SK Kasir Puskesmas FM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA



Jl. Budi Utomo No. 02 Pekon Fajar Mulia Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Kode Pos 35375



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS FAJAR MULIA NOMOR : 440 /18/33/PKMFM/I / 2021 TENTANG



PENUNJUKAN KASIR UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA TAHUN 2021 KEPALA PUSKESMAS FAJAR MULIA, Menimbang



Mengingat



: a



bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan tertib administrasi dalam penerimaan Puskesmas yang bersumber dari pelayanan Kesehatan Dasar baik Rawat Inap dan Rawat Jalan, perlu ditunjuk Kasir UPT Puskesmas;



: B



Bahwa untuk huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Fajar Mulia



: 1.



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;



2.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;



3



Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008, tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu;



4.



Undang – undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75/MENKES/52/2015 Tentang Puskesmas;



7



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Fajar Mulia : Pelayananku Adalah IbadahkuPage 1



Nomor 82/MENKES/52/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana Prasarana Penunjang Sub Bidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016; 8



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 02.02/MENKES/52/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2021;



9



Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu;



10



Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 04 Tahun 2010 tentang Organiasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: PENUNJUKAN KASIR UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA PUSKESMAS FAJAR MULIA TAHUN 2021.



KESATU



: Menunjuk Kasir UPT Puskesmas Fajar Mulia : Nama



: Endang Prastuti, Amd.Keb



NIP



: 19861005 201704 2 003



Pangkat/Gol. : Pengatur tk 1 / II d KEDUA



: Kasir UPT Puskesmas Fajar Mulia sebagaimana dalam dictum kesatu mempunyai tugas dan kewajiban antara lain; 1. menghitung pasien rawat jalan menghitung pasien rawat inap. 2. menyelesaikan pembukuan penerimaan harian.  3. membuat rekapitulasi pembukuan harian pasien. 4. membuat rekapitulasi pembukuan bulanan pasien umum. 5. Bertanggung jawab atas kebenaran transaksi penerimaan kas 6. Bertanggung jawab atas billing penerimaan



KETIGA



: Dalam melaksanakan tugasnya Kasir UPT Puskesmas Fajar Mulia Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada



Fajar Mulia : Pelayananku Adalah IbadahkuPage 2



Diktum kesatu bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Puskesmas Fajar Mulia; KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanggal



: Fajar Mulia : 3 Januari 2021



KEPALA UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA KABUPATEN PRINGSEWU



Melia Indrawati, S.ST NIP : 19770508 200701 2 020



Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu 2. Arsip.



Fajar Mulia : Pelayananku Adalah IbadahkuPage 3