SK Kebijakan BBM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Flamboyan No. 40 Semarapura Telp. (0366) 21172, 25732 Fax. (0366) 21371 Kode Pos 80713 Website: http://rsud.klungkungkab.go.id/Email: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) UNTUK KENDARAAN DINAS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG,



Menimbang



:



a.



Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas bermotor yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dipandang perlu mengatur pemberian bahan bakar minyak untuk kepentingan operasional kendaraan dinas;



b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung tentang Kebijakan Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Untuk Kendaraan Dinas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); ii



5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi danPemerintah Daerah Kabupaten/ Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ; 13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tentang pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 3);



iii



14. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 60); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 10); 16. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2017; 17. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kewenangan Pengadaan Barang /Jasa pada Badan layanan Umum Rumah Sakit Daerah Kabupaten Klungkung; 18. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung ( Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 11); 19. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Untuk Kendaraan Dinas ( Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 3); 20. Keputusan Bupati Klungkung Nomor 253 Tahun 2011 tentang Penetapan RumahSakit Umum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 21. Keputusan Bupati Klungkung Nomor 19/23/HK/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2017. MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung tentang Kebijakan Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Untuk Kendaraan Dinas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.



KEDUA



:



Kebijakan Pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) Untuk Kendaraan Dinas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KETIGA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Rumah SakitUmum Daerah Kabupaten Klungkung dilaksanakan oleh Wakil iv



Direktur Administrasi Umum dan Sumber Daya Manusia; KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung;



KELIMA



:



Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 190 Tahun 2017 dicabut dan tidak berlaku lagi;



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Semarapura pada tanggal : 9 Januari 2019 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung,



dr. I Nyoman Kesuma, MPH Pembina Tk I NIP. 19640517 199103 1 010 Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3.



Para Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung Ketua Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Arsip



v



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG.



KEBIJAKAN PENGENDALIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) UNTUK



KENDARAAN DINAS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG



Kebijakan Umum : 1. Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung menggunakan prinsif efektif efisien. 2. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. 3. Setiap Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional /Ambulance diberikan BBM untuk mendukung operasional. 4. Kendaraan dinas yang diberikan BBM, sebagaimana dimaksud pada nomor urut 3 tidak dalam kondisi rusak berat, dimanfaatkan oleh pihak lain, dalam proses penghapusan, maupun telah dihapuskan dari daftar aset Pemerintah Daerah. 5. Pemberian BBM dilakukan bagi kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan operasional kedinasan dalam Daerah maupun luar Daerah sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Untuk Kendaraan Dinas. 6. Dalam hal kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada nomor urut 3 tidak tersedia atau tidak cukup tersedia sehingga penyediaannya dilakukan dengan mempergunakan kendaraan milik perorangan untuk kegiatan operasional kedinasan dipersamakan dengan kendaraan dinas dan dapat diberikan BBM. 7. Dalam rangka pemeliharaan kendaraan dinas diberikan Operasional sekali dalam sebulan dengan rincian sebagai berikut : a. Untuk Kendaraan Dinas Roda 4 diberikan 30 Liter ; dan b. Untuk Kendaraan Dinas Roda 2 diberikan 5 Liter .



BBM



8. Pembantu Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pengguna mencatat persediaan BBM.



vi



9. Pemberian BBM Dilakukan berdasarkan persetujuan PPK/KPA. (sesuai format terlampir) 10. Surat persetujuan Pemberian BBM sebagaimana dimaksud pada nomor urut 9 disampaikan kepada Pembantu Pengurus Barang Pengguna dan /atau Pengurus Barang Pengguna untuk dicatat. 11. Pembantu Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pengguna melaporkan hasil pencatatan pemberian BBM kepada Kepala Perangkat Daerah.



Kebijakan Khusus : 1. Kendaraan Dinas Jabatan Direktur, untuk melaksanakan tugas dinas di Kabupaten Klungkung dialokasikan BBM sebesar 5 Liter/hari dengan perhitungan jumlah hari selama 1 (satu bulan) rata-rata 25 (dua puluh lima) hari, namun bila kendaraan dinas tersebut digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan keluar Kabupaten Klungkung, dihitung berdasarkan jarak tempuh dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas. 2. Kendaraan Dinas Jabatan roda 2 (dua) untuk melaksanakan tugas dinas di Kabupaten Klungkung dialokasikan BBM sebesar 1 liter/hari dengan perhitungan jumlah hari selama 1 (satu) bulan rata-rata 25 (dua puluh lima) hari. 3. Kendaraan Dinas Operasional/Ambulance/Mobil Jenazah dan Mobil Pengangkut Sampah dialokasikan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa Bensin Atau Solar sesuai kebutuhan berdasarkan jarak tempuh dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan dapat dipertanggung jawabkan. 4. Kendaraan Dinas roda 4(empat) dan kendaraan bermotor lainnya dialokasikan BBM sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jarak tempuh dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran rasionalitas, dan dapat dipertanggung jawabkan.



Direktur RSUD Kab. Klungkung



dr. I Nyoman Kesuma, MPH Pembina Tk I NIP.196405171991031010



vii



PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG



RUM AH S AKI T UMUM D AE R AH JalanFlamboyan No. 40 SemarapuraTelp. (0366) 21172, 25732 Fax. (0366) 21371 Kode Pos 80713 Website: http://rsud.klungkungkab.go.id/ Email: [email protected]



SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN BBM Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: Ni Luh Gd. Anggraeni L.Rupeg Putri, SKM., M.Kes



NIP.



: 19730618 200012 2 001



Pangkat/Golongan



: Pembina , IV/a



Jabatan



: Kepala Bagian Umum dan Pengembangan SDM



Selaku Pejabat Pembuat Komitmen III, setuju memberikan BB, Kepada : Nama



: ................................................................



NIP.



: ................................................................



Keperluan



: .................................................................................. ..................................................................................



Besaran BBM



: ................................................................



Kendaraan No. Polisi : .................................................................



Demikian surat persetujuan ini dikeluarkan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Semarapura, ...................... Pejabat Pembuat Komitmen III



Ni Luh Gd. Anggraeni L.Rupeg Putri, SKM.,M.Kes NIP. 19730618 200012 2 001



viii