11 0 70 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS CISAUK Alamat : Jl. Raya LAPAN Cisauk Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang 15345 Telp. 021 7564575 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CISAUK KABUPATEN TANGERANG NOMOR : 824/
-PKM CSK-2017
TENTANG INDIKATOR PRIORITAS PENILAIAN KINERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS CISAUK, Menimbang
:
a. bahwa
Kinerja
Puskesmas
dan
strategi
pelayanan
dan
penyelenggaraan program Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan; b. bahwa puskesmas melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Mengingat
:
tentang Indikator Prioritas Penilaian Kinerja. 1. Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009 2.
tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
4.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
828/MENKES/SK/IX/2008
Republik
tentang
Petunjuk
Indonesia
Nomor
Teknis
Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Nomor 5
824/01.2-DINKES/2016 tentang Indikator Penilaian Kinerja Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2016;
Pedoman Management Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
6. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan dasar Puskesmas Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 7.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG INDIKATOR PRIORITAS PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS CISAUK.
Kesatu
:
Evaluasi terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator penilaian
kinerja
penyelenggaraan
yang
jelas
pelayanan
dan
sebagai
dasar
perencanaan
pada
perbaikan periode
berikutnya. Kedua
:
Jenis indikator penilaian kinerja di tetapkan untuk standar/target Pencapaian penilaian kinerja puskesmas ( terlampir)
Ketiga
:
Pencatatan dan pendokumentasian kegiatan dilakukan sesuai dengan pedoman dan hasil pencapaian kinerja.
Keempat
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan d : Cisauk pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS CISAUK
Lidia Arita
LAMPIRAN KEPALA PUSKESMAS CISAUK
I.
NOMOR
: 824/
-PKM CSK-2017
TENTANG
: INDIKATOR PENILAIAN KINERJA
INDIKATOR CAKUPAN KEGIATAN
A. Upaya Kesehatan Wajib 1. Upaya Promosi Kesehatan 2. Kesehatan Lingkungan 3. Upaya Keshatan Ibu dan Anak, Remaja, Lansia, termasuk KB 4. Upaya Perbaikan Gizi Keluarga 5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular 6. Upaya Pengobatan B. Upaya Kesehatan Pengembangan 1. Upaya Kesehatan Mata 2. Upaya Kesehatan Telinga 3. Kesehatan Jiwa 4. Keshatan Olah Raga 5. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Gigi 6. Perawatan Kesehatan Masyarakat 7. Bina Kesehatan Tradisional 8. Bina Kesehatan Kerja II.
MUTU PELAYANAN 1. Drop Out ( D.O ) pelayanan ANC (K1-K4) 2. Persalinan oleh tenaga kesehatan 3. Penanganan Obstetri/resiko tinggi 4. EQA (External Quality Assurance) Lab.BTA 5. Balita Bawah Garis Merah 6. Drop Out (DO) DPTHB1-Campak 7. Penilaian kepatuahan terhadap standar ANC 8. Penilaian kepatuhan terhadap standar pemeriksaan TB 9. Pelaksanaan survey tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan puskesmas
10. Skala Rasio Tambal Cabut 11. Akseptor MKJP dgn komplikasi 12. Akseptor MKJP dengan kegagalan 13. Penurunan angka cacat TK.II pada penderita kusta. III.
MANAJEMEN PELAYANAN A.
Manajemen Operasional
B.
Manajemen Alat dan Obat
C.
Manajemen Keuangan
D.
Manajemen Ketenagaan