SK KALDIK 2020-2021 - New PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jl. Sutan Syahrir No. 7 Pontianak 78116  (0561) 734602, 733756  (0561) 732976 Website : dikbud.kalbarprov.go.id Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR: 2859 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KALENDER PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN PELAJARAN 2020/2021 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT, Menimbang :



Mengingat



a.



bahwa Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;



b.



bahwa Tahun Pelajaran 2019/2020 akan berakhir dan Tahun Pelajaran 2020/2021 akan segera dimulai sehingga perlu pedoman untuk penyusunan rencana program dan kegiatan di Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu Penetapan Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2020/2021, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan;



: 1.



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);



2.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 1



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);



7.



Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);



8.



Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah



9.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ MadrasahAliyah;



10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1072); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117); 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591); 14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9);



2



15. Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 81); 16. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemenuhan Biaya Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 23); 17. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Luar Biasa Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Kalimantan Barat Tahun 2020 Nomor 13);



tentang Sekolah Sekolah Provinsi



18. Peraturan Gubernur Nomor : 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan BeasiswaPendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 73 ; 19. Petunjuk Teknis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1645 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Online Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Barat;



MEMUTUSKAN: Menetapkan : PENETAPAN KALENDER PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN PELAJARAN 2020/2021. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1.



2.



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Satuan Pendidikan/Sekolah adalah Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan Swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.



3



3.



4.



5. 6. 7.



8.



9. 10. 11.



12. 13. 14.



15. 16. 17.



18. 19. 20.



Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu Efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester,libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Hari Belajar Efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi Semester 1 (satu) atau Semester Ganjil dan Semester 2 (dua) atau Semester Genap Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri. Libur Idul Fitri adalah libur sekitar Hari Raya Idul Fitri. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan. Ujian Akhir adalah Ujian yang materi ujiannya disiapkan oleh Kementerian dan sekolah. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkunganbelajar. Kegiatan ekstrakurikuler meliputi porseni, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.



4



21. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik; 22. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh pesertadidik. 23. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sebelumnya disebut Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan para peserta didik baru. 24. Pengenalan Lingkungan dan proses administrasi kelas peserta didik baru pada Pendidikan Kesetaraan Non formal/PKBM salah satunya dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat yang belum terlayani di pendidikan formal. BAB II PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 2 Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021.



PENERIMAAN PESERTA



BAB III DIDIK BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN Pasal 3



1. 2. 3.



4.



Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan; Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambatlambatnya hari Jum’at, tanggal 10 Juli 2020; Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program Kerja Sekolah; b) Merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai dengan Dapodik 31 Agustus; Sebelum tahun pelajaran baru, guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a)



Program Tahunan dan Semester;



b) Program Kegiatan Pembelajaran; 5. 6.



Program Pengembangan Diri yang meliputi: Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler;



7.



Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling (BK). Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).



8.



5



BAB IV HARI HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH Pasal 4 Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik kelas X SMA, SMK dan SLB berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2020 dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan dan Proses Administrasi Sekolah bagi siswa baru (kelas X), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB V WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 5 1.



Kegiatan Pembelajaran a) Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 16 Juli2020; b) Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI dan ,XII, dimulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020;



2.



Ujian dan Ulangan a) Pada akhir kegiatan pembelajaran dilaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah bagi siswa kelas XII yang pelaksanaanya akan diatur dalam ketentuan tersendiri; b) Ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.



3.



Beban Belajar Beban Belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester dan satu tahun pembelajaran. a) Beban Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA) a) Beban belajar di Sekolah Menengah Atas dinyatakan dalam jam pembelajaran perminggu; b) Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit; c) Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran; d) Beban belajar satu minggu KelasXI adalah 44 jam pembelajaran dan kelas XII mengacu pada kurikulum yang berlaku; e) Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu; f) Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 16 minggu dan paling banyak 18 minggu; g) Beban belajar di Kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu; h) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu;



6



i)



Beban Belajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) a) Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dinyatakan dalam jam pembelajaran perminggu. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 46 jam dan kelas XI adalah 42 jam (kurikulum 2006) kelas XI adalah 48 jam untuk kurikulum 2013, sedangkan beban belajar Kelas XII mengacu pada kurikulum yang berlaku; b) Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit; c) Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu; d) Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu; e) Beban belajar di Kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu; f) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.



j)



4.



Beban Belajar di SLB (TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB) a) Beban belajar sekolah di SLB masih menggunakan kurikulum yang berlaku; b) Khusus Kelas I dan IV SDLB, Kelas VII SMPLB, dan Kelas X SMALB mengacu pada kurikulum 2013.



Pengaturan Beban Belajar a) Beban belajar dalam KTSP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat diatur dalam bentuk sistem paket, karena belum ada sekolah yang mengajukan pembelajaran dalam Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket : Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap tahun pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun pelajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri b) Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri - Sistem paket Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu 0%- 40% untuk SD, 0%-50% untuk SMP dan 0%-60% untuk SMA/SMK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. c) Beban belajar kegiatan praktik kerja di SMK diatur: a) 2 (dua) jam praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka,dan; b) 4 (empat) jam praktik di dunia usaha dan industri setara dengan 2 (dua) jam tatap muka. d) Beban belajar tambahan Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan. 7



e) Beban Hari Belajar Efektif (HBE) berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, pada Semester Ganjil (Gasal) berjumlah 112 hari (16 minggu) sedangkan pada Semester Genap berjumlah 108 hari (15 minggu). Hari Belajar Efektif dalam satu minggu di hitung 5 hari kerja, dan 1 hari kerja di hitung 9 jam pelajaran dengan durasi @45 menit/jam. 5.



Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya. NO



KEGIATAN



1



Minggu efektif belajar



2



Jeda tengah semester Libur akhir tahun pelajaran



3



ALOKASI WAKTU Minimum 32 minggu dan maksimum 36 minggu Maksimum 2 minggu Maksimum 3 minggu



KETERANGAN Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan Satu minggu setiap semester Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daerah yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif



4



Hari libur keagamaan



2 – 4 minggu



5



Hari libur umum/nasional Hari libur khusus



Maksimum 2 minggu Maksimum 1 minggu



Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing



Kegiatan khusus sekolah/ madrasah



Maksimum 3 minggu



Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/ madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran



6



7



8



BAB VI HARI-HARI BELAJAR SATUAN PENDIDIKAN Pasal 6 1. Awal Semester a) Semester 1 (ganjil) dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir hari Jum’at, tanggal 18 Desember 2020. b) Semester 2 (genap) dimulai hari Senin, tanggal 4 Januari 2021 dan berakhir hari Jum’at, tanggal 25 Juni 2021. 2. Larangan Perayaan Pada Hari Efektif a) Hari belajar efektif tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah atau kota dan badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lainlain kegiatan yang bukan kegiatan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan; b) Pengecualian pada ayat (1) dilaksanakan dengan izin khusus dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat. BAB VII KEGIATAN TENGAH SEMESTER Pasal 7 1. Tengah semester adalah paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2. 2. Guru dapat melaksanakan ulangan tengah semester. 3. Pada tengah semester 1 dan semester 2 satuan pendidikan melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni) lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. 4. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan di sesuaikan dengan jadwal pelajaran pada satuan pendidikan. BAB VIII PENYERAHAN BUKU LAPORAN DAN HARI-HARI LIBUR Pasal 8 1. Penyerahan Buku Laporan a) Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar, SMA, SMK dan SLB untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020; b) Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar, SMA, SMK dan SLB untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 25 Juni 2021. 2. Libur umum Tahun Pelajaran 2020/2021, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.



9



Prakiraan Libur Umum Tahun Pelajaran 2020/2021 disajikan pada tabel 1 berikut ini : Tabel 1 PRAKIRAAAN LIBUR UMUM TAHUN PELAJARAN 2020/2021 NO



HARI



TANGGAL



KETERANGAN LIBUR



A.



Libur Umum Tahun 2020 ( Semester Ganjil)



1



Jum'at



31 Juli 2020



2



Senin



17 Agustus 2020



3 4



Kamis Kamis



B.



20 Agustus 2020 29 Oktober 2020 25 Desember Jum'at 2020 Libur Umum Tahun 2021 (Semester



1



Jum'at



2



5



Hari Raya Idul Adha 1441 H Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Baru Islam 1442 H Maulid Nabi Muhammad SAW Hari Raya Natal Genap) Tahun Baru Masehi



Jum'at



1 Januari 2021 12 Februari 2021



3



Kamis



11 Maret 2021



Isra Miraj Nabi Muhammad SAW



4



Minggu



14 Maret 2021



Hari raya Nyepi



5



Jum'at



2 April 2021



Wafat Yesus Kristus



6



Sabtu



1 Mei 2021



Hari Buruh Internasional



7



Kamis



13 Mei 2021



Kenaikan Yesus Kristus



8



Kamis-Jum'at



13-14 Mei 2021



Hari raya Idul Fitri 1442 H



9



Rabu



26 Mei 2021



Hari Raya Waisak



10



Selasa



1 Juni 2021



Hari Lahir Pancasila



Tahun Baru Imlek



2. Libur Semester Libur Semester bagi SMA, SMK, SLB diatur sebagai berikut : a) Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari; b) Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 21 Desember 2020 dan berakhir hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021; c) Libur semester 2 mulai hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 dan berakhir hari Jum’at tanggal 9 Juli 2021. 3. Libur Ramadhan a) Libur awal Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 1 hari pada awal bulan Ramadhan, serta 3 hari sebelum tanggal 1 Syawal.; b) Libur Idul Fitri berlangsung 3 hari sesudah libur umum (setelah 3 Syawal), selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.



10



Berikut ini pada Tabel 2 disajikan prakiraan kegiatan sekolah pada tahun pelajaran 2020/2021: TABEL 2 PRAKIRAAN KEGIATAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN NO A.



HARI



TANGGAL



KETERANGAN KEGIATAN



3



Kegiatan Semester Ganjil (Semester Pertama) 29 Juni s.d 3 Juli Daftar Ulang dan Verifikasi Senin-Jum'at 2020 PPDB Pengumuman Pemenuhan Senin 6 Juli 2020 Pagu Daftar Ulang Pemenuhan Selasa-Kamis 7-9 Juli 2020 Pagu



4



Jum'at



10 Juli 2020



5



Senin



13 Juli 2020



6



Senin-Rabu



13-15 Juli 2020



7



Senin-Sabtu



8



Senin-Jum'at



9



Selasa-Jum'at



1 2



10 11 B. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



24-29 Agustus 2020 2-13 November 2020 1-11 Desember 2020



Jum'at



Pengumuman Final PPDB Hari Pertama Masuk Sekolah Awal Semester Ganjil (Awal Tahun Pelajaran 2020/2021) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Proses Administrasi Sekolah bagi siswa baru (kelas X) Kegiatan LSP (Lembaga Sertifikasi Sekolah) SMK Kegiatan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) SMK Penialian Akhir Semester (PAS) Pembagian Buku Laporan Hasil Belajar



18 Desember 2020 21 s.d 31 Senin-Kamis Libur Semester Ganjil Desember 2020 Kegiatan Semester Genap (Semester Kedua) Hari Pertama Masuk Sekolah Senin 4 Januari 2021 Awal Semester Genap Prakiraan Ujian Sekolah SMK Senin-Senin 15-22 Maret 2021 kelas XII 29 Maret-6 April Prakiraan Ujian Sekolah Senin-Selasa 2021 SMA/LB kelas XII Prakiraan Analisis Kompetensi 22 Maret-16 April Minimal (AKM) dan Survey Senin-Jum'at 2021 Karakter (SK) Kelas XI SMA, SMALB dan SMK Libur Menyambut Awal Senin-Selasa 12-13 April 2021 Ramadhan 1442 H Prakiraan Ujian Sekolah Senin-Jum'at 19-30 April 2021 SD/SMP Libur Menyambut Hari Raya Senin-Rabu 10-12 Mei 2021 Idul Fitri 1442 H Penilaian Akhir Tahun (PAT) / Rabu-Jum'at 2-11 Juni 2021 PAS Semester Genap Senin-Jum'at 7-18 Juni 2021 Pra Pendaftaran PPDB Pembagian Buku Laporan Jum'at 25 Juni 2021 Hasil Belajar



11



NO



HARI



TANGGAL



KETERANGAN KEGIATAN



11



Senin-Kamis



21-24 Juni 2021



Pendaftaran PPDB



12



Jum'at



Pengumuman Hasil Registrasi



13



Senin-Jum'at



25 Juni 2021 28 Juni s.d 2 Juli 2021



14



Senin



5 Juli 2021



15



Selasa-Kamis



6-8 Juli 2021



16



Jum'at



9 Juli 2021



17



Senin-Jum'at



28 Juni s.d 9 Juli 2021



18



Senin



12 Juli 2021



Ditetapkan di : Pada tanggal :



Daftar Ulang dan Verifikasi PPDB Pengumuman Pemenuhan Pagu PPDB Daftar Ulang Pemenuhan Pagu PPDB Pengumuman Final PPDB Libur Semester Genap (Kenaikan Kelas) / Kegiatan PPDB Hari Pertama Masuk Sekolah Awal Semester Ganjil (Awal tahun Pelajaran 2021/2022)



Pontianak 02 Juni 2020



KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT,



SUPRIANUS HERMAN



12



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 JENJANG PENDIDIKAN SMA/SMALB DAN SMK PROVINSI KALIMANTAN BARAT HBE = 14



JULI 2020 Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



LS= 10, MPLS= 3 LU = 1



1 2 3 4



5 6 7 8 9 10 11



12 13 14 15 16 17 18



19 20 21 22 23 24 25



26 27 28 29 30 31



HBE = 20



JANUARI 2021



LS= 1, LU= 1



Minggu



3



10



17



24/31



Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



4 5 6 7 8 9



11 12 13 14 15 16



18 19 20 21 22 23



25 26 27 28 29 30



1 2



HBE = 13



JULI 2021 Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



1 2 3



LS= 9, MPLS= 3



4 5 6 7 8 9 10



11 12 13 14 15 16 17



18 20 21 22 23 24 25



25 27 28 29 30 31



HBE = 19



AGUSTUS 2020 Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



1



2 3 4 5 6 7 8



9 10 11 12 13 14 15



1 2 3 4 5 6



23/30 24/31



25 26 27 28 29



HBE = 19



FEBRUARI 2021 Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



16 17 18 19 20 21 22



14 15 16 17 18 19 20



21 22 23 24 25 26 27



Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



1 2 3 4 5



6 7 8 9 10 11 12



13 14 15 16 17 18 19



28



Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



KETERANGAN : = Hari Pertama Masuk Sekolah dan awal semester Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Proses Administrasi Sekolah Penilian T engah Semester (sesuaikan dengan kondisi sekolah) Penilaian Akhir Semester (PAS) Penilaian Akhir T ahun (PAT )



1 2 3 4 5 6



20 21 22 23 24 25 26



27 28 29 30



Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



HBE = 22



14 15 16 17 18 19 20



21 22 23 24 25 26 27



1 2 3



4 5 6 7 8 9 10



11 12 13 14 15 16 17



28 29 30 31



Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



1 2 3



18 19 20 21 22 23 24



11 12 13 14 15 16 17



Perkiraan Libur Awal Puasa dan Idul Fitri (Lebaran) Libur Semseter (LS) / Masa Kegiatan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Akhir Tahun Pelajaran Libur Umum (LU) HBE Gjl = Hari Belajar Efektif Semester Ganjil = 112 hari



18 19 20 21 22 23 24



Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



1 2 3 4 5 6 7



25 26 27 28 29 30



Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



8 9 10 11 12 13 14



1



DESEMBER 2020



LU = 0



15 16 17 18 19 20 21



22 23 24 25 26 27 28



29 30



Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



HBE = 12



MEI 2021



LU = 1



Pembagian Buku Laporan Hasil Belajar



13



25 26 27 28 29 30 31



HBE = 18



4 5 6 7 8 9 10



HBE = 21



NOVEMBER 2020



LU = 1



APRIL 2021



LU = 1



7 8 9 10 11 12 13



HBE = 21



OKTOBER 2020



LU = 0



MARET 2021



LU = 1



7 8 9 10 11 12 13



HBE = 24



SEPTEMBER 2020



LU = 2



9 10 11 12 13 14 15



16 17 18 19 20 21 22



23/30



24 25 26 27 28 29



Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu



1 2 3 4 5



13 14 15 16 17 18 19



20 21 22 23 24 25 26



27 28 29 30 31



HBE = 17



JUNI 2021



LU = 2, LR = 12



2 3 4 5 6 7 8



1 2 3 4 5



6 7 8 9 10 11 12



HBE = 13 LU = 1, LS = 10



LU = 1, LS = 4



6 7 8 9 10 11 12



13 14 15 16 17 18 19



20 21 22 23 24 25 26



27 28 29 30



Perkiraan Ujian Sekolah SMK



Prakiraan AKM dan Survey Karakter SMA, SMALB dan SMK kelas XI



Perkiraan Ujian Sekolah SMA/LB



UKK (Uji Kompetensi Keahlian) SMK



Perkiraan Ujian Sekolah SD/SMP



Kegiatan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) SMK



Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha



Hari Raya Natal



HBE Gnp = Hari Belajar Efektif Semester Genap = 108 hari