SK Kebijakan Tentang Pelayanan Loket Pendaftaran RJ Dan RI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE Jl. Cempaka Kel. Tanah Tinggi Telp. 0921- 3121281, 312177 Kode Pos 97715



TERNATE KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE NOMOR : 445 / / KPTS / RSUD / 2021 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN DAN PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE TERNATE TAHUN 2021 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. CHASAN BOESOIRIE Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit yang efektif dan efisien, maka diperlukan pelayanan loket pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap yang sesuai standar pelayanan yang berlaku; b. bahwa agar pelayanan loket pendaftaran pasien rawat jalan dan dan penerimaan pasien rawat inap di RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Ternate dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Kebijakan Direktur sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan loket pendaftaran pasien rawat jalan maupun rawat inap; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Ternate Tentang Kebijakan Pelayanan Loket Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Penerimaan Pasien Rawat Inap RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Ternate.



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 2. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072); 3



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 741/Menkes/Per/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal;



6. Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Tugas



Pokok



Fungsi



dan



Uraian



Tugas



Jabatan



RSUD



Dr.H.Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan Direktur Tentang Kebijakan Pelayanan Loket Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Penerimaan Pasien Rawat Inap RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Ternate.



KEDUA



:



Kebijakan Pelayanan Loket Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Penerimaan Pasien Rawat Inap RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Ternate sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan loket pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Ternate dilaksanakan oleh Sub Bidang terkait.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan



dapat



diadakan



perubahan



dan



penyesuaian



bila



dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan didalamnya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Ternate : 27 Januari 2021



Direktur, RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie



Dr. Syamsul Bahri MS Hi Idris,Sp.OG.SH.M.MKes NIP. 19650210 199603 1 003



Tembusan disampaikan kepada Yth. : 1. Direktur (sebagai laporan); 2. Wakil Direktur; 3. Kepala Bidang; 4. Kepala Ruang Poliklinik; 5. Arsip.



Lampiran



: Keputusan Direktur Tentang Kebijakan Pelayanan Loket Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Penerimaan Pasien Rawat Inap RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Ternate : 445 / / KPTS / RSUD / 2021 : 27 Januari 2021



Nomor Tanggal



KEBIJAKAN PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN DAN PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP RSUD DR.H.CHASAN BOESOIRIE TERNATE



A. Loket Pendaftaran Pasien Rawat Jalan 1.



Kebijakan Umum 1)



Peralatan diloket pendaftaran pasien rawat jalan harus selalu dilakukan pemeliharaan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2)



Pelayanan diloket pendaftaran pasien rawat jalan harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.



3)



Semua petugas loket pendaftaran pasien rawat jalan wajib memiliki SK Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



4)



Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).



5)



Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien.



6)



Pelayanan Pendaftaran dibuka mulai jam : 08.00 - 14.00 WIT dan 16.00 – 20.00 WIT.



7)



Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.



8)



Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.



9) 2.



Setiap bulan wajib membuat laporan.



Kebijakan Khusus 1)



Pada saat membuka loket pendaftaran agar petugas loket lantai 1 dan lantai 2 Rekam Medik harus sudah siap.



2)



Selama jam pelayanan berjalan di loket pendaftaran dan Rekam Medik tidak ada yang masuk-keluar ruangan kecuali petugas loket dan Rekam medik.



3)



Bagi petugas yang berhalangan karena alasan penting, satu hari sebelumnya sudah diinformasikan ke atasan.



4)



Setiap pasien rawat jalan yang baru harus dibuatkan berkas rawat jalan dan nomor rekam medis baru.



5)



Untuk pasien lama agar didaftar sesuai nomor rekam medis.



6)



Untuk memantau kualitas pelayanan diloket pendaftaran maka dilakukan supervisi oleh Subid Rekam Medik dan Evapor.



7)



Setiap melakukan pendaftaran petugas harus meminta identitas (KTP,SIM,dll) dari pasien/keluarganya.



8)



Untuk pasien JKN/BPJS dengan kasus kronis harus menunjukkan surat rujukan dari PPK I.



9)



Untuk pasien JKN/BPJS pasca rawat inap dan pasca periksa rawat jalan dan masih diwajibkan kontrol di rumah sakit, agar menunjukkan Surat Kontrol dan SEP yang sudah di setujui petugas BPJS.



10) Pasien di daftar sesuai dengan kasus penyakit untuk menentukan dokter yang memeriksa. 11) Untuk asuransi non JKN/BPJS di daftar sesuai dengan panduan pendaftaran rawat jalan. 12) Petugas pendaftaran melengkapi identitas pasien di CM rawat jalan. 13) Petugas pendaftaran menyerahkan berkas CM rawat jalan ke poliklinik. 14) Status pasien rawat jalan yang sudah selesai berobat dilengkapi dan dikembalikan ke bagian Rekam Medik. 15) Semua kegiatan selama jam kerja di catat di Look Book masing-masing petugas. 16) Membuat laporan setiap bulan berjalan dan dikumpulkan sebelum tanggal 10 ke bagian Rekam Medik. B. Penerimaan Pasien Rawat Inap 1.



Kebijakan Umum 1.



Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2.



Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.



3.



Semua petugas unit wajib memiliki SK Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



4.



Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).



5.



Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien.



6.



Pelayanan penerimaan pasien rawat inap selama 24 jam.



7.



Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.



8.



Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.



9.



Setiap bulan wajib membuat laporan.



2.



Kebijakan Khusus 1.



Setiap pasien yang di rekomendasi dokter pemeriksa untuk rawat inap, keluarga pasien untuk mendaftar rawat inap.



2.



Pasien umum rujukan dokter untuk rawat inap langsung mendaftar ke pendaftaran rawat inap.



3.



Pasien dapat di rawat inap, setelah mendapat rekomendasi rawat inap dari dokter poliklinik dan dokter IGD.



4.



Petugas IGD dan petugas poliklinik mengantarkan pasien serta menyerahkan pasien kepada petugas rawat inap.



5.



Petugas melakukan checking form transfer antar ruang dengan teliti. Direktur, RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie



Dr. Syamsul Bahri MS Hi Idris,Sp.OG.SH.M.MKes NIP. 19650210 199603 1 003