SK Kebijakan Penetapan SPK Dan RKK Staf Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AZALIA



Jl. Empun Bayak, Bale Atu – Bener Meriah 24581 Hp. 0822 6215 4630, Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AZALIA NOMOR :



/SK/DIR/RSIAAZALIA/XI/2019 TENTANG



KEBIJAKAN PENETAPAN SURAT PENUGASAN KLINIS (SPK) DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (RKK) STAF MEDIS RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AZALIA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN AZALIA Menimbang :



1. Bahwa untuk melindungi keselamatan pasien, maka Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia wajib memastikan kompetensi staf medis yang akan memberikan pelayanan 2. Bahwa Rumah Sakit harus memiliki rincian kewenangan klinis staf medis berdasarkan jenis kompetensi yang dimiliki. 3. Bahwa Direktur Rumah Sakit membutuhkan acuan dalam memberikan surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis bagi setiap staf medis. 4. Bahwa Rumah Sakit perlu menetapkan keputusan Direktur tentang kebijakan Penetapan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis staf medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia.



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan No.755



tahun 2011 tentang



Komite medik di rumah sakit 3. Undang-undang R.I nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN SURAT PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AZALIA



KESATU



: Kebijakan penetapan surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis staf medis Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran keputusan ini.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AZALIA



Jl. Empun Bayak, Bale Atu – Bener Meriah 24581 Hp. 0822 6215 4630, Email : [email protected]



KEDUA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kebijakan Penetapan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis staf medis Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia dilaksanakan oleh Komite Medik dan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia.



KETIGA



:



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bener Meriah Pada tangggal :



November 2019



RSIA AZALIA Direktur dr. Susi Susanti



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



AZALIA



Jl. Empun Bayak, Bale Atu – Bener Meriah 24581 Hp. 0822 6215 4630, Email : [email protected]



Lampiran : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AZALIA TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN SURAT PENUGASAN KLINIS (SPK) DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (RKK) STAF MEDIS RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AZALIA Nomor : /SK/DIR/RSIAAZALIA/IX/2019 Tanggal



:



NOVEMBER 2019



A. KEBIJAKAN PENETAPAN SURAT PENUGASAN KLINIS : 1. Komite Medik mengusulkan kepada Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia agar dikeluarkan Surat Penugasan Klinis (SPK) sesuai dengan rincian kewenangan klinis (RKK). 2. Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia mengeluarkan Surat Penugasan Klinis (SPK) kepada staf medis dan berlaku dalam jangka waktu tiga tahun. 3. Dalam hal tertentu, Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia berhak mengeluarkan surat pengakhiran penugasan klinis kepada staf medis atas rekomendasi sub komite etik dan disiplin profesi melalui komite medik. 4. Setelah habis masa berlaku surat penugasan maka Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia harus melakukan re-kredensial terhadap staf medis yang bersangkutan untuk menerbitkan surat penugasan ulang. 5. Proses re-kredensial hampir sama dengan kredensial awal, hanya saja sub komite kredensial bisa menggunakan data evaluasi dari setiap staf medis yang telah memberikan asuhan atau tindakan medis sebagai bahan rekomendasi. B. KEBIJAKAN PENETAPAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS : 1. Intervensi tindakan medis yang dilakukan oleh staf medis sesuai area praktiknya. 2. Tindakan medis hanya boleh dilakukan oleh staf medis yang telah diberi kewenangan klinis melalui proses kredensial. 3. Kewenangan klinis yang diberikan kepada staf medis disesuaikan dengan hasil proses kredensial. 4. Dalam keadaan tertentu kewenangan klinis dapat diberikan kepada staf medis dengan melihat kondisi berupa : 



Kewenangan klinis sementara







Kewenangan klinis dalam keadaan darurat







Kewenangan klinis bersyarat



5. Dalam rangka mendapatkan kewenangan klinis, staf medis mengajukan secara tertulis kepada komite medik Rumah Sakit Ibu dan Anak Azalia dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.



6. Komite medik menugaskan kepada sub komite kredensial untuk melakukan proses kredensial kepada staf medis yang bersangkutan sebagai dasar mengeluarkan rekomendasi kewenangan klinis staf medis. 7. Rekomendasi sub komite kredensial dapat berupa : 



Direkomendasikan diberikan kewenangan klinis







Tidak direkomendasikan







Direkomendasikan dengan syarat



Ditetapkan di : Bener Meriah Pada tangggal :



November 2019



RSIA AZALIA Direktur dr. Susi Susanti