4 0 147 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERANCANG NOMOR 004 TAHUN 2017 TENTANG JENIS – JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS MERANCANG KECAMATAN GUNUNG TABUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MERANCANG, Menimbang
: a. bahwa sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu Puskesmas
merupakan
salah
satu
sarana
pelayanan
kesehatan masyarakat pertama yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat; b. bahwa puskesmas dalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak
pembangunan
di
bidang
kesehatan
perlu
dikembangkan dan diberdayakan sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang professional, bermutu dan berkesinambungan; d. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas maka perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas Merancang Kecamatan Gunung Tabur yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Puskesmas Merancang; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor 63
tahun
2003
tentang
Pedoman
Umum
Penyelenggaraan
Pelayanan Publik; 6. Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor 26 tahun
2006
tentang
Petunjuk Teknis Transparansi
dan
Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN Menetapka n KESATU
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERANCANG TENTANG JENIS - JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS MERANCANG KECAMATAN GUNUNG TABUR : Menentukan jenis-jenis pelayanan kesehatan
di
Puskesmas
Merancang Kecamatan Gunung Tabur berdasarkan tugas pokok KKEDUA
dan fungsi serta tugas Puskesmas; : Jenis-jenis pelayanan dan kegiatan
pelayanan
Kesehatan
sebagaimana disebutkan dalam diktum KESATU tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KETIGA
Keputusan ini; : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini
KEEMPAT
akan diperbaiki sebagaimana mestinya; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; Ditetapkan di
: Merancang Ulu
Pada tanggal
: 18 Mei 2017
KEPALA PUSKESMAS MERANCANG
MISDI
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERANCANG NOMOR
: 004 TAHUN 2017
TANGGAL : 18 MEI 2017 TENTANG : JENIS - JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS MERANCANG KECAMATAN GUNUNG TABUR JENIS-JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS MERANCANG KECAMATAN GUNUNG TABUR NO
UPAYA KESEHATAN
JENIS PELAYANAN KESEHATAN 1. Umum 2. Kepegawaian 3. Keuangan 4. Rumah Tangga
1
Administrasi dan Managemen (Tata Usaha)
a. Sopir b. Penjaga Malam c. Cleaning Service 5. Sistem Informasi Puskesmas a. Perencanaan b. SP2TP / Loket c. Inventaris 1. Program Promosi Kesehatan a. Program Kesehatan Peduli Remaja dan Konseling b. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) c. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 2. Upaya Kesehatan Lingkungan
2
Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial (UKM Esensial)
3
Upaya Kesehatan
3. Upaya KIA dan KB 4. Upaya Pemantauan Gizi Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat 5. (Perkesmas) Upaya Pencegahan dan Pengendalian 6. Penyakit a. Filariasis b. Malaria c. TB dan Kusta d. Imunisasi e. Diare dan ISPA f. Surveylance dan PTM g. DBD 1. Pelayanan Kesehatan Jiwa
Masyarakat Pengembangan (UKM Pengembagan)
Pelayanan Kesehatan Indera dan Olahraga 3. Pelayanan Kesehatan Lansia 2.
4. Pelayanan Kesehatan Kerja 1. Loket Pendaftaran 2. Layanan Informasi Pelayanan Rawat Jalan / Pemeriksaan 3. Umum Pelayanan Gawat Darurat dan Ruang 4. Bersalin. 5. Pelayanan Gigi dan Mulut
4
Upaya Kesehatan Preorangan (UKP)
6. Pelayanan Farmasi 7. Pelayanan Laboratorium 8. Pelayanan KIA dan KB a. Kesehatan Ibu b. Kesehatan Anak dan MTBS c. Pelayanan KB
5
Jejaring dan Jaringan Kesehatan
7. Pelayaan Gizi Bersifat UKP Pelayanan Ambulan Rujukan dan 1. Puskesmas Keliling Pelayanan Puskesmas Pembantu 2. Kampung Batu-batu Pelayanan Puskesmas Pembantu 3. Kampung Merancang Ilir Pelayanan Puskesmas Pembantu 4. Kampung Pulau Besing Pelayanan Puskesmas Pembantu 5. Kampung Melati Jaya Ditetapkan di
: Merancang Ulu
Pada tanggal
: 18 Mei 2017
KEPALA PUSKESMAS MERANCANG
MISDI
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERANCANG NOMOR
: 004 TAHUN 2017
TANGGAL
: 18 MEI 2017
JENIS-JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS MERANCANG KECAMATAN GUNUNG TABUR
NO A
JENIS PELAYANAN KESEHATAN TATA USAHA 1. Umum
URAIAN TUGAS PELAYANAN KESEHATAN a) Merencanakan
dan
mengevaluasi
kegiatan di unit Tata Usaha. b) Mengkoordinir
dan
berperan
aktif
terhadap kegiatan di unit Tata Usaha. c) Menggantikan Kepala Puskesmas bila Kepala Puskesmas berhalangan hadir. d) Berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas bila terjadi maslah dalam unit kerjanya. 2. Kepegawaian
e) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Mengetik DP 3 yang sudah diisi dan dinilai oleh atasan langsung. b) Mendata
dan
mengarsipkan
file
kepegawaian. c) Mengusulkan cutai dan kenaikan pangkat. d) Membuat
absensi
pegawai
yang
melaksanakan tugas di Puskesmas. e) Membuat
laporan
kepegawaian
dan
(absensi,
DUK,
rekapan laporan
triwulan, tahunan, dll) 3. Keuangan
f) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Melakukan perencanaan keuangan. b) Merealisasikan keuangan. c) Membuat pembukuan / penutupan kas. d) Mengambil gaji dan dana operasional serta
yang
berkaitan
kesejahteraan pegawai.
dengan
e) Pencatatan dan pelaporan. f) Membuat petikan daftar gaji. g) Menerima setoran dari masing-masing unit pelayanan. h) Mengkoordinir
bendahara-bendahara
upaya kesehatan bila ada. i) Melakukan setoran perda ke kas daerah. 4. Rumah Tangga
j) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan
d. Sopir
perawatan
e. Penjaga Malam
sekitar Puskesmas.
f. Cleaning Service
gedung
b) Pelaksanaan
serta
lingkungan
monitoring
sarana
dan
prasarana mobilisasi Puskesmas dalam 5. Sistem Informasi Puskesmas d. Perencanaan e. SP2TP / Loket f. Inventaris
pemaksimalam fungsi Puskesmas. a) Mengkoordinir kegiatan team perencanan dan penilaian. b) Menyusun
jadual
evaluasi
kegiatan
puskesmas secara continue. c) Menyusun laporan hasil evaluasi dan perencanaan
untuk
selanjutnya
diserahkan kepada coordinator data dan informasi serta koordinasi program terkait. d) Mengarsipkan hasil kegiatan e) Sebagai
pusat
data
dan
informasi
puskesmas. f) Mengumpulkan dan mengecek laporan puskesmas sebelum dikirim ke Dinas Kesehatan. g) Menyajikan visualisasi
laporan data
dan
dalam
bentuk
menyerahkan
hasilnya kepada coordinator perencanan dan penilaian. h) Mengidentifikasi masalah program dari hasil visualisasi data dan menyerahkan hasilnya kepada coordinator perencanaan dan penilaian.
i) Bersama-sama team data dan informasi menyusun semua laporan puskesmas. j) Menysun
perencanaan
dan
evaluasi
inventaris puskesmas. k) Penerimaan
dan
pengeluaran
logistic
inventaris. l) Pengecekan terhadap keadaan logistic inventaris puskesmas. B
m) Pencatatan dan pelaporan. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL 1. Program Promosi Kesehatan a) Mengkoodinir dan bertanggung jawab terhadap
semua
kegiatan
promosi
kesehatan di wilayah kerja puskesmas. b) Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan promosi kesehatan bersama sama dengan coordinator program yang terkait. c) Kegiatan dalam gedung: a. Penyuluhan
langsung
perorangan
kepada
maupun
kelompok
penderita baik di Puskesmas maupun di Pustu b. Penyuluhan tidak langsung melalui elektronik,poster,dan leaflet. d) Kegiatan diluar gedung a. Penyuluhaan melalui media massa, social media, pemutaran flim, system keliling, maupun media tradisional. b. Penyuluhan
kelompok
melalui
posyandu dan sekolah e) Koordinator pelaksanaan PBHS f) Koordinator pelaksanaan Balita Sehat d. Program Kesehatan Peduli Remaja dan Konseling e. Usaha Kesehatan Sekolah
g) Pencatatan dan pelaporan . a) PKPR a. Penyuluhan
kesekolah
SMA sederajat)
(SMP
dan
(UKS) dan Usaha Kesehatan
b. Pembinaan dan konseling remaja.
Gigi Sekolah (UKGS)
c. Pendataan jum lah remaja usia 10 –
f. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dan Pola
10 tahun d. Pemetaan kasus dan tindak lanjut
Hidup Bersih dan Sehat
permasalahan remaja dalam bidang
(PHBS)
kesehatan e. Pencatatan dan pelaporan. b) UKS dan UKGS a. Inventarisir jumlah sekolah, jumlah siswa dan sarana UKS. b. Melaksanakan program UKS melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan disekolah. c. Aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat. d. Penjaringan keehatan peserta didik baru kelasa 1, 7 dan 10 bersama program PKPR. e. Pelatihan dokter kecil f. Pencatatan dan pelaporan. c) UKBM dan PHBS a. Penyuluhan pentingnya
kepada UKBM
masyarakat dan
PHBS
dilingkungan masyarakat. b. Menjadi promotor dalam penetapan UKBM dan PHBS di wilayah kerja puskesmas. c. Bina suasana dan kemitraan terkait UKBM. d. Menciptakan inovasi di wilayah kerja dalam rangka dukungan pelaksanaan UKBM dan PHBS. e. Pemetaan permasalahan
dan
tindak
lanjut
masyarakat
terkait
PHBS. f. Pelaksaan kampanye PHBS kepada
masyarakat
baik
melalui
warga
langsung maupun jejaring kesehatan. 2. Upaya Kesehatan Lingkungan
g. Pencatatan dan pelaporan. a) Menyusun perencanan dan evaluasi di unit kesehatan ligkungan. b) Mengurangi
bahkan
menghilangkan
semua unsur fisik dan lingkugan yag memberi
pengaruh
kesehatan
buruk
terhadap
masyarakat
melalui
penyuluhan kesling. c) Penyehatan air d) Penyehatan pembuangan sampah e) Penyehatan lingkungan dan pemukiman f) Penyehatan pembuangan air limbah g) Penyehatan makanan dan minuman h) Pengawasan sanitasi tempat – tempat umum. i) Pengawasan
tempat
pengolahan
pestisida. j) Pengawasan DAMIU k) Pelaksanaan
perundangan
di
bidang
kesehatan dan lingkungan 3. Upaya KIA dan KB
l) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Penyuluhan Kesehatan pada Calon Pengantin (CATIN). b) Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil. c) Pelayanan
KIA-KB
di
UKBM
secara
langsung (Posyandu). d) Pelayanan kesehatan secara Home Visite pada Ibu Hamil Resiko Tinggi, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir Resiko Tinggi. e) Audit Maternal Perinatal. f) Komunikasi informasi dan edukasi (KIE) g) Pelayanan kontrasepsi. h) Pembinaan
dan
pengayoman
kontrasepsi peserta KB.
medis
i) Pelayanan rujukan KB. j) Penjaringan
Ibu
Hamil,
Ibu
Nifas,
Neonatus Resiko tinggi, SDIDTKA di UKBM (Posyandu dan PAUD/TK). 4. Upaya Pemantauan Gizi
k) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Penyuluhan kesehatan tentang kebutuhan gizi pada masyarakat. b) Intervensi dan Konseling Gizi Ibu hamil dan balita di UKBM pada wilayah kerja Puskesmas. c) Pemberian
Vitamin
A
dan
Garam
beryodium. d) Pelsaksanaan
simulasi
/
demonstrasi
makanan sehat dan pemberian vitamin sesuai kebutuhan. e) Merencanakan pelaksanaan pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMT ASI). f) Menjelaskan tata cara pengisian dan penggunaan KMS. g) Pemberian Tablet Fe pada Ibu Hamil dan Remaja beresiko tinggi anemia. 5. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)
h) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatan Perkesmas tahunan. b) Pemeriksaan fisik pada kasus keluarga dengan Home Care. c) Meningkatkan
fungsi
keluarga
dalam
merawat anggota keluarga. d) Pendidikan Kesehatan dalam keluarga. e) Peningkatan peran dan fungsi keluarga sesuai konsep Perkesmas. f) Pencatatan dan Pelaporan kegiatan. 6. Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit h. Filariasis
a) Menyusun rencana kegiatan pencegahan dan penanggunalangan Kasus Filariasis.
b) Bertanggung jawab dalam pembentukan jejaring
kesehatan
pada
epideiologi
filarisasis. c) Sweeping kasus filariasis. d) Pelaksanaan kegiatan Bulan Eliminasi Kaki Gajah (BELKAGA) sesuai program Dinas Kesehatan e) Bertanggung jawab dalam pembentukan jejaring
kesehatan
pada
epideiologi
filarisasis. f) Menjadi
koordinator
pelaksanaan
BELKAGA dalam tahun program. g) Mengadakan
pemetaan
kasus
pada
filariasis. i. Malaria
h) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pengambilan spesimen darah tepi. b) Pengobatan,
Konsultasi
dan
Rujukan
kasus. c) Pendistribusian Kelambu sesuai dengan program Dinas Kesehatan. d) Menyusun rencana kegiatan P2 malaria berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. e) Melaksanakan
kegiatan
P2
malaria
meliputi penemuan dini penderita malaria melalui pengambilan slide darah malaria bagi setiap penderita panas, pengobatan penderita
malaria,
pemberantasan vector,
pengawasan
dan
tempat
perindukan
penyuluhan
malaria
dan koordinasi
lintas
program
terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku f) Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Malaria secara keseluruhan.
j. TB dan Kusta
g) Pencatatan dan Pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatann P2 TB berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. b) Melaksanakan kegiatan P2 TB meliputi penemuan dini penderita TB melalui pengumpulan pot sputum, pengobatan penderita
TB,
penderita
pemeriksaan
TB,
dan koordinasi
kontak
penyuluhan
lintas
program
TB terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku c) Mengevaluasi
hasil
kegiatan
P2
TB secara keseluruhan. d) Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. e) Membuat perencanaan kegiatan P2 Kusta bersama petugas lintas program terkait. f) Melaksanakan penderita
kegiatan bersama
penemuan petugaslintas
progran dan lintas sektoral terkait. g) Melaksanakan surveilans, monitoring dan evaluasi kegiatan P2Kusta. h) Melaksanakan
penyuluhan
bersama
petugas lintas program terkait. i) Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan P2 Kusta k. Imunisasi
j) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatann imunisasi berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. b) Melaksanakan kegiatan imunisasi meliputi pemberian imunisasi, sweeping imunisasi,
penyuluhan imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi
lintas
program
terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku c) Mengevaluasi hasil kegiatan imunisasi secara keseluruhan. d) Sweeping pada bayi dan balita. e) Pemberian Pelayanan Kesehatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) f) Pemberian
Pelayanan
Kesehatan
Imunisasi Calon Pengantin (CATIN) g) Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. i) Diare dan ISPA
h) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatan P2 diare berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. b) Melaksanakan kegiatan P2 diare meliputi penemuan
dini
penderita
diare,
penanganan penderita diare, penyuluhan diare
dan koordinasi
terkait
sesuai
ketentuan
lintas
dengan
program
prosedur
perundang-undangan
dan yang
berlaku c) Mengevaluasi hasil kegiatan P2 diare secara keseluruhan. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai
bahan
informasi
dan
pertanggung jawaban kepada atasan. d) Menyusun rencana kegiatann P2 ISPA berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. e) Melaksanakan kegiatan P2 ISPA meliputi
penemuan pengobatan
dini penderita
ISPA, penyuluhan ISPA dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur
dan
ketentuan
perundang-
undangan yang berlaku. f) Mengevaluasi hasil kegiatan P2 ISPA secara keseluruhan. g) Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan j) Surveylace / PTM
i) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatann surveilans berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. b) Melaksanakan meliputi terkait
pengumpulan sesuai
ketentuan berlaku
kegiatan dengan
surveilans
data
penyakit,
prosedur
perundang-undangan penyelidikan
dan yang
epidemiologi,
penanganan KLB dan koordinasi lintas program c) Mengevaluasi hasil kegiatan surveilans secara keseluruhan. d) Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. g) DBD
f) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun rencana kegiatann P2 DBD berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b) Melaksanakan kegiatan P2 DBD meliputi penemuan dini penderita suspeck DBD serta
melakukan
penanganan
rujukan
lebih
untuk
lanjut, pemantauan
jentik berkala
/
abatesasi
selektif (PJB/AS), pembinaan peran serta masyarakat
dalam
( pemberantasan
kegiatan
sarang
PSN
nyamuk ),
penyluhan DBD dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku c) Mengevaluasi hasil kegiatan P2 DBD secara keseluruhan. d) Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. C
f) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN 1. Pelayanan Kesehatan Jiwa a) Pendataan dan penjaringan kasus kesehatan jiwa. b) Pengobatan dan rujukan kasus ODGJ dan ODGJB ke fasilitas kesehatan lebih tinggi. c) Penyuluhan kesehatan pada pasien dan keluarga
tentang
kesehatan
jiwa
(KESWA). d) Home
visite
pada
pasien
dengan
gangguan jiwa. e) Pencatatan dan Pelaporan kegiatan. 2. Pelayanan Kesehatan Indera dan a) Pendataan dan pembinaan pada Olahraga
masyarakat, b) Penyuluhan dan simulasi PPPK kegiatankegiatan olah raga di jejaring kesehatan.
c) Pemeriksaan dan rujukan kasus. 3. Pelayanan Kesehatan Lansia
d) Pencatatan dan Pelaporan kegiatan. a) Pendataan usila b) Kegiatan promotif dengan penyuluhan gizi, kesehatan usila, agama, dan lain-lain ke masyarakat dan kelompok usila. c) Senam kesehatan jasmani. d) Meningkatkan
PSM
dengan
cara
mengikut sertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program. e) Kegiatan preventif dengan pemeriksaan berkala. f) Kegiatan pengobatan melalui pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. g) Kegiatan
pemulihan
untuk
mengembalikan fungsi organ yang telah menurun. 4. Pelayanan Kesehatan Kerja
h) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pemeriksaan kesehatan pekerja
di
wilayah kerja. b) Pembinaan Kesehatan kerja. c) Kunjungan
dan
rujukan
kasus
pada
kesehatan kerja. d) Penyuluhan
kesehatan
terkait
resiko
kecelakaan pada kerja (safety first). e) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. D
UPAYA KESEHATAN PERORANGAN 1. Loket Pendaftaran a) Registrasi kunjungan pasien baru b) Registrasi kunjungan pasien lama / ulang c) Registrasi kunjungan pasien KIRKES 2. Layanan Informasi
d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Informasi Pelayanan Kesehatan. b) Informasi Program - Program Kesehatan Puskesmas. c) Informasi
ruang
lingkup
Program
Puskesmas. d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan.
3. Pelayanan Rawat Jalan / Pemeriksaan Umum
a) Menyusun perencanaan kegiatan rawat jalan. b) Melaksankan pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan evaluasi pemeriksaan kasus umum dan atau pengobatan dasar. c) Memberikan konsultasi kesehatan kepada pasien yang membutuhkan. d) Administratif (Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat).
4. Pelayanan Gawat Darurat dan Ruang Bersalin.
e) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Merencanakan kebutuhan logistik obat. b) Melakukan tindakan pengobatan sesuai standart puskesmas sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama. c) Merujuk pasien ke sarana kesehatan yang lebih tinggi. d) Melakukan ruang
pertolongan
bersalin
persalinan
khusus
untuk
di
Ruang
Bersalin. 5. Pelayanan Gigi dan Mulut
e) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Menyusun perencanaan kegiatan dan obat. b) Melaksanakan program UKS - UKGS. c) Pelayanan perawatan,
berupa
pemeriksaan,
pengobatan
penambalan,
pencabutan, pembersihan karang gigi, serta rujukan gigi dan mulut. d) Merujuk pasien ke sarana kesehatan yang lebih tinggi pada kasus kesehatan gigi dan mulut. e) Administratif (Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat). 6. Pelayanan Farmasi
f) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Melayani resep sesuai petunjuk serta mengatur
kebersihan
dan
kerapihan
ruang farmasi. b) Penyuluhan langsung ke pasien tentang
tata cara pemakaian obat. c) Menyediakan
permintaan
obat
dari
puskesmas pembantu. d) Pengambilan resep dan salinan resep obat. e) Pelayanan
pengambilan
logistic
obat
kepada jejaring kesehatan Puskesmas. 7. Pelayanan Laboratorium
f) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Mempersiapkan dan memeriksa sediaan serta
menegakkan
diagnosa
(darah,
urine, tinja, sputum, lepra). b) Mengirimkan sediaan untuk diperiksa di tingkat pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan
system
rujukan
pelayanan
kesehatan. c) Merencanakan kebutuhan bahan dalam satu tahun. d) Pemeriksaan khusus TB / crosscheck. e) Memeriksa sediaan yang dikirm dari BLK (Pemantauan Mutu Eksternal) f) Melaksanakan
rujukan
internal
dan
eksternal pada kasus pasien. 8. Pelayanan KIA dan KB d. Kesehatan Ibu e. Kesehatan Anak dan MTBS f. Pelayanan KB
g) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Komunikasi informasi dan edukasi (KIE) b) Bertanggung jawab atas pelayanan dan konseling kontrasepsi. c) Pembinaan
dan
pengayoman
medis
kontrasepsi peserta KB di unit pelayanan. d) Bertanggung
jawab
atas
pelayanan
rujukan KB di unit pelayanan. e) Mengkoordinasikan program Kesehatan Ibu, Kesehatan Anak dan MTBS, dan KB pada unit pelayanan terkait. f) Pengawasan
dan
bimbingan
kepada
Taman Kanak-kanak, pengobatan bagi bayi, anak balita dan pra sekolah untuk
jenis penyakit ringan. g) Pemantauan dan pelaksanaan DDTKA pada bayi, anak balita dan anak pra sekolah h) Pelaksanaan MTBS di Puskesmas 7. Pelayaan Gizi Bersifat UKP
i) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Melaksanakan kegiatan pelayanan gizi, konsultasi, perencana kebutuhan serta penyusunan
indeks
bahan
makanan
sesuai aturan yang berlaku b) Melaksanakan pelayanan gizi c) Melatih kader gizi. d) Menerima
konsultasi
di
bidang
pemenuhan kebutuhan gizi. e) Melakukan
komunikasi,
edukasi,
dan
dietetik
dan
informasi gizi. f) Menyusun
standart
kecukupan gizi. g) Distribusi garam beryodium, tablet fe dan obat cacing. h) Menyusun
indeks
bahan
makanan,
menghitung stok yodiol dan membuat jadwal puskesmas keliling. i) Membuat
pencatatan
dan
pelaporan
telaahan posyandu dan membuat laporan kegiatan bulanan program gizi. E
j) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. JARINGAN PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS 1. Pelayanan Ambulan Rujukan dan a) Pelayanan Ambulan rujukan. Puskesmas Keliling
b) Pelayanan Puskesmas Keliling. c) Pelayanan
Transportasi
Pasien
&
Rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. d) Mempersiapkan semua kebutuhan, jadual kegiatan dan petugas puskel dengan melakukan koordinasi dengan program
lain yang terkait. e) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pelaksanaan program kesehatan
2. Pelayanan Puskesmas Pembantu Kampung Batu-batu
Puskesmas
Merancang
di
wilayah
Kampung Batu-batu b) Pelayanan
kesehatan
umum
dan
kasus
ke
kesehatan Ibu dan Anak. c) Pelaksanaan
rujukan
Puskesmas Merancang. d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pelaksanaan program kesehatan
3. Pelayanan Puskesmas Pembantu Kampung Merancang
Puskesmas
Ilir
Kampung Merancang Ilir b) Pelayanan
Merancang kesehatan
di
wilayah
umum
dan
kasus
ke
kesehatan Ibu dan Anak. c) Pelaksanaan
rujukan
Puskesmas Merancang. d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pelaksanaan program kesehatan
4. Pelayanan Puskesmas Pembantu Kampung Pulau
Puskesmas
Besing
Kampung Pulau Besing b) Pelayanan
Merancang kesehatan
di
wilayah
umum
dan
kasus
ke
kesehatan Ibu dan Anak. c) Pelaksanaan
rujukan
Puskesmas Merancang. d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. a) Pelaksanaan program kesehatan
5. Pelayanan Puskesmas Pembantu Kampung Melati Jaya
Puskesmas
Merancang
di
wilayah
Kampung Melati Jaya b) Pelayanan
kesehatan
umum
dan
kasus
ke
kesehatan Ibu dan Anak. c) Pelaksanaan
rujukan
Puskesmas Merancang. d) Pencatatan dan pelaporan kegiatan. Ditetapkan di
: Merancang Ulu
Pada tanggal
: 18 Mei 2017
KEPALA PUSKESMAS MERANCANG
MISDI