SK Kebijakan Mutu Pelayanan Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DINAS KESEHATAN



UPTD LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI Jl. Raya Bandung Km 04 No 04 Ds Bojong Kec Karangtengah Kab Cianjur Telp (0263) 2918636, e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI KABUPATEN CIANJUR NOMOR : 800/ /SK.Labkes/TU/ /2019 TENTANG : PENETAPAN KEBIJAKAN MUTU PELAYANAN DI UPTD LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI KABUPATEN CIANJUR Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI Menimbang



:



a. bahwa untuk melaksanakan pelayanan laboratorium yang bermutu perlu melaksanakan kebijakan mutu pelayanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Kebijakan Mutu pelayanan pada UPTD Laboratorium Kesehatan, Pengujian Dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur;



Mengingat



:



1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republlik Indonesia Nomor 298/Menkes/SK/III/2008



tentang



Pedoman



Akreditasi



Laboratorium Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/SK/XI/ 2005 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen



Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1295/Menkes/Per/XII/2007; 6. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan



Unit



Pelaksana



Teknis



Daerah



Di



Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur; 7. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. MEMUTUSKAN : Menetapkan :



PENETAPAN



KEBIJAKAN



MUTU



PELAYANAN



DI



UPTD



LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI KABUPATEN CIANJUR Kesatu



:



Penetapan kebijakan mutu pelayanan pada UPTD Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur:



Kedua



:



Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;



Ketiga



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di : CIANJUR Pada tanggal :



2019



Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur,



TUTY HOLIDAYATI,