SK Inklusi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 800/301 Tentang PANITIA PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015 MENIMBANG



:



MENGINGAT



:



a.



Bahwa dalam rangka memberikan jaminan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus yang belajar di SMP Negeri 3 Tambakromo maka perlu menetapkan pembagian tugas penyelenggaraan. b. Bahwa guru yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan berwewenang melaksanakan tugas sesuai lampiran keputusan ini. 1. Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. 2. Undang Undang no. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dan hak penyandang cacat ( Disabilitas ) 3. Undang Undang no. 39 tahun 1999 tentang HAM yang mengatur tentang Perlindungan , Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM termasuk Penyandang Cacat ( Disabilitas ) 4. Undang Undang no. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD ( Convetion on the Right of Person with Disability ) 5. Undang Undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 6. Peraturan Pemerintah no.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no.70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif dan Cerdas atau Bakat Istimewa 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.68 tentang Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum 2013 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.104 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEDUA



:



KETIGA



:



Kepanitiaan penyelenggaraan Pendidikan Inklusif untuk anak – anak berkebutuhan khusus di SMP 3 Tambakromo Tahun Pelajaran 2014/2015 seperti pada lampiran keputusan ini. Menunjuk saudara – saudara yang namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugasnya. Masing – masing guru melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kepala sekolah.



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan. Ditetapkan di : Tambakromo Tanggal : 1 Juli 2014 Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



SUPARKIN, S.Pd..M.Si. Pembina NIP 19630714 198601 2 003



Lampiran I Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Kepala Sekolah : 800 / 301 : 1 Juli 2014



SUSUNAN PANITIA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS



Ketua



: Suparkin,S.Pd,M.Si.



Sekertaris



: Eko Pujiono,S.Pd



Bendahara



: Sri Aryani,S.Pd



Anggota



: - Budiyono,S.Pd - Rosyidah,S.Psi - Pramudi



( Guru BK ) ( Psikolog )



( Komite )



- Suparlan ( Komite )



Tambakromo,



2014



Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



Suparkin,S.Pd,M.Si NIP.19630714 198601 2 003



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 800 / 296 Tentang PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN NON AKADEMIS TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014 MENIMBANG



:



MENGINGAT



:



a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 3 Tambakromo perlu menetapkan pembagian tugas non akademis, b. Bahwa petugas – petugas yang namanya tercantum dalam lampiran ini dipandang mampu dan berwenang melaksanakan tugas sesuai lampiran keputusan ini. 1. Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2009 3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2010 4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 7. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012, No SKB/06/MEN/VII/2012, Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. 8. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 481/04639/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2013/2014. 9. Keputusan Kepala Dinas Kab. Pati No. 422.1/03172/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Pembagian tugas dalam kegiatan akademis di SMP 3 Tambakromo Tahun Pelajaran 2013/2014 seperti pada lampiran keputusan ini. Menunjuk saudara – saudara yang namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugasnya. Masing – masing guru melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kepala sekolah.



Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan.



Ditetapkan di : Tambakromo Tanggal : 1 Juli 2013 Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



SUPARKIN, S.Pd..M.Si. Pembina NIP 19630714 198601 2 003



Lampiran II Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Kepala Sekolah : 800 / 296 : 1 Juli 2013



PEMBIMBING KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014



NO. 1.



JENIS EKSTRAKURIKULER Pramuka



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11 . 12.



PMR dan UKS Sepak Bola Bola Volley Seni Tari Pencak Silat Majalah Dinding Baca Tulis Al Quran Tenis Meja Rebana & Seni Musik Desain Grafis ECC (English Conversation Club)



PEMBIMBING Slamet Murip, S.Pd, M.Pd Suwarlan, S.Pd. Dian Mayasari, S.Pd. Sutanto Suwarlan, S.Pd. Sukohadi Drs. Sartono Sri Aryani, S.Pd. Budiyono, S.Pd. Slamet Murip, S.Pd, M.Pd Artiningsih, S.Ag Bagas Sujiwo, S.Pd. Agung Wicaksono Eko Pujiono, S.Pd. Agus Nurhadi, S.Pd.



Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



SUPARKIN, S.Pd..M.Si. Pembina



KET



NIP 19630714 198601 2 003



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 800/001 Tentang PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014 SEMESTER GENAP MENIMBANG



:



a.



b.



MENGINGAT



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8.



Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 3 Tambakromo perlu menetapkan pembagian tugas akademis. Bahwa guru yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan berwewenang melaksanakan tugas sesuai lampiran keputusan ini. Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003 Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012, No SKB/06/MEN/VII/2012, Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 481/04639/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2013/2014.



9.



Keputusan Kepala Dinas Kab. Pati No. 422.1/03172/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Pembagian tugas dalam kegiatan akademis di SMP 3 Tambakromo Tahun Pelajaran 2013/2014 seperti pada lampiran keputusan ini. Menunjuk saudara – saudara yang namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugasnya. Masing – masing guru melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kepala sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan. Ditetapkan di : Tambakromo Tanggal : 1 Januari 2014 Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



SUPARKIN, S.Pd..M.Si. Pembina NIP 19630714 198601 2 003



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 800 / 001 Tentang PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN NON AKADEMIS TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014 SEMESTER GENAP MENIMBANG



:



MENGINGAT



:



a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 3 Tambakromo perlu menetapkan pembagian tugas non akademis, b. Bahwa petugas – petugas yang namanya tercantum dalam lampiran ini dipandang mampu dan berwenang melaksanakan tugas sesuai lampiran keputusan ini. 1. Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003 10. Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2009 11. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2010 12. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 15. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012, No SKB/06/MEN/VII/2012, Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. 16. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 481/04639/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2013/2014.



17. Keputusan Kepala Dinas Kab. Pati No. 422.1/03172/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Pembagian tugas dalam kegiatan akademis di SMP 3 Tambakromo Tahun Pelajaran 2013/2014 seperti pada lampiran keputusan ini. Menunjuk saudara – saudara yang namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugasnya. Masing – masing guru melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kepala sekolah.



Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan.



Ditetapkan di : Tambakromo Tanggal : 1 Januari 2014 Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



SUPARKIN, S.Pd..M.Si. Pembina NIP 19630714 198601 2 003



PEMERINTAH KABUPATEN PATI DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 3 TAMBAKROMO Alamat : Ds. Mangunrekso, Kec. Tambakromo, Kab. Pati KP 59174  (0295) 5503640 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 800 / 329A Tentang TUGAS KOORDINATOR ADMINISTRASI TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013 MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 3 Tambakromo diperlukan seorang Koordinator Administrasi. b. Bahwa Saudara Sri Hartini, S.Pd. NIP 19690611 199903 2 001 dipandang mampu dan berwenang melaksanakan tugas sebagai Koordinator Administrasi di SMP Negeri 3 Tambakromo.



MENGINGAT



: 1. Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2009 3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2010 4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



7. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah nomor 422.1/8246 Tahun 2012 8. Keputusan Kepala Dinas Kab. Pati No. 422.1/3909/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



: Memberikan tugas tambahan sebagai Koordinator Administrasi kepada Saudara Sri Hartini, S.Pd NIP. 19690611 199903 2 001 : Keputusan penugasan ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan. : Yang bersangkutan melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kepala sekolah. : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini berlaku sejak diputuskan.



KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM



Ditetapkan di : Tambakromo Tanggal : 2 Juli 2012 Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



AKHMAD SYAIFUDDIN, S.Pd. Pembina NIP 19600102 198302 1 006



PEMERINTAH KABUPATEN PATI DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 3 TAMBAKROMO Alamat : Ds. Mangunrekso, Kec. Tambakromo, Kab. Pati KP 59174  (0295) 5503640



MENIMBANG



:



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 800 / 329A Tentang TUGAS KEPALA PERPUSTAKAAN TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013 a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 3 Tambakromo diperlukan seorang Kepala Perpustakaan



MENGINGAT



:



b. Bahwa Saudara Slamet Murip, S.Pd. NIP 19691122 199303 2 006 dipandang mampu dan berwenang melaksanakan tugas sebagai Kepala Perpustakaan di SMP Negeri 3 Tambakromo. 1. Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2009 3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2010 4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 tentang Guru dan Dosen. 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan Nasional 7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru 8. Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan di SMP Negeri 3 Tambakromo, Saudara Slamet Murip, S.Pd. NIP 19691122 199303 2 006 Keputusan penugasan ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan Yang bersangkutan melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kepala sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan. Ditetapkan di : Tambakromo Tanggal : 2 Juli 2012 Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



AKHMAD SYAIFUDDIN, S.Pd. Pembina NIP 19600102 198302 1 006



PEMERINTAH KABUPATEN PATI DINAS PENDIDIKAN



SMP NEGERI 3 TAMBAKROMO Alamat : Ds. Mangunrekso, Kec. Tambakromo, Kab. Pati KP 59174  (0295) 5503640 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 800 / 329A Tentang TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013 MENIMBANG



:



MENGINGAT



:



a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 3 Tambakromo diperlukan seorang Wakil Kepala Sekolah b. Bahwa Saudara Sri Aryani, S.Pd. NIP 19730410 200501 2 007 dipandang mampu dan berwenang melaksanakan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMP Negeri 3 Tambakromo. 1. Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2009 3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2010 4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 7. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah nomor 422.1/8246 Tahun 2012 8. Keputusan Kepala Dinas Kab. Pati No. 422.1/3909/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Memberikan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMP Negeri 3 Tambakromo, Saudara Sri Aryani, S.Pd. NIP 19730410 200501 2 007 Keputusan penugasan ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan Yang bersangkutan melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kepala sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan. Ditetapkan di : Tambakromo Tanggal : 2 Juli 2012 Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



AKHMAD SYAIFUDDIN, S.Pd. Pembina NIP 19600102 198302 1 006



PEMERINTAH KABUPATEN PATI DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 3 TAMBAKROMO Alamat : Ds. Mangunrekso, Kec. Tambakromo, Kab. Pati KP 59174  (0295) 5503640 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 800 / 329A Tentang TUGAS KOORDINATOR LABORATORIUM IPA TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013 MENIMBANG



:



MENGINGAT



:



a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 3 Tambakromo diperlukan seorang Koordinator Laboratorium IPA b. Bahwa Saudara Sutarmin, S.Pd. Fis, NIP 19651220 199512 1 001 dipandang mampu dan berwenang melaksanakan tugas sebagai Koordinator Laboratorium IPA di SMP Negeri 3 Tambakromo. 1. Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2009 3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2010 4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 7. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah nomor 422.1/8246 Tahun 2012 8. Keputusan Kepala Dinas Kab. Pati No. 422.1/3909/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Memberikan tugas tambahan sebagai Koordinator Laboratorium IPA di SMP Negeri 3 Tambakromo, Saudara Sutarmin, S.Pd. Fis, NIP 19651220 199512 1 001 Keputusan penugasan ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan Yang bersangkutan melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kepala sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.



KELIMA



:



KEENAM



:



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan.



Ditetapkan di : Tambakromo Tanggal : 2 Juli 2012 Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



AKHMAD SYAIFUDDIN, S.Pd. Pembina NIP 19600102 198302 1 006



PEMERINTAH KABUPATEN PATI DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 3 TAMBAKROMO Alamat : Ds. Mangunrekso, Kec. Tambakromo, Kab. Pati KP 59174  (0295) 5503640 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 800 / 329A Tentang PETUGAS KHUSUS KOMPUTER TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013



MENIMBANG



:



MENGINGAT



:



a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 3 Tambakromo diperlukan seorang Petugas Khusus Komputer. b. Bahwa Saudara Agus Nurhadi, S.Pd. dipandang mampu dan berwenang melaksanakan tugas sebagai Petugas Khusus Komputer di SMP Negeri 3 Tambakromo. 1. Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2009 3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2010 4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 7. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah nomor 422.1/8246 Tahun 2012 8. Keputusan Kepala Dinas Kab. Pati No. 422.1/3909/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Memberikan tugas tambahan sebagai Petugas Khusus Komputer di SMP Negeri 3 Tambakromo, Saudara Agus Nurhadi, S.Pd. Keputusan penugasan ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan Yang bersangkutan melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kepala sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan.



Ditetapkan di : Tambakromo Tanggal : 2 Juli 2012 Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



AKHMAD SYAIFUDDIN, S.Pd. Pembina NIP 19600102 198302 1 006



PEMERINTAH KABUPATEN PATI DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 3 TAMBAKROMO Alamat : Ds. Mangunrekso, Kec. Tambakromo, Kab. Pati KP 59174  (0295) 5503640 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH Nomor : 800 / 329A Tentang TUGAS KOORDINATOR LABORATORIUM KOMPUTER TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013



MENIMBANG



:



a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 3 Tambakromo diperlukan seorang Koordinator Laboratorium Komputer. b. Bahwa Saudara Saudara Eko Pujiono, S.Pd., NIP 19810710 200903 1 005 dipandang mampu dan berwenang melaksanakan tugas sebagai



Koordinator Laboratorium Komputer di SMP Negeri 3 Tambakromo. MENGINGAT



:



1. Undang – undang RI No. 20 Tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2009 3. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2010 4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 7. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah nomor 422.1/8246 Tahun 2012 8. Keputusan Kepala Dinas Kab. Pati No. 422.1/3909/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



Memberikan tugas tambahan sebagai Koordinator Laboratorium Komputer di SMP Negeri 3 Tambakromo, Saudara Eko Pujiono, S.Pd., NIP 19810710 200903 1 005. Keputusan penugasan ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan Yang bersangkutan melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada kepala sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan.



Ditetapkan di : Tambakromo Tanggal : 2 Juli 2012 Kepala SMP Negeri 3 Tambakromo



AKHMAD SYAIFUDDIN, S.Pd. Pembina NIP 19600102 198302 1 006