4 0 19 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DINAS KESEHATAN
UPTD LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI Jl. Raya Bandung Km 04 No 04 Ds Bojong Kec Karangtengah Kab Cianjur Telp (0263) 2918636, e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI KABUPATEN CIANJUR NOMOR : 800/ /SK.Labkes/TU/ /2019 TENTANG : PENETAPAN KEBIJAKAN MUTU PELAYANAN DI UPTD LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI KABUPATEN CIANJUR Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI Menimbang
:
a. bahwa untuk melaksanakan pelayanan laboratorium yang bermutu perlu melaksanakan kebijakan mutu pelayanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Kebijakan Mutu pelayanan pada UPTD Laboratorium Kesehatan, Pengujian Dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur;
Mengingat
:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republlik Indonesia Nomor 298/Menkes/SK/III/2008
tentang
Pedoman
Akreditasi
Laboratorium Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/SK/XI/ 2005 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1295/Menkes/Per/XII/2007; 6. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan
Unit
Pelaksana
Teknis
Daerah
Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur; 7. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PENETAPAN
KEBIJAKAN
MUTU
PELAYANAN
DI
UPTD
LABORATORIUM KESEHATAN, PENGUJIAN DAN KALIBRASI KABUPATEN CIANJUR Kesatu
:
Penetapan kebijakan mutu pelayanan pada UPTD Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur:
Kedua
:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
Ketiga
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di : CIANJUR Pada tanggal :
2019
Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Kabupaten Cianjur,
TUTY HOLIDAYATI,