10 0 137 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO
Jl. Panglima Sudirman No. 65 Karangploso, Telp. (0341) 461634 Email: [email protected] MALANG - 65152
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO NOMOR : TENTANG PROFIL INDIKATOR PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO Menimbang
:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik di puskesmas karangploso yang transparan dan akuntabel serta elektif dan efisien, perlu di susun profil indikator pencegahan dan pengendalian infeksi b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Karangploso tentang penetapan profil indikator pencegahan dan pengendalian infeksi
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024;
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO TENTANG PENETAPAN PROFIL INDIKATOR PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO
Kesatu
: Profil indikator pencegahan dan pengendalian infeksi seperti pada diktum menetapkan sebagai upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh UPT Puskesmas Karangploso dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi pelayanan kesehatan
Kedua
: Profil Indikator pencegahan dan pengendalian infkesi yang terdapat pada lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tanggal
: Karangploso : 10 Juli 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO
Izzah El Maila
LAMPIRAN I NOMOR TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO : : PENETAPAN
PROFIL INDIKATOR PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO
PENCEGAHN
DAN
PROFIL INDIKATOR PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI
UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO PPI 1 Judul Indikator
Kebersihan Tangan Kepatuhan kebersihan tangan
Dasar Pemikiran
:
Dimensi Mutu
:
Tujuan
:
Definisi Operasional
:
Tipe Indikator
Suatu infeksi dapat ditransmisikan lebih dari satu cara salah satunya melalui kontak langsung melalui tangan. Menjaga kebersihan tangan dapat membantu mencegah penyebaran HAIs Keselamatan Untuk mencegah penyebaran penyakit melalui kontak langsung antar pasien maupun dari pasien ke petugas kesehatan Petugas tahu kapan kebersihan tangan dilaksanakan (lima moment) dan kebersihan tangan dilaksanakan secara konsisten 6 langkah kebersihan tangan sesuai petunjuk WHO Proses
Satuan Pengukuran
:
Persen
Numerator
:
Denumerator
:
Petugas yang melakukan cuci tangan sesuai prosedur (5 momen cuci tangan) Seluruh petugas yang diamati kepatuhannya
Target Pencapaian
:
100%
Kriteria Inklusi
:
-
Kriterian Eksklusi
:
-
Formula Pengukuran
:
Desain Pengumpulan Data Sumber Data
:
Jumlah prosentase kepatuhan petugas melakukan cuci tangan sesuai prosedur dibagi jumlah petugas yang diamati kepatuhannya Studi Dokumen
:
Lembar Kepatuhan HH PPI
Populasi atau Sampel
:
Seluruh petugas pada masing-masing unit: - Loket/Pendaftaran - Poli Umum - Poli gigi - KB - Laboratorium - Farmasi - KIA/MTBS - Bersalin
Frekuensi Pengumpulan Data Periode Waktu Pengumpulan Data Periode Analisis Data
:
Harian
:
1 Bulanan
:
6 Bulanan
Penyajian Data
:
Tabel
Instrumen Pengambilan : Daftar tilik PPI Data : Imam Mustakim, A.Md. Kep Penanggung Jawab Indikator PPI 2 Alat Pelindung Diri (Apd) Judul Indikator Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Dasar Pemikiran
:
Dimensi Mutu
:
Tujuan
:
Definisi Operasional
:
Tipe Indikator
Alat pelindung diri adalah pakaian khusus atau peralatan yang di pakai petugas untuk memproteksi diri dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. Penggunaan APD dapat melindungi pajanan dari pasien ke petugas maupun sebaliknya. Keamanan Tujuan Pemakaian APD adalah melindungi kulit dan membran mukosa dari resiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir dari pasien ke petugas dan sebaliknya Petugas mematuhi penggunaan APD saat melakukan tindakan yang memungkinkan terpapar membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir dari pasien. Proses
Satuan Pengukuran
:
Persen
Numerator
:
Jumlah petugas yang memakai APD sesuai prosedur
Denumerator
:
Jumlah seluruh petugas yang diamati
Target Pencapaian
:
100%
Kriteria Inklusi
:
-
Kriterian Eksklusi
:
-
Formula Pengukuran
:
Desain Pengumpulan Data Sumber Data
:
Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai prosedur dibagi jumlah petugas yang diamati Studi Dokumen
:
Lembar Kepatuhan Pemakaian APD PPI
Populasi atau Sampel
:
Seluruh petugas pada masing-masing unit: - Loket/Pendaftaran - Poli Umum - Poli gigi - kB - Laboratorium - Farmasi - KIA/MTBS - Bersalin
Frekuensi Pengumpulan Data Periode Waktu Pengumpulan Data Periode Analisis Data
:
Harian
:
1 Bulanan
:
6 Bulanan
Penyajian Data
:
Tabel
Instrumen Pengambilan Data Penanggung Jawab Indikator
:
Daftar Monitoring PPI
:
Imam Mustakim, A.Md. Kep
Ditetapkan di Tanggal
: Karangploso : 10 Juli 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGPLOSO
Izzah El Maila