SK Kelompok Ternak Maju Bersama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA LANTA NOMOR: 42 Tahun 2021



TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK TERNAK AYAM “MAJU BERSAMA” DESA LANTA



KEPALA DESA LANTA



Menimbang



:



a.



b.



c. d.



Mengingat



:



1. 2.



3. 4.



5. 6.



7.



Bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Lanta sesuai dengan perkembangan, keadaan, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat maka perlu dibentuk Kelompok Tani; Bahwa melihat besarnya potensi sumber daya manusia pemuda desa Lanta yang tinggi untuk mengelola usaha Ternak Ayam Bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan Kelompok Tani berjalan lancar perlu adanya pembentukan kepengurusan; Bahwa untuk mendukung hal tersebut diatas perlu diterbitkan surat Keputusan Kepala Desa. Undang undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Peraturan Mengenai Desa; Undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2005 tentang Desa dan Kelurahan; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 12 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten Bima (Lembaran Daerah kabupaten Bima Nomor 27); Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2016-2021;



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Membentuk Pengurus Kelompok Ternak Ayam Desa Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten Lambu dengan Susunan Pengurus terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini. Pengurus Kelompok Ternak Ayam Desa Lanta Kecamatan Lambu bertugas : a. Menjalankan kegiatan Ternak Ayam sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan bagi anggota kelompok; b. Mewadahi, mengkoordinir kegiatan Ternak Ayam di Desa Lanta. Semua biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Swadaya Kelompok Ternak Ayam Desa Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Lanta : 27 Juni 2021



KEPALA DESA LANTA



MUHAMAD TAYEB NIAP. 2020124 135 1204 1



Lampiran Keputusan Kepala Desa Lanta Nomor : 42 Tahun 2021 Tanggal : 27 Juni 2021



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TERNAK AYAM DESA LANTA KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA PELINDUNG



: Muhamad Tayeb



KETUA



: Ahmad Efendi, S. Pd.



SEKRETARIS



: Kudusi, S.E.



BENDAHARA



: Agus Mulyadin, S. Pd.



ANGGOTA



: Iwan Hidayat, S. H. : Fahmi Reza, S. H. : Zulfadah, S. Pt. : Riski Asfari : Tarmiji : Mirwansyah : M. Husni Mubarak, S. Pd. : Ahmad Ardiansyah, S. Hut. : M. Yakub : Ifran : Muhammad Deni : Syariman



KEPALA DESA LANTA



MUHAMMAD TAYEB



NIAP. 2020124 135 1204 1