SK Kampung KB 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN KECAMATAN TELUK DALAM DESA HILISONDREKHA



Alamat : Jln. Desa Hilisondrekha Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan; Kode Pos: 22865 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA DESA HILISONDREKHA Nomor : 476/20/HLS/I/2023 TENTANG PEMBENTUKAN POKJA KAMPUNG KB (KKB) DESA HILISONDREKHA KECAMATAN TELUK DALAM KABUPATEN NIAS SELATAN KEPALA DESA HILISONDREKHA, Menimbang



: a. Bahwa keberhasilan Program Pembangunan di segala bidang sangat ditentukan oleh pembangunan kependudukan dan keluarga berencana serta Pembangunan Keluarga; b. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga khususnya di Desa Hilisondrekha Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias selatan sebagaiamana dimaksud pada huruf a, maka perlu dibentuk Pokja Kampung KB sebagai pendukung kegiatan Kampung KB; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pembentukan Kampung KB (KKB) di Desa Hilisondrekha Kecamatan Teluk Dalam berlokasi di Dusun 1, 2, 3 dan 4 perlu ditetapkan dengan keputusan kepala Desa Hilisondrekha.



Mengingat



: 1. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-undang RI Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tertang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah;



6. Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 05_45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas P2KBP3A Kabupaten Nias Selatan 7. Surat Keputusan Bupati Nias selatan Nomor 04.8_458 Tahun 2017 tentang Penetapan/Penunjukan Kampung KB; MEMUTUSKAN : Menetapkan PERTAMA



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



: : Membentuk Pokja Kampung KB (KKB) Desa Hilisondrekha berlokasi di Dusun 1, 2, 3 dan 4, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; : Tugas dan wewenang pengurus Kampung KB Dusun 1, 2, 3 dan 4 Desa Hilisondrekha sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut: a. Membantu melaksanakan program-program pembangunan yang berwawasan kependudukan di tingkat Dusun 1, 2, 3 dan 4; b. Membantu melaksanakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di tingkat Dusun 1, 2, 3 dan 4; : Biaya berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan Kampung KB dibebankan pada APBDes, APBD Kabupaten Nias Selatan dalam DPA OPD dan biaya lain yang tidak mengikat; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetepkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.



Ditetapakan di : Hilisondrekha Pada tanggal : 03 Januari 2023 Kepala Desa Hilisondrekha



SATUHATI WAU Tembusan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Yth. Bapak Bupati C/q. Bpk. Kadis P2KBP3A Kab. Nias selatan Yth. Kepala Dinas PMD Kab. Nias Selatan Yth. Ketua TP PKK Kabupaten Nias Selatan Yth. Camat Teluk Dalam Yth. Ketua TP PKK Kecamatan Teluk Dalam Yth. BPD Desa Hilisondrekha Arsip



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



PELINDUNG PENASEHAT KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA



: : : :



KEPUTUSAN KEPALA DESA HILISONDREKHA 476/20/HLS/I/2023 03 Januari 2023 PEMBENTUKAN POKJA KAMPUNG KB DESA HILISONDREKHA



: KEPALA DESA HILISONDREKHA : KETUA BPD : Beta Sherly Rosari Hia : Faonasokhi Halawa : Rekoleksi Taktaradisi Laia : Grimson Nehe



SATGAS/SEKSI KEG: 1. AGAMA



: 1. 2. 2. SOSIAL BUDAYA : 1. 2. 3. CINTA & KASIH SAYANG : 1. 2. 4. PERLINDUNGAN : 1. 2. 5. REPRODUKSI : 1. 2. 6. PENDIDIKAN : 1. 2. 7. EKONOMI : 1. 2. 8. LINGKUNGAN : 1. 2.



Maret Haria Furugo Ziraluo Fanotona Bawaulu Syahyudi Gee Niat Tre Handayani Zalukhu Florentina Ziraluo Dedirianto Gaurifa Antonius Gee Takrius Bawaulu Nurhayati Fentrianis Gulo Manasye Hondro Genius Gee Frenki Saota Dulajanre Daely Niman Loi



Kepala Desa Hilisondrekha



SATUHATI WAU



STRUKTUR KELOMPOK KERJA (POKJA) KAMPUNG KB DESA HILISONDREKHA KECAMATAN TELUK DALAM KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2023 PELINDUNG KEPALA DESA PENASEHAT BPD KETUA SATUHATI WAU SEKRETARIS REKOLEKSI T. LAIA



BENDAHARA GRIMSON NEHE



WAKIL KETUA



FAONASOKHI HALAWA



SEKSI SOSIALBUDAYA



SEKSI CINTA & KASIH SAYANG



SEKSI PERLINDUNGAN



MARET HARIA



FANOTONA BAWAULU



NIAT TRE H. ZALUKHU



DEDIRIANTO GAURIFA



FURUGO ZIRALUO



SYAHYUDI GEE



FLORENTINA ZIRALUO



ANTONIUS GEE



SEKSI REPRODUKSI



SEKSI PENDIDIKAN



SEKSI EKONOMI



SEKSI LINGKUNGAN



TAKRIUS BAWAULU



FENTRIANIS GULO



GENIUS GEE



DULAJANRE DAELY



NURHAYATI



MANASYE HONDRO



FRENKI SAOTA



NIMAN LOI



SEKSI AGAMA



Hilisondrekha, 03 Januari 2023 Kepala Desa Hilisondrekha,



SATUHATI WAU