SK Kebijakan Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan dr. Soetomo No. 42 Batang 51215 Telp. : (0285) 391033, 4493034, 4493035 , Fax (0285) 391206 Email : [email protected], Web : rsud.batangkab.go.id



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG NOMOR : 445.61 / 120 /2016 TENTANG KEBIJAKAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG, Menimbang



: a. bahwa dalam kegiatan rumah sakit berpotensi menimbulkan bahaya fisik, kimia, biologi yang dapat membahayakan keselamatan baik terhadap pekerja, pasien, pengunjung maupun masyarakat di lingkungan rumah sakit ; b. bahwa untuk mencegah dan mengurangi bahaya keselamatan perlu dilakukan upaya-upaya pengelolaan fasilitas, sarana dan prasarana ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah tentang Kebijakan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang.



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang. Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik



=2= Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia No.4723); 6. Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Republik Indonesia No.2912); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 th 2002 tentang Bangunan Gedung; 10. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363 / Menkes / Per / IV / 1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876 / Menkes / SK / VIII / 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217 / Menkes / SK / IX /2001 tentang Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi; 15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 / Menkes / SK



=3= / VIII / 2002 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air Minum; 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1335 / Menkes / SK / X / 2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405 / Menkes / SK / XI / 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439 / Menkes / SK / XI / 2002 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan, Menteri Kesehatan RI; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 / Menkes / SK / X / 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008 Nomor : 4 Seri :D No. :3); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 Nomor 10); 22. Peraturan Bupati Batang Nomor 63 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 Nomor 63); 23. Keputusan Bupati Batang Nomor : 445/495/2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENTANG KEBIJAKAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG.



=4= KESATU



: Memberlakukan Kebijakan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Batang Pada tanggal 22 Juli 2016 DIREKTUR RSUD KABUPATEN BATANG



dr. JUNAEDI WIBAWA, M.Si.Med.Sp.PK Pembina NIP. 19690615 200003 1 005



Tembusan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kabupaten Batang; 2. Para Kepala Bidang RSUD Kabupaten Batang; 3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Kab. Batang; 4. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; 5. Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Kab. Batang; 6. Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan RSUD Kab. Batang; 7. Kepala Instalasi Gawat Darurat RSUD Kab. Batang; 8. Para kepala ruang rawat inap RSUD Kab. Batang; 9. Koordinator unit rawat jalan RSUD Kab. Batang; 10. Penghimpun Keputusan



=5= LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG NOMOR : 445.61 / 120 / 2016 TENTANG KEBIJAKAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG



KEBIJAKAN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG



BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1) Fasilitas adalah : alat-alat atau kelengkapan yang digunakan dalam bekerja terdiri dari : - Sarana meliputi bangunan gedung. - Sistem utilitas / pendukung bangunan gedung meliputi : listrik, genset, air bersih, air minum, gas medis, sistem vakum medis, telepon, jaringan kabel data, AC. - Peralatan Medis : peralatan yang digunakan khusus untuk tindakan medis. - Peralatan Non Medis adalah : peralatan lain selain yang termasuk dalam sistem utilitas. (2)



Manajemen adalah suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya lainnya.



(3)



Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana gedung, permukaan dan peralatan tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, pengunjung dan karyawan.



(4)



Keamanan adalah perlindungan dari kehilangan, kerusakan dan pengrusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



(5)



Lingkungan Rumah Sakit adalah area rumah sakit dengan cakupan seluruh halaman rumah sakit hingga batas lingkungan sekitar kawasan rumah sakit.



(6)



Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. =2= Pasal 2



=6=



(1) Lingkup keputusan ini meliputi : Sarana, Sistem Utilitas, Peralatan Medis, Peralatan Non Medis, Keselamatan dan Keamanan, Kebakaran, Larangan Merokok, Instalasi Pengolahan Air Limbah, Sanitasi, Pendidikan dan Pelatihan, Monitoring dan Evaluasi. BAB II SARANA



Pasal 1 (1)



Bangunan gedung rumah sakit dirancang dan dibangun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku baik dari sisi konstruksi bangunan maupun keamanan kebakaran.



(2)



Inspeksi oleh pihak-pihak yang berwenang maupun sertifikasi terhadap sarana dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan.



(3)



Pemantauan, pemeliharaan dan evaluasi terhadap kondisi sarana dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan dan dibuat dokumentasi.



(4)



Pengembangan dan penggantian sarana dibuat berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan.



BAB III SISTEM UTILITAS



Pasal 1 (1)



Rumah sakit menjamin bahwa sistem utilitas khususnya listrik dan air bersih tersedia 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.



(2)



Sehubungan dengan yang dimaksud pada ayat (1) maka sumber alternatif untuk listrik dan air bersih harus selalu siap dalam keadaan darurat.



(3)



Inspeksi oleh pihak-pihak yang berwenang maupun sertifikasi terhadap sistem utilitas dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan.



(4)



Pemantauan, pemeliharaan dan evaluasi terhadap kondisi sistem utilitas termasuk pemeriksaan kualitas air bersih dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan dan dibuat dokumentasi.



(5)



Pengembangan dan penggantian sistem utilitas dibuat berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan.



=3= BAB IV



=7= PERALATAN MEDIS



Pasal 1 Pembelian Alat Medis (1)



Pembelian alat medis di rumah sakit bersifat : a. Pengadaan jenis baru yang disesuaikan dengan pengembangan rumah sakit. b. Penggantian atau peremajaan alat medis lama.



(2)



Setiap unit kerja dapat mengajukan usulan pembelian alat medis berdasarkan kebutuhannya dengan tetap mempertimbangkan asas efektif dan efisien.



(3)



Pembelian alat medis harus mendapat persetujuan dari Direktur Rumah Sakit serta dilengkapi dengan dokumen manual dari alat tersebut. Pasal 2 Pemeliharaan Alat Medis



(1)



Setiap alat medis yang dimiliki oleh rumah sakit harus dilakukan pemeliharaan berupa : uji fungsi, pemeriksaan kondisi fisik, pemeliharaan preventif dan kalibrasi.



(2)



Hanya petugas yang memiliki kompetensi saja yang dapat melakukan pemeliharaan terhadap alat medis.



(3)



Pemeliharaan alat medis harus dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan serta dibuat dokumentasi. Pasal 3 Penarikan Alat Kesehatan atau Alat Medis



(1)



Setiap produk alat kesehatan atau alat medis yang dinyatakan sedang dalam proses penarikan oleh penjual tidak boleh digunakan dalam kegiatan rumah sakit.



(2)



Penyerahan kembali produk alat kesehatan atau peralatan medis yang dinyatakan sedang dalam proses penarikan kepada penjual harus didokumentasikan secara lengkap.



BAB V PERALATAN NON MEDIS



Pasal 1 (1)



Setiap peralatan non medis yang dimiliki oleh rumah sakit harus dilakukan pemeliharaan yang meliputi : pemeriksaan kondisi fisik dan pemeliharaan =4= preventif.



=8= (2)



Penggunaan dan pemeliharaan peralatan non medis hanya dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.



(3)



Pemeliharaan alat non medis dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan serta dibuat dokumentasi.



BAB VI KESELAMATAN DAN KEAMANAN



Pasal 1 Keselamatan (1)



Rumah sakit mengupayakan keselamatan bagi pasien, pengunjung dan Petugas terhadap bahaya yang diakibatkan oleh kondisi-kondisi tertentu dari gedung, permukaan dan peralatan.



(2)



Bahwa semua pihak yang terlibat dengan kegiatan rumah sakit harus mematuhi hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan program keselamatan.



Pasal 2 Keamanan (1)



Rumah sakit mengupayakan keamanan bagi pasien, pengunjung dan petugas dari kehilangan, kerusakan dan pengrusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



(2)



Daerah atau area-area yang termasuk kategori beresiko terhadap keamanan meliputi : Ruang Nusa Indah, IGD, Ruang Operasi, Ruang ICU, Ruang CSSD, Ruang Laboratorium, Ruang Radiologi, Ruang Gudang Obat, Ruang penyimpanan B3, Ruang Gas Medis, Ruang Genset, TPS limbah B3, IPAL.



BAB VII KEBAKARAN



Pasal 1 Sistem Deteksi Kebakaran (1)



Deteksi kebakaran di rumah sakit menggunakan sistem alarm manual yang terhubung di bagian informasi, harus dalam keadaan siaga 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.



(2)



Sistem deteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan dan uji fungsi oleh instansi yang berwenang secara berkala. =5=



(3)



Seluruh petugas / pemberi pelayanan di rumah sakit harus diberi informasi /pelatihan tentang sistem deteksi kebakaran.



=9= Pasal 2 Alat Pemadam Kebakaran (1)



Rumah sakit berkewajiban menyediakan alat pemadam kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(2)



Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan dan uji fungsi oleh instansi yang berwenang secara berkala.



(3)



Seluruh petugas / pemberi pelayanan, pihak ketiga, dan penyewa lahan di rumah sakit harus diberi informasi / pelatihan tentang cara penggunaan alat pemadam kebakaran.



Pasal 3 Jalur Evakuasi (1)



Rumah sakit berkewajiban menyiapkan jalur evakuasi yang harus selalu siap dan aman untuk proses evakuasi.



(2)



Seluruh petugas / pemberi pelayanan, pasien, pengunjung di rumah sakit diberikan informasi /pelatihan tentang prosedur evakuasi.



BAB VIII LARANGAN MEROKOK



Pasal 1 (1)



Rumah sakit menetapkan bahwa di dalam lingkungan rumah sakit dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.



(2)



Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi seluruh petugas /pemberi pelayanan, pasien, dan pengunjung rumah sakit.



BAB IX INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH



Pasal 1 (1)



Pengolahan air limbah di rumah sakit dimana proses pengolahannya dilakukan menggunakan sistem biofilter.



(2)



Pemantauan terhadap kualitas air limbah hasil pengolahan dilakukan secara =6= terus menerus. BAB X SANITASI



= 10 = Pasal 1 (1)



Rumah sakit mengupayakan lingkungan yang sehat bagi petugas / pemberi pelayanan, pasien, dan pengunjung yang meliputi : penyehatan air, penyehatan tempat pencucian, penanganan sampah dan limbah, pengendalian serangga dan tikus, pengawasan pengelolaan linen, pengawasan sanitasi ruangan, pengawasan sterilisasi dan desinfeksi.



BAB XI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



Pasal 1 (1)



Seluruh petugas / pemberi pelayanan harus diberi informasi dan pelatihan tentang hal-hal yang berhubungan dengan manajemen fasilitas serta keamanan dan keselamatan.



BAB XII MONITORING DAN EVALUASI



Pasal 1 (1)



Seluruh kegiatan MFK harus dilakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasinya. Ditetapkan di Batang Pada tanggal 22 Juli 2016 DIREKTUR RSUD KABUPATEN BATANG



dr. JUNAEDI WIBAWA, M.Si.Med.Sp.PK Pembina NIP. 19690615 200003 1 005