8 0 84 KB
RUMAH SAKIT KHUSUS GINJAL NY. R.A. HABIBIE KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS GINJAL NY.R.A. HABIBIE NOMOR …/…/…/RSKG-SK-DIR/2022 TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS PAKAI ULANG DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS GINJAL NY.R.A. HABIBIE Menimbang
: a.
Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit Khusus Ginjal Ny R.A. Habibie yang berorientasi kepada keselamatan pasien, diperlukan suatu standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kefarmasian Penggunaan alat medis pakai ulang. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas,perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Kebijakan Penggunaan Alat Medis Pakai Ulang di Rumah Sakit Khusus Ginjal Ny R.A. Habibie.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 6. PB. Pernefri Nomor 310/PB PERNEFRI/X/2016 tentang Pemakaian Dialiser Ulang 7. Keputusan Yayasan Pembinaan dan Asuhan Bunda Nomor 03/01/08/XI/SK-YPAB/2021 Tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Khusus Ginjal Ny.R.A. Habibie; 8. Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Pembinaan Asuhan Bunda Nomor 02/01/08/XI/SK-YPAB/2021 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Khusus Ginjal Ny.R.A Habibie.
Menetapkan
:
Kesatu
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS GINJAL NY.R.A. HABIBIE TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS PAKAI ULANG
Kedua
: Kebijakan Penggunaan Alat Medis Pakai Ulang di Rumah Sakit Khusus Ginjal Ny R.A. Habibie tercantum dalam lampiran Ketentuan jenis alat medis dialiser pakai ulang sesuai yang tercantum dalam lampiran
Ketiga
: Ketentuan jenis alat medis dialiser pakai ulang sesuai yang tercantum dalam lampiran SK ini
Keempat
: Harus dilakukan evaluasi untuk menurunkan resiko tinggi infeksipada dialiser pakai ulang
Kelima
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
MEMUTUSKAN
Ditetapkan di : Bandung Tanggal : 18 Agustus 2022 Direktur Rumah Sakit Khusus Ginjal Ny. R.A Habibie
Dr. Noor Rusma Hidayati, MMRS
RUMAH SAKIT KHUSUS GINJAL NY. R.A. HABIBIE Pengunaan Alat Medis Sekali Pakai yang Dipakai Ulang LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS GINJAL NY. R.A. HABIBIE NOMOR : …/../…/RSKG-SK-DIR/2022 TENTANG KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT MEDIS SEKALI PAKAI YANG DIPAKAI ULANG
DAFTAR ALAT MEDIS SEKALI PAKAI YANG DI PAKAI ULANG REUSE Dyalizer LOPS Dyalizer Vitapes Dyalizer ABN/ DORA Dyalizer Rexeed
MAX REUSE 10 Kali 10 Kali 10 Kali 10 Kali
Rumah Sakit Ginjal Ny. R.A. Habibie
Dr. Noor Rusma Hidayati, MMRS Direktur