SK Jenis Pelayanan Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERANCANG NOMOR 004 TAHUN 2017 TENTANG JENIS – JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS MERANCANG KECAMATAN GUNUNG TABUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MERANCANG, Menimbang



: a. bahwa sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu Puskesmas



merupakan



salah



satu



sarana



pelayanan



kesehatan masyarakat pertama yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat; b. bahwa puskesmas dalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak



pembangunan



di



bidang



kesehatan



perlu



dikembangkan dan diberdayakan sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang professional, bermutu dan berkesinambungan; d. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas maka perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas Merancang Kecamatan Gunung Tabur yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Puskesmas Merancang; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor 63



tahun



2003



tentang



Pedoman



Umum



Penyelenggaraan



Pelayanan Publik; 6. Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor 26 tahun



2006



tentang



Petunjuk Teknis Transparansi



dan



Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN Menetapka n KESATU



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERANCANG TENTANG JENIS - JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS MERANCANG KECAMATAN GUNUNG TABUR : Menentukan jenis-jenis pelayanan kesehatan



di



Puskesmas



Merancang Kecamatan Gunung Tabur berdasarkan tugas pokok KKEDUA



dan fungsi serta tugas Puskesmas; : Jenis-jenis pelayanan dan kegiatan



pelayanan



Kesehatan



sebagaimana disebutkan dalam diktum KESATU tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KETIGA



Keputusan ini; : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini



KEEMPAT



akan diperbaiki sebagaimana mestinya; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; Ditetapkan di



: Merancang Ulu



Pada tanggal



: 18 Mei 2017



KEPALA PUSKESMAS MERANCANG



MISDI



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERANCANG NOMOR



: 004 TAHUN 2017



TANGGAL : 18 MEI 2017 TENTANG : JENIS - JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS MERANCANG KECAMATAN GUNUNG TABUR JENIS-JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS MERANCANG KECAMATAN GUNUNG TABUR NO



UPAYA KESEHATAN



JENIS PELAYANAN KESEHATAN 1. Umum 2. Kepegawaian 3. Keuangan 4. Rumah Tangga



1



Administrasi dan Managemen (Tata Usaha)



a. Sopir b. Penjaga Malam c. Cleaning Service 5. Sistem Informasi Puskesmas a. Perencanaan b. SP2TP / Loket c. Inventaris 1. Program Promosi Kesehatan a. Program Kesehatan Peduli Remaja dan Konseling b. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) c. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 2. Upaya Kesehatan Lingkungan



2



Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial (UKM Esensial)



3



Upaya Kesehatan



3. Upaya KIA dan KB 4. Upaya Pemantauan Gizi Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat 5. (Perkesmas) Upaya Pencegahan dan Pengendalian 6. Penyakit a. Filariasis b. Malaria c. TB dan Kusta d. Imunisasi e. Diare dan ISPA f. Surveylance dan PTM g. DBD 1. Pelayanan Kesehatan Jiwa



Masyarakat Pengembangan (UKM Pengembagan)



Pelayanan Kesehatan Indera dan Olahraga 3. Pelayanan Kesehatan Lansia 2.



4. Pelayanan Kesehatan Kerja 1. Loket Pendaftaran 2. Layanan Informasi Pelayanan Rawat Jalan / Pemeriksaan 3. Umum Pelayanan Gawat Darurat dan Ruang 4. Bersalin. 5. Pelayanan Gigi dan Mulut



4



Upaya Kesehatan Preorangan (UKP)



6. Pelayanan Farmasi 7. Pelayanan Laboratorium 8. Pelayanan KIA dan KB a. Kesehatan Ibu b. Kesehatan Anak dan MTBS c. Pelayanan KB



5



Jejaring dan Jaringan Kesehatan



7. Pelayaan Gizi Bersifat UKP Pelayanan Ambulan Rujukan dan 1. Puskesmas Keliling Pelayanan Puskesmas Pembantu 2. Kampung Batu-batu Pelayanan Puskesmas Pembantu 3. Kampung Merancang Ilir Pelayanan Puskesmas Pembantu 4. Kampung Pulau Besing Pelayanan Puskesmas Pembantu 5. Kampung Melati Jaya Ditetapkan di



: Merancang Ulu



Pada tanggal



: 18 Mei 2017



KEPALA PUSKESMAS MERANCANG



MISDI



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERANCANG NOMOR



: 004 TAHUN 2017



TANGGAL



: 18 MEI 2017



JENIS-JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS MERANCANG KECAMATAN GUNUNG TABUR



NO A



JENIS PELAYANAN KESEHATAN TATA USAHA 1. Umum



URAIAN TUGAS PELAYANAN KESEHATAN a) Merencanakan



dan



mengevaluasi



kegiatan di unit Tata Usaha. b) Mengkoordinir



dan



berperan



aktif



terhadap kegiatan di unit Tata Usaha. c) Menggantikan Kepala Puskesmas bila Kepala Puskesmas berhalangan hadir. d) Berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas bila terjadi maslah dalam unit kerjanya. 2. Kepegawaian



e) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Mengetik DP 3 yang sudah diisi dan dinilai oleh atasan langsung. b) Mendata



dan



mengarsipkan



file



kepegawaian. c) Mengusulkan cutai dan kenaikan pangkat. d) Membuat



absensi



pegawai



yang



melaksanakan tugas di Puskesmas. e) Membuat



laporan



kepegawaian



dan



(absensi,



DUK,



rekapan laporan



triwulan, tahunan, dll) 3. Keuangan



f) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Melakukan perencanaan keuangan. b) Merealisasikan keuangan. c) Membuat pembukuan / penutupan kas. d) Mengambil gaji dan dana operasional serta



yang



berkaitan



kesejahteraan pegawai.



dengan



e) Pencatatan dan pelaporan. f) Membuat petikan daftar gaji. g) Menerima setoran dari masing-masing unit pelayanan. h) Mengkoordinir



bendahara-bendahara



upaya kesehatan bila ada. i) Melakukan setoran perda ke kas daerah. 4. Rumah Tangga



j) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan



d. Sopir



perawatan



e. Penjaga Malam



sekitar Puskesmas.



f. Cleaning Service



gedung



b) Pelaksanaan



serta



lingkungan



monitoring



sarana



dan



prasarana mobilisasi Puskesmas dalam 5. Sistem Informasi Puskesmas d. Perencanaan e. SP2TP / Loket f. Inventaris



pemaksimalam fungsi Puskesmas. a) Mengkoordinir kegiatan team perencanan dan penilaian. b) Menyusun



jadual



evaluasi



kegiatan



puskesmas secara continue. c) Menyusun laporan hasil evaluasi dan perencanaan



untuk



selanjutnya



diserahkan kepada coordinator data dan informasi serta koordinasi program terkait. d) Mengarsipkan hasil kegiatan e) Sebagai



pusat



data



dan



informasi



puskesmas. f) Mengumpulkan dan mengecek laporan puskesmas sebelum dikirim ke Dinas Kesehatan. g) Menyajikan visualisasi



laporan data



dan



dalam



bentuk



menyerahkan



hasilnya kepada coordinator perencanan dan penilaian. h) Mengidentifikasi masalah program dari hasil visualisasi data dan menyerahkan hasilnya kepada coordinator perencanaan dan penilaian.



i) Bersama-sama team data dan informasi menyusun semua laporan puskesmas. j) Menysun



perencanaan



dan



evaluasi



inventaris puskesmas. k) Penerimaan



dan



pengeluaran



logistic



inventaris. l) Pengecekan terhadap keadaan logistic inventaris puskesmas. B



m) Pencatatan dan pelaporan. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL 1. Program Promosi Kesehatan a) Mengkoodinir dan bertanggung jawab terhadap



semua



kegiatan



promosi



kesehatan di wilayah kerja puskesmas. b) Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan promosi kesehatan bersama sama dengan coordinator program yang terkait. c) Kegiatan dalam gedung: a. Penyuluhan



langsung



perorangan



kepada



maupun



kelompok



penderita baik di Puskesmas maupun di Pustu b. Penyuluhan tidak langsung melalui elektronik,poster,dan leaflet. d) Kegiatan diluar gedung a. Penyuluhaan melalui media massa, social media, pemutaran flim, system keliling, maupun media tradisional. b. Penyuluhan



kelompok



melalui



posyandu dan sekolah e) Koordinator pelaksanaan PBHS f) Koordinator pelaksanaan Balita Sehat d. Program Kesehatan Peduli Remaja dan Konseling e. Usaha Kesehatan Sekolah



g) Pencatatan dan pelaporan . a) PKPR a. Penyuluhan



kesekolah



SMA sederajat)



(SMP



dan



(UKS) dan Usaha Kesehatan



b. Pembinaan dan konseling remaja.



Gigi Sekolah (UKGS)



c. Pendataan jum lah remaja usia 10 –



f. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dan Pola



10 tahun d. Pemetaan kasus dan tindak lanjut



Hidup Bersih dan Sehat



permasalahan remaja dalam bidang



(PHBS)



kesehatan e. Pencatatan dan pelaporan. b) UKS dan UKGS a. Inventarisir jumlah sekolah, jumlah siswa dan sarana UKS. b. Melaksanakan program UKS melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan disekolah. c. Aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat. d. Penjaringan keehatan peserta didik baru kelasa 1, 7 dan 10 bersama program PKPR. e. Pelatihan dokter kecil f. Pencatatan dan pelaporan. c) UKBM dan PHBS a. Penyuluhan pentingnya



kepada UKBM



masyarakat dan



PHBS



dilingkungan masyarakat. b. Menjadi promotor dalam penetapan UKBM dan PHBS di wilayah kerja puskesmas. c. Bina suasana dan kemitraan terkait UKBM. d. Menciptakan inovasi di wilayah kerja dalam rangka dukungan pelaksanaan UKBM dan PHBS. e. Pemetaan permasalahan



dan



tindak



lanjut



masyarakat



terkait



PHBS. f. Pelaksaan kampanye PHBS kepada



masyarakat



baik



melalui



warga



langsung maupun jejaring kesehatan. 2. Upaya Kesehatan Lingkungan



g. Pencatatan dan pelaporan. a) Menyusun perencanan dan evaluasi di unit kesehatan ligkungan. b) Mengurangi



bahkan



menghilangkan



semua unsur fisik dan lingkugan yag memberi



pengaruh



kesehatan



buruk



terhadap



masyarakat



melalui



penyuluhan kesling. c) Penyehatan air d) Penyehatan pembuangan sampah e) Penyehatan lingkungan dan pemukiman f) Penyehatan pembuangan air limbah g) Penyehatan makanan dan minuman h) Pengawasan sanitasi tempat – tempat umum. i) Pengawasan



tempat



pengolahan



pestisida. j) Pengawasan DAMIU k) Pelaksanaan



perundangan



di



bidang



kesehatan dan lingkungan 3. Upaya KIA dan KB



l) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Penyuluhan Kesehatan pada Calon Pengantin (CATIN). b) Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil. c) Pelayanan



KIA-KB



di



UKBM



secara



langsung (Posyandu). d) Pelayanan kesehatan secara Home Visite pada Ibu Hamil Resiko Tinggi, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir Resiko Tinggi. e) Audit Maternal Perinatal. f) Komunikasi informasi dan edukasi (KIE) g) Pelayanan kontrasepsi. h) Pembinaan



dan



pengayoman



kontrasepsi peserta KB.



medis



i) Pelayanan rujukan KB. j) Penjaringan



Ibu



Hamil,



Ibu



Nifas,



Neonatus Resiko tinggi, SDIDTKA di UKBM (Posyandu dan PAUD/TK). 4. Upaya Pemantauan Gizi



k) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Penyuluhan kesehatan tentang kebutuhan gizi pada masyarakat. b) Intervensi dan Konseling Gizi Ibu hamil dan balita di UKBM pada wilayah kerja Puskesmas. c) Pemberian



Vitamin



A



dan



Garam



beryodium. d) Pelsaksanaan



simulasi



/



demonstrasi



makanan sehat dan pemberian vitamin sesuai kebutuhan. e) Merencanakan pelaksanaan pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMT ASI). f) Menjelaskan tata cara pengisian dan penggunaan KMS. g) Pemberian Tablet Fe pada Ibu Hamil dan Remaja beresiko tinggi anemia. 5. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)



h) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatan Perkesmas tahunan. b) Pemeriksaan fisik pada kasus keluarga dengan Home Care. c) Meningkatkan



fungsi



keluarga



dalam



merawat anggota keluarga. d) Pendidikan Kesehatan dalam keluarga. e) Peningkatan peran dan fungsi keluarga sesuai konsep Perkesmas. f) Pencatatan dan Pelaporan kegiatan. 6. Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit h. Filariasis



a) Menyusun rencana kegiatan pencegahan dan penanggunalangan Kasus Filariasis.



b) Bertanggung jawab dalam pembentukan jejaring



kesehatan



pada



epideiologi



filarisasis. c) Sweeping kasus filariasis. d) Pelaksanaan kegiatan Bulan Eliminasi Kaki Gajah (BELKAGA) sesuai program Dinas Kesehatan e) Bertanggung jawab dalam pembentukan jejaring



kesehatan



pada



epideiologi



filarisasis. f) Menjadi



koordinator



pelaksanaan



BELKAGA dalam tahun program. g) Mengadakan



pemetaan



kasus



pada



filariasis. i. Malaria



h) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pengambilan spesimen darah tepi. b) Pengobatan,



Konsultasi



dan



Rujukan



kasus. c) Pendistribusian Kelambu sesuai dengan program Dinas Kesehatan. d) Menyusun rencana kegiatan P2 malaria berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. e) Melaksanakan



kegiatan



P2



malaria



meliputi penemuan dini penderita malaria melalui pengambilan slide darah malaria bagi setiap penderita panas, pengobatan penderita



malaria,



pemberantasan vector,



pengawasan



dan



tempat



perindukan



penyuluhan



malaria



dan  koordinasi



lintas



program



terkait



sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku f) Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Malaria secara keseluruhan.



j. TB dan Kusta



g) Pencatatan dan Pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatann P2 TB berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. b) Melaksanakan kegiatan P2 TB meliputi penemuan dini penderita TB melalui pengumpulan pot sputum, pengobatan penderita



TB,



penderita



pemeriksaan



TB,



dan  koordinasi



kontak



penyuluhan



lintas



program



TB terkait



sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku c) Mengevaluasi



hasil



kegiatan



P2



TB  secara keseluruhan. d) Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. e) Membuat perencanaan kegiatan P2 Kusta bersama petugas lintas program terkait. f) Melaksanakan penderita



kegiatan bersama



penemuan petugaslintas



progran dan lintas sektoral terkait. g) Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2Kusta. h) Melaksanakan



penyuluhan



bersama



petugas lintas program terkait. i) Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Kusta k. Imunisasi



j) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatann imunisasi berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. b) Melaksanakan kegiatan imunisasi meliputi pemberian imunisasi, sweeping imunisasi,



penyuluhan imunisasi, penanganan KIPI dan  koordinasi



lintas



program



terkait



sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku c) Mengevaluasi hasil kegiatan imunisasi secara keseluruhan. d) Sweeping pada bayi dan balita. e) Pemberian Pelayanan Kesehatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) f) Pemberian



Pelayanan



Kesehatan



Imunisasi Calon Pengantin (CATIN) g) Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. i) Diare dan ISPA



h) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatan P2 diare berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. b) Melaksanakan kegiatan P2 diare meliputi penemuan



dini



penderita



diare,



penanganan penderita diare, penyuluhan diare



dan  koordinasi



terkait



sesuai



ketentuan



lintas



dengan



program



prosedur



perundang-undangan



dan yang



berlaku c) Mengevaluasi hasil kegiatan P2 diare secara keseluruhan. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai



bahan



informasi



dan



pertanggung jawaban kepada atasan. d) Menyusun rencana kegiatann P2 ISPA berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. e) Melaksanakan kegiatan P2 ISPA meliputi



penemuan pengobatan



dini penderita



ISPA, penyuluhan ISPA dan  koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur



dan



ketentuan



perundang-



undangan yang berlaku. f) Mengevaluasi hasil kegiatan P2 ISPA secara keseluruhan. g) Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan j) Surveylace / PTM



i) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatann surveilans berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. b) Melaksanakan meliputi terkait



pengumpulan sesuai



ketentuan berlaku



kegiatan dengan



surveilans



data



penyakit,



prosedur



perundang-undangan penyelidikan



dan yang



epidemiologi,



penanganan KLB dan  koordinasi lintas program c) Mengevaluasi hasil kegiatan surveilans secara keseluruhan. d) Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. g) DBD



f) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatann P2 DBD berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.



b) Melaksanakan kegiatan P2 DBD meliputi penemuan dini penderita suspeck DBD serta



melakukan



penanganan



rujukan



lebih



untuk



lanjut, pemantauan



jentik berkala



/



abatesasi



selektif (PJB/AS), pembinaan peran serta masyarakat



dalam



( pemberantasan



kegiatan



sarang



PSN



nyamuk ),



penyluhan DBD dan  koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku c) Mengevaluasi hasil kegiatan P2 DBD secara keseluruhan. d) Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. C



f) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN 1. Pelayanan Kesehatan Jiwa a) Pendataan dan penjaringan kasus kesehatan jiwa. b) Pengobatan dan rujukan kasus ODGJ dan ODGJB ke fasilitas kesehatan lebih tinggi. c) Penyuluhan kesehatan pada pasien dan keluarga



tentang



kesehatan



jiwa



(KESWA). d) Home



visite



pada



pasien



dengan



gangguan jiwa. e) Pencatatan dan Pelaporan kegiatan. 2. Pelayanan Kesehatan Indera dan a) Pendataan dan pembinaan pada Olahraga



masyarakat, b) Penyuluhan dan simulasi PPPK kegiatankegiatan olah raga di jejaring kesehatan.



c) Pemeriksaan dan rujukan kasus. 3. Pelayanan Kesehatan Lansia



d) Pencatatan dan Pelaporan kegiatan. a) Pendataan usila b) Kegiatan promotif dengan penyuluhan gizi, kesehatan usila, agama, dan lain-lain ke masyarakat dan kelompok usila. c) Senam kesehatan jasmani. d) Meningkatkan



PSM



dengan



cara



mengikut sertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program. e) Kegiatan preventif dengan pemeriksaan berkala. f) Kegiatan pengobatan melalui pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. g) Kegiatan



pemulihan



untuk



mengembalikan fungsi organ yang telah menurun. 4. Pelayanan Kesehatan Kerja



h) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pemeriksaan kesehatan pekerja



di



wilayah kerja. b) Pembinaan Kesehatan kerja. c) Kunjungan



dan



rujukan



kasus



pada



kesehatan kerja. d) Penyuluhan



kesehatan



terkait



resiko



kecelakaan pada kerja (safety first). e) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. D



UPAYA KESEHATAN PERORANGAN 1. Loket Pendaftaran a) Registrasi kunjungan pasien baru b) Registrasi kunjungan pasien lama / ulang c) Registrasi kunjungan pasien KIRKES 2. Layanan Informasi



d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Informasi Pelayanan Kesehatan. b) Informasi Program - Program Kesehatan Puskesmas. c) Informasi



ruang



lingkup



Program



Puskesmas. d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan.



3. Pelayanan Rawat Jalan / Pemeriksaan Umum



a) Menyusun perencanaan kegiatan rawat jalan. b) Melaksankan pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan evaluasi pemeriksaan kasus umum dan atau pengobatan dasar. c) Memberikan konsultasi kesehatan kepada pasien yang membutuhkan. d) Administratif (Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat).



4. Pelayanan Gawat Darurat dan Ruang Bersalin.



e) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Merencanakan kebutuhan logistik obat. b) Melakukan tindakan pengobatan sesuai standart puskesmas sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama. c) Merujuk pasien ke sarana kesehatan yang lebih tinggi. d) Melakukan ruang



pertolongan



bersalin



persalinan



khusus



untuk



di



Ruang



Bersalin. 5. Pelayanan Gigi dan Mulut



e) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun perencanaan kegiatan dan obat. b) Melaksanakan program UKS - UKGS. c) Pelayanan perawatan,



berupa



pemeriksaan,



pengobatan



penambalan,



pencabutan, pembersihan karang gigi, serta rujukan gigi dan mulut. d) Merujuk pasien ke sarana kesehatan yang lebih tinggi pada kasus kesehatan gigi dan mulut. e) Administratif (Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat). 6. Pelayanan Farmasi



f) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Melayani resep sesuai petunjuk serta mengatur



kebersihan



dan



kerapihan



ruang farmasi. b) Penyuluhan langsung ke pasien tentang



tata cara pemakaian obat. c) Menyediakan



permintaan



obat



dari



puskesmas pembantu. d) Pengambilan resep dan salinan resep obat. e) Pelayanan



pengambilan



logistic



obat



kepada jejaring kesehatan Puskesmas. 7. Pelayanan Laboratorium



f) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Mempersiapkan dan memeriksa sediaan serta



menegakkan



diagnosa



(darah,



urine, tinja, sputum, lepra). b) Mengirimkan sediaan untuk diperiksa di tingkat pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan



system



rujukan



pelayanan



kesehatan. c) Merencanakan kebutuhan bahan dalam satu tahun. d) Pemeriksaan khusus TB / crosscheck. e) Memeriksa sediaan yang dikirm dari BLK (Pemantauan Mutu Eksternal) f) Melaksanakan



rujukan



internal



dan



eksternal pada kasus pasien. 8. Pelayanan KIA dan KB d. Kesehatan Ibu e. Kesehatan Anak dan MTBS f. Pelayanan KB



g) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Komunikasi informasi dan edukasi (KIE) b) Bertanggung jawab atas pelayanan dan konseling kontrasepsi. c) Pembinaan



dan



pengayoman



medis



kontrasepsi peserta KB di unit pelayanan. d) Bertanggung



jawab



atas



pelayanan



rujukan KB di unit pelayanan. e) Mengkoordinasikan program Kesehatan Ibu, Kesehatan Anak dan MTBS, dan KB pada unit pelayanan terkait. f) Pengawasan



dan



bimbingan



kepada



Taman Kanak-kanak, pengobatan bagi bayi, anak balita dan pra sekolah untuk



jenis penyakit ringan. g) Pemantauan dan pelaksanaan DDTKA pada bayi, anak balita dan anak pra sekolah h) Pelaksanaan MTBS di Puskesmas 7. Pelayaan Gizi Bersifat UKP



i) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Melaksanakan kegiatan pelayanan gizi, konsultasi, perencana kebutuhan serta penyusunan



indeks



bahan



makanan



sesuai aturan yang berlaku b) Melaksanakan pelayanan gizi c) Melatih kader gizi. d) Menerima



konsultasi



di



bidang



pemenuhan kebutuhan gizi. e) Melakukan



komunikasi,



edukasi,



dan



dietetik



dan



informasi gizi. f) Menyusun



standart



kecukupan gizi. g) Distribusi garam beryodium, tablet fe dan obat cacing. h) Menyusun



indeks



bahan



makanan,



menghitung stok yodiol dan membuat jadwal puskesmas keliling. i) Membuat



pencatatan



dan



pelaporan



telaahan posyandu dan membuat laporan kegiatan bulanan program gizi. E



j) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. JARINGAN PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS 1. Pelayanan Ambulan Rujukan dan a) Pelayanan Ambulan rujukan. Puskesmas Keliling



b) Pelayanan Puskesmas Keliling. c) Pelayanan



Transportasi



Pasien



&



Rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. d) Mempersiapkan semua kebutuhan, jadual kegiatan dan petugas puskel dengan melakukan koordinasi dengan program



lain yang terkait. e) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pelaksanaan program kesehatan



2. Pelayanan Puskesmas Pembantu Kampung Batu-batu



Puskesmas



Merancang



di



wilayah



Kampung Batu-batu b) Pelayanan



kesehatan



umum



dan



kasus



ke



kesehatan Ibu dan Anak. c) Pelaksanaan



rujukan



Puskesmas Merancang. d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pelaksanaan program kesehatan



3. Pelayanan Puskesmas Pembantu Kampung Merancang



Puskesmas



Ilir



Kampung Merancang Ilir b) Pelayanan



Merancang kesehatan



di



wilayah



umum



dan



kasus



ke



kesehatan Ibu dan Anak. c) Pelaksanaan



rujukan



Puskesmas Merancang. d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pelaksanaan program kesehatan



4. Pelayanan Puskesmas Pembantu Kampung Pulau



Puskesmas



Besing



Kampung Pulau Besing b) Pelayanan



Merancang kesehatan



di



wilayah



umum



dan



kasus



ke



kesehatan Ibu dan Anak. c) Pelaksanaan



rujukan



Puskesmas Merancang. d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pelaksanaan program kesehatan



5. Pelayanan Puskesmas Pembantu Kampung Melati Jaya



Puskesmas



Merancang



di



wilayah



Kampung Melati Jaya b) Pelayanan



kesehatan



umum



dan



kasus



ke



kesehatan Ibu dan Anak. c) Pelaksanaan



rujukan



Puskesmas Merancang. d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. Ditetapkan di



: Merancang Ulu



Pada tanggal



: 18 Mei 2017



KEPALA PUSKESMAS MERANCANG



MISDI