6 0 323 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HARAPAN BUNDA LAMPUNG TENGAH NOMOR : 277/SK/DIR/RSHB/III/2017
TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RESUSITASI
DIREKTUR RUMAH SAKIT HARAPAN BUNDA LAMPUNG TENGAH
Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RS.Harapan Bunda Lampung Tengah, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi; b.
bahwa agar pelayanan di RS.Harapan Bunda Lampung Tengah dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Keputusan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan
Resusitasi
RS.Harapan
Bunda
sebagai
landasan
bagi
penyelenggaraan seluruh pelayanan di RS.Harapan Bunda Lampung Tengah; c. bahwa agar pelayanan di RS.Harapan Bunda Lampung Tengah
dapat
terlaksana dengan baik, perlu adanya Surat Keputusan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Resusitasi RS.Harapan Bunda Lampung Tengah sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RS.Harapan Bunda Lampung Tengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien; 4. Keputusan Komisaris PT. Bunda Medika Mandiri Nomor01/PER/DIR/PTBMM/XI/2014 tentang Penunjukan Direktur RS.Harapan Bunda Lampung Tengah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pertama
: KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RESUSITASI.
Kedua
: Kebijakan Pelayanan Resusitasi sebagaimana tersebut di atas terdapat dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan RS.Harapan Bunda Lampung Tengah dilaksanakan oleh Direktur .
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Seputih Jaya,30 Maret 2017 Direktur RS.Harapan Bunda Lampung Tengah,
dr. Ari Hidayat
Lampiran
Peraturan Direktur RS Harapan Bunda Lampung Tengah Nomor
: 277/SK/DIR/RSHB/III/2017
Tanggal : 30 Maret 2017
KEBIJAKAN PELAYANAN RESUSITASI RS.HARAPAN BUNDA
Kebijakan Umum 1.
Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
3.
Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
5.
Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien.
6.
Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam.
7.
Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
8.
Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
9.
Setiap bulan wajib membuat laporan.
Kebijakan Khusus 1.
Setiap pasien yang datang berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus mendaftar ke bagian registrasi rawat jalan dan mendaftar ke bagian admission untuk rawat inap, bila dirawat
2.
Pelayanan Gawat Darurat terutama life saving dilaksanakan tanpa membayar uang muka
3.
Dalam memberikan pelayanan harus selalu menghormati dan melindungi hak-hak pasien
4.
Selain menangani kasus “true emergency” IGD juga melayani kasus “false emergency”
5.
Pada pasien DOA tidak dilakukan resusitasi kecuali atas permintaan keluarga dan harus diberi nomor Instalasi Gawat Darurat
6.
Dokter yang bertugas di IGD harus memiliki sertifikat PPGD/ATLS/ACLS dan BLS yang masih berlaku
7.
Pada setiap shift jaga, salah satu perawat yang bertugas harus memilliki sertifikat PPGD / ACLS yang masih berlaku sebagai Penanggung Jawab Shift
8.
Obat dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku harus selalu tersedia
9.
Memberikan pelayanan kesehatan pasien Gawat Darurat selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan
Tambahan 1.
Kriteria pasien akut dan gawat darurat adalah : Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya
2.
Penanganan pasien tidak akut dan tidak gawat yang datang ke IGD di luar jam kerja : Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan tidak gawat di IGD di luar jam kerja tetep diberikan pelayanan sesuai dengan kondisinya
3.
Setiap pasien yang datang ke IGD dilakukan triage untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kondisi pasien
4.
Triage di IGD dilakukan oleh dokter jaga IGD atau perawat penanggung jawab shift
5.
Setiap pasien yang memerlukan pemeriksaan diagnotik/terapi/spesimen yang tidak tersedia di Rumah Sakit dapat dilakukan rujukan ke Rumah Sakit lain, termasuk juga bagi pasien yang memerlukan rujukan rawat inap yang diindikasikan karena penyakitnya
6.
Bila terjadi banyak bencana baik yang terjadi di dalam luar Rumah Sakit, IGD siap untuk melakukan penanggulangan bencana (disaster plan)
7.
Setiap petugas/staf IGD wajib mengikuti pelatihan yang sudah diprogramkan oleh bagian Latbang
8.
Setiap tindakan medis yang dilakukan harus berdasarkan atas permintaan dokter persetujuan pasien / penanggung jawab
9.
Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan