya k) Laporan KIPI Zero reporting / KIPI Non serius 10. Pengamatan Penyakit (Surveillance Epidemiology) a) Laporan STP yang tepat waktu



b) Kelengkapan laporan STP c) Laporan C1 tepat waktu d) Kelengkapan laporan C1 e) Laporan W2 (mingguan) yang tepat waktu f) Kelengkapan laporan W2 (mingguan) g) Grafik Trend Mingguan Penyakit Potensial Wabah h) Desa/ Kelurahan yang mengalami KLB ditanggulangi dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam 11. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular a) Sekolah yang ada di wilayah Puskesmas melaksanakan KTR b) Persentase merokok penduduk usia 10 - 18 tahun c) FKTP yang menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) d) Pelayanan Kesehatan Usia Produktif (SPM ke 6) e) Deteksi Dini Faktor Risiko PTM usia ≥ 15 tahun f) Deteksi dini kanker payudara dan kanker serviks pada perempuan usia 30-50 tahun atau perempuan yang memiliki riwayat seksual aktif 12. Pelayanan Kesehatan Jiwa a) Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa. (ODGJ) Berat. b) Pelayanan Kesehatan Jiwa Depresi c) Pelayanan Kesehatan Gangguan Mental Emosional (GME) d) Temuan Kasus Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat. e) Penurunan Jumlah Kasus Pasung f) Kunjungan Pasien ODGJ g) Penanganan Kasus Melalui Rujukan ke Rumah Sakit Umum / RSJ. 13. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat ( Perkesmas) a) Keluarga binaan yang mendapatkan asuhan keperawatan b) Keluarga yang dibina dan telah Mandiri/ memenuhi kebutuhan kesehatan c) Kelompok binaan yang mendapatkan asuhan keperawatan d) Desa/kelurahan binaan yang mendapatkan asuhan keperawatan e. Pelayanan Kesehatan Keluarga 4



UKM Pengembangan a. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat 1) PAUD dan TK yang mendapat penyuluhan/pemeriksaan gigi dan mulut 2) Kunjungan ke Posyandu terkait kesehatan gigi dan mulut b. Pelayanan Kesehatan Indera



1) Deteksi dini ganguan penglihatan dan ganguan pendengaran paling kurang pada 40% populasi c. Penanganan Masalah Penyalahgunaan napza 1) Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan & penanggulangan bahaya penyalahgunaan Napza d. Pelayanan Kesehatan Matra 1) Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji 3 bulan sebelum operasional terdata. e. Pelayanan Kesehatan Tradisional 1) Penyehat Tradisional yang memiliki STPT 2) Kelompok Asuhan Mandiri yang terbentuk 3) Panti Sehat berkelompok yang berijin 4) Pembinaan Penyehat Tradisional f. Pelayanan Kesehatan Olahraga 1) Kelompok /klub olahraga yang dibina 2) Pengukuran Kebugaran Calon Jamaah Haji 3) Puskemas menyelenggarakan pelayanan kesehatan Olahraga internal 4) Pengukuran kebugaran Anak Sekolah g. Pelayanan Kesehatan kerja 1) Puskesmas menyelenggarakan K3 Puskesmas (internal) 2) Puskesmas menyelenggarakan pembinaan K3 perkantoran 3) Promotif dan preventif yang dilakukan pada kelompok kesehatan kerja h. Pelayanan Kefarmasian 1) Kader aktif pada kegiatan Edukasi dan Pemberdayaan masyarakat tentang obat pada Gerakan masyrakat cerdas menggunakan obat 2) Jumlah wilayah yang dilakukan Kegiatan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat 3) Jumlah masyarakat yang telah tersosialisasikan gema cermat i. Indikator Mutu Nasional



Ditetapkan di



: Kendal



Pada tanggal



: 09 Januari 2023



KEPALA PUSKESMAS KENDAL



RETNO DEWI SULISTIORINI



Lampiran 2



: Keputusan Kepala Puskesmas Kendal



Nomor Tentang



: 400.7.22.1/00.63/404.302.4.13/2023 : Penetapan indikator kinerja dan indikator mutu serta monitoring evaluasi upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Kendal



Tanggal



: 09 Januari 2023



INDIKATOR NASIONAL MUTU NO I



Jenis Indikator Nasional Mutu



Target



Kepatuhan Kebersihan Tangan ≥85%



Mencuci tangan menggunakan enam langkah dengan 5 moment selama 20 menit II



Kepatuhan Penggunaan Alat PelindungDiri (APD) Penggunaan APD sesuai dengan indikasi



III



100%



Kepatuhan Identifikasi Pasien Ketepatan dan kelengkapan dalam melakukan identifikasi



IV



100%



Keberhasilan pengobatan pasien Tuberkolosis semua kasus Sensitif Obat (SO) Jumlah keberhasilan pengobatan kasus Tuberkolosis Sensitif Obat di Puskesmas



V



90%



Pelayanan ANC sesuai standar 100%



Pemeriksaan Ibu Hamil ANC terpadu sesuai dengan standart VI



Kepuasan Pasien Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Puskesmas



>76,61



Ditetapkan di



: Kendal



Pada tanggal



: 09 Januari 2023



KEPALA PUSKESMAS KENDAL



RETNO DEWI SULISTIORINI



Lampiran 3



: Keputusan Kepala Puskesmas Kendal



Nomor Tentang



: 400.7.22.1/00.63/404.302.4.13/2023 : Penetapan indikator kinerja dan indikator mutu serta monitoring evaluasi upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Kendal



Tanggal



: 09 Januari 2023



INDIKATOR MUTU PELAYANAN



NO I



Jenis Indikator Nasional Mutu



Target



Kepatuhan penyerahan hasil laboratorium untuk pasien rawat inap/UGD (Sebelum jam 10)



100%



Ditetapkan di



: Kendal



Pada tanggal



: 09 Januari 2023



KEPALA PUSKESMAS KENDAL



RETNO DEWI SULISTIORINI



Lampiran 4



: Keputusan Kepala Puskesmas Kendal



Nomor Tentang



: 400.7.22.1/00.63/404.302.4.13/2023 : Penetapan indikator kinerja dan indikator mutu serta monitoring evaluasi upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Kendal



Tanggal



: 09 Januari 2023



INDIKATOR MUTU PRIORITAS PUSKESMAS



NO I



Jenis Indikator Mutu Prioritas Puskesmas



Target



Capaian Progran PTM: Kontak Sasaran Penderita Hipertensi ≥15 tahun sesuai dengan target yang ditentukan berdasarkan angka prevalensi kab/kota



100%



Ditetapkan di



: Kendal



Pada tanggal



: 09 Januari 2023



KEPALA PUSKESMAS KENDAL



RETNO DEWI SULISTIORINI



Lampiran 5



: Keputusan Kepala Puskesmas Kendal



Nomor Tentang



: 400.7.22.1/00.63/404.302.4.13/2023 : Penetapan indikator kinerja dan indikator mutu serta monitoring evaluasi upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Kendal



Tanggal



: 09 Januari 2023



Indikator dan Penilaian Perilaku Pemberi Layanan 1. Indikator Perilaku Pemberi Layanan No 1



Perilaku ORIENTASI



Pengertian



Indikator



Berorientasi pada



Jumlah jam



peningkatan mutu



kerja



pelayanan untuk



menggunakan



kepuasan pelanggan



aplikasi e



dengan mengutamakan



Presensi



Target 80%



keselamatan pasien. 2



KERJASAMA



Kerjasama dalam



Jam



meningkatkan mutu



kedatangan



pelayanan untuk



menggunakan



kepuasan pelanggan



aplikasi e



dengan mengutamakan



Presensi



80%



keselamatan pasien 2. Penilaian Indikator Perilaku Pemberi Layanan Tar get No



Indikator



1



Jumlah jam



Menghitung jumlah jam kerja



kerja



petugas puskesmas. Minimal



menggunakan



jumlah jam kerja:



aplikasi e



a) 390 menit (07.30 sd 14.00) : Senin sd Jumat



Presensi



Cara mengukur



b) 330 menit (07.30 sd 13.00) : Sabtu Orientasi Baik



: Jumlah jam kerja minimal



390 menit (senin s/d jumat) Jumlah jam kerja minimal 330 menit (sabtu) Orientasi Buruk : Jumlah jam kerja kurang dari 390 menit (senin s/d jumat) Jumlah jam kerja kurang dari 330 menit (sabtu)



80 %



2



Jam



Menentukan jam kedatangan petugas, e



kedatangan



presensi dilakukan mulai pukul 07.00 sd



menggunakan



07.30



aplikasi e



Kerjasama baik: e presensi jam kedatangan



Presensi



07.00 sd 07.30 (kecuali hari jumat)



80 %



e presensi jam kedatangan 06.30 sd 07.00 (hari jumat) Kerjasama buruk: e presensi jam kedatangan lebih dari 07.30 atau kurang dari 07.00 (kecuali hari jumat) e presensi jam kedatangan lebih dari 07.00 atau kurang dari 06.30 (hari jumat)



Ditetapkan di



: Kendal



Pada tanggal



: 09 Januari 2023



KEPALA PUSKESMAS KENDAL



RETNO DEWI SULISTIORINI



Lampiran 6 : Keputusan Kepala Puskesmas Ngawi Nomor : 188.4/ 02.07 /404.302.4.1/ 2022 Tentang : Penetapan indikator kinerja dan indikator mutu serta monitoring evaluasi upaya peningkatan mutu pelayanan PUSKESMAS KENDAL Tanggal



: 09 Januari 2023



MONITORING DAN EVALUASI UPAYA PUSKESMAS



Menggunakan Instrumen : 1.Indikator Kinerja PKP dan SPM 2.Indikator Nasional Mutu, 3.Indikator Mutu Pelayanan, 4.Indikator Mutu Prioritas Puskesmas, 5.Indikator Perilaku pemberi pelayanan



Monitoring dan Evaluasi proses pelaksanaan kegiatan dalam pencapaian kinerja Pelayanan dapat dilakukan dengan: A. Monitoring Monitoring dilaksanakan melalui monitoring semesteran dan tahunan dengan : 1. Pengumpulan hasil kegiatan yang berasal dari Upaya Kesehatan Masyarakat,



Upaya



Kesehatan



Perorangan,



dan



Administrasi



Manajemen sudah dianalisis oleh masing masing Penanggung Jawab di Puskesmas. 2. Hasil kegiatan dimonitoring dan dibahas didalam pertemuan pra minilokakarya, minilokakarya serta Rapat Tinjauan Manajemen tingkat Puskesmas. 3. Menentukan prioritas masalah 4. Membuat perencanaan tindak lanjut untuk prioritas masalah yang sudah ditentukan. 5. Permasalahan



Capaian



kegiatan



yang



telah



ditindaklanjuti



disosialisasikan pada stake holder melalui mini lokakarya lintas sektor. B. Audit Internal Dilakukan meliputi : 1. Audit Administrasi Umum dan Manajemen 2. Audit Upaya Kesehatan Masyarakat 3. Audit Upaya Kesehatan Perorangan/audit klinis



C. Verifikasi dan Validasi. Validasi data dilakukan oleh petugas validasi data dengan cara mengumpulkan data secara acak/random sampel yang akan diukur dari seluruh populasi atau sampel sumber data yang sama yang digunakan oleh pengumpul data, dengan panduan kamus, dan formulir pengumpulan data yang sama dengan yang digunakan oleh pengumpul data. D. Analisis Data Analisis data adalah suatu poses atau upaya untuk menggabungkan dan mengubah data menjadi informasi yang dapat dipahami dan berguna dalam membuat kesimpulan atau membuat keputusan. Unit yang bertanggung jawab, dapat dibantu oleh komite/tim mutu untuk melakukan analisis data tersebut. E. Pelaporan dan Komunikasi Mekanisme pelaporan dan komunikasi Indikator Mutu dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi, namun dalam hal kondisi tidak dapat mengakses aplikasi, mekanisme pelaporan dan komunikasi dilakukan sebagai berikut: 1. Pelaporan Internal a. Bulanan 1) Laporan dari unit pelayanan ke Komite/Tim Mutu. 2) Laporan Tim Mutu ke pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. b. Caturwulan 1) Laporan Tim Mutu ke pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam RTM 2) Laporan pimpinan Puskesmas / Penanggungjawab Mutu kepada Dinas Kesehatan Kab. Ngawi 2. Pelaporan Eksternal Fasilitas Pelayanan Kesehatan melaporkan hasil pengukuran indikator mutu kepada Kementerian Kesehatan secara berkala sesuai dengan profil indikator melalui aplikasi web-based (http://mutufasyankes.kemkes.go.id).



Ditetapkan di



: Kendal



Pada tanggal



: 09 Januari 2023



KEPALA PUSKESMAS KENDAL



RETNO DEWI SULISTIORINI