SK Kenaikan Pangkat Terakhir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI KONAWE KEPULAUAN PROVINS! SULAWESI TENGGARA KEPUTUSAN BUPATI KONAWE KEPULAUAN Nomor : 823.3/051/KP.04/2018



TENT ANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BUPATI KONAWE KEPULAUAN Menimbang Mengingat



: bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk dinaikkan pangkat.



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011; 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015; 10. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002;



Memperhatikan



Pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Februari 2018.



IV BKN Nomor EG-27412000051 tanggal 9



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



Pegawai Negeri Sipil tersebut di bawah ini:



1. Nama Pegawai



ASRIATI,



2. NIP 3. Tempat/Tanggal Lahir 4. Pangkat Lama/Go!. Ruang/TMT : 5. Masa Kerja Golongan 6. Pendidikan 7. Jabatan 8. Unit Kerja 9. Instansi Induk



197912242015122001 Kendari, 24 Desember 1979 Pengatur, II/c I 01-12-2015 05 tahun 04 bulan S-1 Teknik Sipil Tahun : 2017 Pengawas Jalan Dan Jembatan Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan



S.T



Terhitung mulai tanggal 01-04-2018 dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a, dengan masa kerja golongan 00 tahun 04 bulan, dan diberikan gaji pokok sebesar Rp 2.456. 700 ditambah dengan penghasilan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. KE DUA



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



Langara 28 Februari 2018



Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Kementerian Dalam Negeri di Jakarta; 2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta; 3. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari; 4. Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar di Makassar; 5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Kendari; 6. Kepala Kantor PT. TASPEN Cabang Kendari di Kendari; 7. Kepala Inspektorat Daerah Kab. Konawe Kepulauan di Langara; 8. Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Konawe Kepulauan di Langara; 9. Ar sip.



--·--""'-~--- -



/"'.,...~-



- --~--~