SK Kebijakan Kebersihan Tangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAK I T UMU M SAMA RIND A ME DIKA CITRA Jl. Kadrie Oening No. 85 RT 35 Samarinda 75124 Telp. 0541-727 3000 (Hunting); Fax. 0541-7272 888; UGD 0541-7272911



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU SAMARINDA MEDIKA CITRA NOMOR : 505/SK-DIR/SMC/XII/2016 TENTANG KEBIJAKAN KEBERSIHAN TANGAN RSU SAMARINDA MEDIKA CITRA DIREKTUR Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSU SMC Samarinda, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi dari setiap unit pelayanan yang ada; b. bahwa pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) merupakan unit penting pelayanan di RSU SMC Samarinda yang mendukung pelayanan bermutu rumah sakit secara keseluruhan c. bahwa dalam rangka memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu ditetapkan Kebijakan Kebersihan Tangan dengan Keputusan Direktur.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi; Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda No. 503/RS-



002/DKK/IV/2014, tentang Ijin Penyelenggaraan Operasional RSU SMC 5. Surat Keputusan Direktur PT. Pandan Harum Medika No. 1 Tahun 2014 tentang Statuta RSU Samarinda Medika Citra; 6. Surat Keputusan PT.’Pandan Harum Medika No.04/PHM/SK-DIR/IX/2016 tentang Penetapan Direktur RSU Samarinda Medika Citra.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



: Penetapan Kebijakan Kebersihan Tangan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Samarinda Medika Citra



Kedua



: Kebijakan Kebersihan Tangan dengan Keputusan Direktur RSU Samarinda Medika Citra adalah sebagaimana terlampir dan tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



1



RUMAH SAK I T UMU M SAMA RIND A ME DIKA CITRA Jl. Kadrie Oening No. 85 RT 35 Samarinda 75124 Telp. 0541-727 3000 (Hunting); Fax. 0541-7272 888; UGD 0541-7272911



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Samarinda Medika Citra dilaksanakan oleh Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Samarinda Medika Citra.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan



: Samarinda



Pada Tanggal : 28 Desember 2016 RSU Samarinda Medika Citra Direktur



Dr. Kukun Masykur Nikmat, MARS



2



RUMAH SAK I T UMU M SAMA RIND A ME DIKA CITRA Jl. Kadrie Oening No. 85 RT 35 Samarinda 75124 Telp. 0541-727 3000 (Hunting); Fax. 0541-7272 888; UGD 0541-7272911



Lampiran Keputusan Direktur RSU Samarinda Medika Citra Nomor : 505/SK-DIR/SMC/XII/2016 Tanggal : 28 Desember 2016



KEBIJAKAN KEBERSIHAN TANGAN A. Kebersihan Tangan Kebersihan tangan dilakukan oleh seluruh petugas klinis maupun non klinis di seluruh lingkungan RSU SMC Samarinda. a. Indikasi kebersihan tangan secara umum :  Segera : setelah tiba di tempat kerja  Sebelum : 1.



Kontak langsung dengan pasien



2.



Memakai sarung tangan sebelum pemeriksaan klinis dan tindakan invasif



3.



Menyediakan / mempersiapkan obat-obatan



4.



Mempersiapkan makanan



5.



Memberi makan pasien



6.



Meninggalkan rumah sakit



 Diantara : 1. Prosedur tertentu pada pasien yang sama dimana tanganterkontaminasi untuk menghindari kontaminasi silang  Setelah : 1. Kontak dengan pasien 2. Melepas sarung tangan 3. Melepas alat pelindung diri 4. Kontak dengan darah, cairan tubuh, sekresi, ludah, dahak, muntahan, urine, keringat dan peralatan yang diketahui atau kemungkinan terkontaminasi dengan darah, cairan tubuh, pispot, urinal baik menggunakan atau tidak menggunakan sarung tangan. 5. Menggunakan toilet, menyentuh / melap hidung dengan tangan (batuk / bersin). 3



RUMAH SAK I T UMU M SAMA RIND A ME DIKA CITRA Jl. Kadrie Oening No. 85 RT 35 Samarinda 75124 Telp. 0541-727 3000 (Hunting); Fax. 0541-7272 888; UGD 0541-7272911



6. Menyentuh lingkungan di sekitar pasien b. 4 Jenis kebersihan tangan di Rumah Sakit SMC 1. Kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun (social) 2. Kebersihan tangan surgical (antiseptik chlorhexidine 4 %) 3. Kebersihan tangan Aseptik (antiseptik chlorhexidine 2 % atau Triclosan) 4. Kebersihan tangan alkohol handrub (larutan antiseptik berbahan dasar alkohol) B. Kebersihan tangan efektif : 1. Tidak mengenakan jas lengan panjang saat melayani pasien 2. Bagi semua petugas yang berkontak langsung dengan pasien (klinisi), semua perhiasan yang ada (misalnya: jam tangan, cincin, gelang) harus dilepaskan selama bertugas dan pada saat melakukan kebersihan tangan 3. Kuku dijaga tetap pendek tidak melebihi 1 mm, tidak menggunakan kuku palsu dan cat kuku 4. Jika tangan ada luka ditutup dengan plester kedap air 5. Tutuplah kran dengan siku tangan atau putar kran menggunakan handuk sekali pakai 6. Membersihkan tangan dengan sabun cair dan air mengalir apabila tangan terlihat kotor 7. Membersihkan tangan dengan larutan berbahan dasar alkohol (handrub) bila tangan tidak terlihat kotor diantara tindakan 8. Keringkan tangan menggunakan handuk sekali pakai / tisu 9. Pastikan tangan kering sebelum memulai kegiatan / mengenakan sarung tangan 10. Jangan menambahkan sabun cair ke dalam tempatnya bila masih ada isinya. 11. Dispenser sabun harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum pengisian ulang C. Area kebersihan tangan a. Area klinis (area perawatan / pelayanan langsung terhadap pasien) : 1. Wastafel dengan air yang mengalir. 2. Larutan chlorhexidine 2 % (indikasi kebersihan tangan momen 2 dan 3) : poli rawat jalan, ICU, kamar bayi, hemodialisa, UGD (area non tindakan), ruang keperawatan, unit penunjang medik (radiologi,laboratorium klinik, rehabilitasi medik) 3. Larutan chlorhexidine 4 % : UGD (area tindakan), kamar bedah, VK 4



RUMAH SAK I T UMU M SAMA RIND A ME DIKA CITRA Jl. Kadrie Oening No. 85 RT 35 Samarinda 75124 Telp. 0541-727 3000 (Hunting); Fax. 0541-7272 888; UGD 0541-7272911



4. Sabun biasa (handsoap) : kamar pasien, pos perawat (indikasi kebersihan tangan momen 1,4,5), toilet, dapur. 5. Larutan berbahan dasar alkohol (handrub) : setiap tempat tidur pasien di area kritis (UGD, kamar bayi, ruang observasi VK, ICU, kamar bedah), setiap pintu masuk kamar pasien,meja trolly tindakan. b. Area non-klinis (area pelayanan tidak langsung terhadap pasien) : 1. Wastafel dengan air yang mengalir. 2. Sabun biasa (handsoap) : toilet, dapur, perkantoran, kantin, aula. 3. Larutan chlorhexidine 2% (indikasi kebersihan tangan momen 3) : sanitasi, kamar cuci, kamar jenazah, CSSD. 4. Larutan berbahan dasar alkohol (handrub) : pintu keluar-masuk dan bed pasien 5. petugas / pengunjung, ruang tunggu rawat jalan, farmasi, kamar 6. jenazah, area dimana fasilitas kebersihan tangan dengan sabun dan air mengalir tidak tersedia / jauh letaknya. D. Melakukan monitoring compliance kebersihan tangan dengan cara : 1. Mengukur / mengobservasi kepatuhan kebersihan tangan : a. Petugas klinis setiap 2 minggu sekali (ruang keperawatan, UGD, ICU, OK,rawat jalan, kamar bayi, VK, rehabilitasi medik,Gisi) . 2. Dengan memperhatikan 4,5,6 kebersihan tangan. 3. sebelum kontak dengan pasien (Momen 1 menurut WHO). a. Petugas non-klinis setiap sebulan sekali (kamar cuci, farmasi, dapur, IPSRS, sanitasi, kamar jenazah) : sesuai indikasi kebersihan tangan secara umum. b. Kepatuhan kebersihan tangan melibatkan petugas klinis maupun nonklinis dengan sasaran 30 % dari jumlah masing-masing profesi (Dokter, Perawat, Fisioterapi dan Gizi). E. Melakukan program edukasi kebersihan tangan pada petugas, pasien, keluarga dan pengunjung yang merupakan salah satu bagian dari proses penerimaan pasien baru. a. Setiap petugas di RSU SMC Samarinda wajib mengikuti pelatihan kebersihan tangan yang diadakan oleh rumah sakit secara berkesinambungan mengenai prosedur kebersihan tangan melalui orientasi dan pendidikan berkelanjutan. 5



RUMAH SAK I T UMU M SAMA RIND A ME DIKA CITRA Jl. Kadrie Oening No. 85 RT 35 Samarinda 75124 Telp. 0541-727 3000 (Hunting); Fax. 0541-7272 888; UGD 0541-7272911



b. Dilakukan monitoring kepatuhan kebersihan tangan petugas (dokter, perawat, fisioterapi, gizi) setiap 2 minggu sekali pada hari selasa pada setiap minggu ke 2. c. Setiap minggu ke 2 hari selasa seluruh karyawan bebas aksesoris tangan



Ditetapkan



: Samarinda



Pada Tanggal : 28 Desember 2016 RSU Samarinda Medika Citra Direktur



Dr. Kukun Masykur Nikmat, MARS



6