SK Kebijakan K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TONGAS Jl. Raya Tongas No. 08 Telp. 0335 511 949 E_mail : [email protected]



PROBOLINGGO



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS TONGAS Nomor : 445/ /426.102.31/2022 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PUSKESMAS TONGAS SERTA PENETAPAN TIM K3 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS TONGAS Menimbang



:



a. bahwa fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan b. bahwa dalam rangka pengelolaan dan pengendalian risiko yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja untuk menciptakan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan yang sehat, aman, selamat, dan nyaman, perlu diselenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Tongas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta penetapan tim k3



Mengingat



:



1. Undang-udang nomer 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Pemerintah nomer 63 tahun 2000 tentang keselamatan dan kesehatan terhadap pemanfaatan radiasi pengion 4. Peraturan pemerintah nomer 50 tahun 2012 tetang penerapan system manajeman Keselamatan dan kesehatan kerja 5. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 6. Keputusan Mentri Kesehatan Nomer 907/2002 tentang SyaratSyarat dan Pengawasan Air Minum; 7. Peraturan menteri Tenaga Kerja nomer 5/MEN/1996 tentang Sistem



Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 8. Peraturan



Menteri



Kesehatan



nomer



560/Menkes/per/II/1990



tentang jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah, tatacara penyampaian laporannya dan tata cara penanggulangan seperlunya 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 928/Menkes/Per/IX?1995 tentang penyusunan Analis Mengenai Dampak Lingkungan Bidang Kesehatan 10. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomer



472/Menkes/Per/V/1996



tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan 11. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomer



261/Menke/SK/II/1998



tentang persyaratan lingkungan hidup 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomer 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TONGAS TENTANG



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PUSKESMAS TONGAS SERTA PENETAPAN TIM K3 Membentuk Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja Puskesmas Tongas sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



:



Menugaskan tim sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu untuk menyelengarakan penerapan sistem kesehatan dan keselamatan kerja



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di



: TONGAS



Pada tanggal



: 26 April 2022



KEPALA PUSKESMAS TONGAS



KURNIA RAMADHANI,S.KM,M.Kes NIP. 19870521 201001 2 010



LAMPIRAN:



SURAT



KEPUTUSAN



PUSKESMAS KESELAMATAN KERJA



KEPALA



TONGAS DAN



TENTANG



KESEHATAN



PUSKESMAS



TONGAS



SERTA PENETAPAN TIM K3 NOMOR



:



445/



TANGGAL :



/426.102.31/2022



26 April 2022



Berikut adalah susunan Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja Puskesmas Tongas NO



NAMA



1.



dr. Peni Endah Sitoresmi



2.



Sukriyah Nikmah, Amd. Kep.



NIP



19870916 201411 2 001 -



JABATAN



POSISI TIM



Dokter fungsional



Ketua Koordinator Tim



Perawat Desa



Sekretaris



3.



Anggota Imam Zakarsi



19671204 198901 1 003 Kesling



4.



Rahmat Sandi K



19920122 202221 1 001



Perawat Desa



Anggota



5.



Titik Dwi N



19720121 201001 2 001



Bendahara Barang



Anggota



6.



Edi Sutrisno



19911229 202203 1 001



Perawat Induk



Anggota



7.



Ani Fajaryanti, Amd. Kep



19790526 200701 2 012



Perawat Induk



Anggota



8.



Choni Kamerawati



-



Promkes



Anggota



9.



Suhartini, Amd. Kep



-



Perawat UGD



Anggota



Dalam kebijakan ini yang dimaksud adalah 1.



Puskesmas adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.



2.



Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Puskesmas tongas yang selanjutnya disebut K3 puskesmas tongas adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar sehat, selamat, dan bebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan, lingkungan, dan aktivitas kerja.



3.



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di puskesmas tongas yang selanjutnya disebut SMK3 di puskesmas tongas adalah bagian dari sistem manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktivitas proses kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan guna terciptanya lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman.



4.



Sumber Daya Manusia Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut SDM Fasyankes adalah semua tenaga yang bekerja di Fasyankes baik tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan



5.



Pengaturan K3 di Puskesmas Tongas bertujuan untuk terselenggaranya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di puskesmas tongas secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan



6.



7.



Penyelenggaraan K3 di Puskesmas Tongas meliputi: 



membentuk dan/atau mengembangkan SMK3 di Fasyankes; dan







menerapkan standar K3 di Fasyankes.



Penyelenggaraan K3 di Puskesmas Tongas sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan karakteristik dan faktor risiko pada puskesmas tongas



8.



9.



Sistem managemen K3 di Puskesmas Tongas meliputi: a.



penetapan kebijakan K3 di Fasyankes;



b.



perencanaan K3 di Fasyankes;



c.



pelaksanaan rencana K3 di Fasyankes;



d.



pemantauan dan evaluasi kinerja K3 di Fasyankes; dan



e.



peninjauan dan peningkatan kinerja K3 di Fasyankes



Standar K3 di puskemas tongas meliputi: a. pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 di Fasyankes; b.



penerapan kewaspadaan standar;



c. penerapan prinsip ergonomi; d. pemeriksaan kesehatan berkala; e. pemberian imunisasi; f.



pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di Fasyankes;



g. pengelolaan sarana dan prasarana Fasyankes dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja; h. pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja; i.



kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran;



j.



pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan



k. pengelolaan limbah domestik. 10. Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko. 11. Penerapan kewaspadaan standar sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui: a.



cuci tangan untuk mencegah infeksi silang;



b.



penggunaan alat pelindung diri;



c.



pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan;



d.



penatalaksanaan peralatan; dan



e.



pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



12. Penerapan kewaspadaan standar sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Penerapan prinsip ergonomi sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap: a.



penanganan beban manual;



b.



postur kerja;



c.



cara kerja dengan gerakan berulang;



d.



shift kerja;



e.



durasi kerja; dan



f.



tata letak ruang kerja.



14. Pemeriksaan kesehatan berkala sebagaimana dimaksud dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali. 15. Pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud diprioritaskan bagi SDM Fasyankes yang berisiko tinggi. 16. Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Pengelolaan sarana dan prasarana Fasyankes dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud berupa pengawasan terhadap proses pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. 18. Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pengawasan terhadap proses pengelolaan peralatan medis sesuai dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. 19. Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran sebagaimana dimaksud dilakukan melalui:



a.



identifikasi risiko koondisi darurat atau bencana;



b.



analisis risiko kerentanan bencana;



c.



pemetaan risiko kondisi darurat atau bencana; dan



d.



pengendalian kondisi darurat atau bencana.



20. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Pengelolaan limbah domestik sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan tentang pelaksanaan K3 di Puskesmas Tongas dilakukan pelatihan atau peningkatan kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja bagi sumber daya manusia di puskesmas tongas. Pelatihan sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan standar kurikulum, modul, dan sertifikasi yang diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. Pelatihan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Tim K3 wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan K3 di puskesmas tongas secara semester dan tahunan. Pencatatan dan pelaporan secara semester sebagaimana dimaksud meliputi kasus yang berhubungan dengan kejadian keselamatan dan kesehatan kerja. Pencatatan dan pelaporan secara tahunan sebagaimana dimaksud meliputi seluruh pelaksanaan kegiatan K3 di Puskesmas Tongas selama 1 (satu) tahun. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara terintegrasi dengan sistem informasi pada Puskesmas Tongas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



I



KEPALA PUSKESMAS TONGAS



KURNIA RAMADHANI,S.KM,M.Kes NIP 19870521 201001 2 010