7 0 621 KB
BUPATI BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPUTUSAN BUPATI BARITO KUALA NOMOR 188.45/ 259/KUM/2016 TENTANG PENETAPAN IZIN OPERASIONAL PUSKESMAS DI WILAYAH KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BARITO KUALA BUPATI BARITO KUALA, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan bermutu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; b. bahwa sesuai dengan Permenkes 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 26 ayat (1), setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan; c. bahwa berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, Nomor: 800/1797/Dinkes/2016 Tanggal 27 Juni 2016 dan surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala Nomor: 800/1796/Dinkes/2016 tanggal 1 Juli 2016, perihal Permohonan Izin Operasional Puskesmas; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c , perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Barito Kuala;
Menimbang
:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala. MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
:
Izin operasional Puskesmas keputusan ini.
KEDUA
:
Puskesmas-puskesmas sebagaimana Diktum KESATU terdiri dari: a. 10 (sepuluh) buah Puskesmas perawatan; b. 9 (sembilan) buah Puskesmas Non Perawatan untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini.
KETIGA
:
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, wajib: a. Memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional dengan memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif
yang tercantum pada lampiran
baik melalui upaya kesehatan perorangan atau upaya kesehatan masyarakat; b. Dalam operasionalnya wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlakukan pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Marabahan Pada tanggal 1 Juli 2016 BUPATI BARITO KUALA,
H. HASANUDDIN MURAD
Lampiran : Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/ 259 /KUM/2016 Tanggal 1 Juli 2016 No.
Nama Puskesmas
1.
Tabunganen
2.
Tamban
3.
Mekarsari
4.
Anjir Pasar
5.
Anjir Muara
6.
Berangas
7.
Mandastana
8.
Jejangkit
9.
Belawang
10.
Wanaraya
11.
Barambai
12.
Rantau Badauh
13.
Bantuil
14.
Lepasan
15.
Marabahan
16.
Tabukan
17.
Kuripan
18.
Jelapat
19.
Semangat Dalam
Alamat
Status Puskesmas
Jl. Kerokan RT.06 No. 20 Desa Tabunganen Kecamatan Tabunganen Jl. Purwosari RT. 04 km. 5 Kecamatan Tamban Jl. Mekarsari Tamban km. 15,5 Kecamatan Mekarsari Jl. Trans Kalimantan km 18 RT. 02 Kecamatan Anjir Pasar Jl. Trans Kalimantan km 25 RT. 02 Kecamatan Anjir Muara Jl. Berangas Barat No. 30 Kelurahan Berangas Barat Kecamatan Alalak Jl. Tabing Rimbah Ray 6 No. 08 RT.09 Kecamatan Mandastana Jl. Pendidikan No.2 Desa Jejangkit Pasar Kecamatan Jejangkit Jl. Belawang No. 15 RT. 13 Kecamatan Belawang Desa Sidomulyo RT. 11 Kecamatan Wanaraya Jl. Pelita Makmur RT.2 Kecamatan Barambai Jl. H. Hasan Basri Desa Gampa Asahi RT. X Kecamatan Rantau Badauh Jl. H.M Yunus RT. 5 Desa Bantuil Kecamatan Cerbon Jl. Atak Imberansyah Kelurahan Lepasan Kecamatan Bakumpai Jl. A. Yani No. 70 Kecamatan Marabahan Jl. Merdeka Desa Teluk Tamba RT. 4 Kecamatan Tabukan Jl. Simpang Abdurahman Lubis RT. VIII No.2 Desa Rimbun Tulang Kecamatan Kuripan Jl. Subarjo Desa Jelapat II RT.1 Kecamatan Mekarsari Jl. Melati XI RT.9 Komplek Griya Permata Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak
Rawat Inap Rawat Inap Rawat Inap Rawat Inap Non Rawat Inap Rawat Inap Non Rawat Inap Non Rawat Inap Rawat Inap Rawat Inap Rawat Inap Rawat Inap Non Rawat Inap Non Rawat Inap Non Rawat Inap Non Rawat Inap Rawat Inap Non Rawat Inap Non Rawat Inap
BUPATI BARITO KUALA,
H. HASANUDDIN MURAD