SK Indikator Penilaian Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS CISAUK Alamat : Jl. Raya LAPAN Cisauk Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang 15345 Telp. 021 7564575 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CISAUK KABUPATEN TANGERANG NOMOR : 824/



-PKM CSK-2017



TENTANG INDIKATOR PRIORITAS PENILAIAN KINERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS CISAUK, Menimbang



:



a. bahwa



Kinerja



Puskesmas



dan



strategi



pelayanan



dan



penyelenggaraan program Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan; b. bahwa puskesmas melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Mengingat



:



tentang Indikator Prioritas Penilaian Kinerja. 1. Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009 2.



tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



4.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



828/MENKES/SK/IX/2008



Republik



tentang



Petunjuk



Indonesia



Nomor



Teknis



Standar



Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Nomor 5



824/01.2-DINKES/2016 tentang Indikator Penilaian Kinerja Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2016;



Pedoman Management Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



6. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan dasar Puskesmas Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 7.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG INDIKATOR PRIORITAS PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS CISAUK.



Kesatu



:



Evaluasi terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator penilaian



kinerja



penyelenggaraan



yang



jelas



pelayanan



dan



sebagai



dasar



perencanaan



pada



perbaikan periode



berikutnya. Kedua



:



Jenis indikator penilaian kinerja di tetapkan untuk standar/target Pencapaian penilaian kinerja puskesmas ( terlampir)



Ketiga



:



Pencatatan dan pendokumentasian kegiatan dilakukan sesuai dengan pedoman dan hasil pencapaian kinerja.



Keempat



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan d : Cisauk pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS CISAUK



Lidia Arita



LAMPIRAN KEPALA PUSKESMAS CISAUK



I.



NOMOR



: 824/



-PKM CSK-2017



TENTANG



: INDIKATOR PENILAIAN KINERJA



INDIKATOR CAKUPAN KEGIATAN



A. Upaya Kesehatan Wajib 1. Upaya Promosi Kesehatan 2. Kesehatan Lingkungan 3. Upaya Keshatan Ibu dan Anak, Remaja, Lansia, termasuk KB 4. Upaya Perbaikan Gizi Keluarga 5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular 6. Upaya Pengobatan B. Upaya Kesehatan Pengembangan 1. Upaya Kesehatan Mata 2. Upaya Kesehatan Telinga 3. Kesehatan Jiwa 4. Keshatan Olah Raga 5. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Gigi 6. Perawatan Kesehatan Masyarakat 7. Bina Kesehatan Tradisional 8. Bina Kesehatan Kerja II.



MUTU PELAYANAN 1. Drop Out ( D.O ) pelayanan ANC (K1-K4) 2. Persalinan oleh tenaga kesehatan 3. Penanganan Obstetri/resiko tinggi 4. EQA (External Quality Assurance) Lab.BTA 5. Balita Bawah Garis Merah 6. Drop Out (DO) DPTHB1-Campak 7. Penilaian kepatuahan terhadap standar ANC 8. Penilaian kepatuhan terhadap standar pemeriksaan TB 9. Pelaksanaan survey tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan puskesmas



10. Skala Rasio Tambal Cabut 11. Akseptor MKJP dgn komplikasi 12. Akseptor MKJP dengan kegagalan 13. Penurunan angka cacat TK.II pada penderita kusta. III.



MANAJEMEN PELAYANAN A.



Manajemen Operasional



B.



Manajemen Alat dan Obat



C.



Manajemen Keuangan



D.



Manajemen Ketenagaan