4 0 94 KB
PEMERINTAH KOTA BANJAR KECAMATAN PURWAHARJA
KELURAHAN KARANGPANIMBAL Jln. Raya Siliwangi No.049 Tlp. 0265 742067 Banjar 46332 SURAT KEPUTUSAN LURAH KARANGPANIMBAL NOMOR : 041/Kpts. –Kel/I/2021 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN PERPUSTAKAAN “MANUNGGAL” KELURAHAN KARANGPANIMBAL KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR
LURAH KARANGPANIMBAL, Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka meningkatkan gerakan masyarakat gemar
membaca,
perpustakaan b.
maka
yang
Karangpanimbal; bahwa berdasarkan
perlu
adanya
memadai pertimbangan
keberadaan
di
Kelurahan
sebagaimana
yang
dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan susunan kepengurusan
perpustakaan
“Manunggal”
Kelurahan
Karangpanimbal dengan keputusan lurah;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Pembentukan
Nomor
Kota
27
Banjar
Tahun di
2002
Propinsi
Jawa
tentang Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 4246); 2.
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
4.
2007 tentang Perpustakaan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Serah Simpan Karya Rekam/Dokumentasi;
5.
6. 7.
8.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah No4) (Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 27 seri E); Peraturan Daerah Kota Banja Nomor 27 Tahun 2006 tentang Kelurahan; Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan status 8 Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota
Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar; 9. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kota Banjar ( Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota banjar 13); 10. Peraturan Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 7 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar tahun 2008 Nomor 7); 11. Peraturan Walikota Banjar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjar.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN
: PEMBENTUKAN
KESATU
:
KEPENGURUSAN PERPUSTAKAAN “MANUNGGAL” KELURAHAN KARANGPANIMBAL KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR. Membentuk Susunan Pengurus Perpustakaan “Manunggal”
:
Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar; Susunan Kepengurusan sebagaimana diktum KESATU tercantum
KEDUA
dalam lampirankeputusan ini dan merupakan satu kesatuan yang
KETIGA
:
KEEMPAT
:
tidak terpisahkan; Tugas dan Fungsi Pengurus Perpustakaan “manunggal” Kelurahan Karangpanimbal Kecamata Purwaharja Kota Banjar sebagaiman dimaksud diktum KESATU adalah : 1. Menginventarisir buku-buku yang ada di perpustakaan kelurahan 2. Membuat kodefikasi buku-buku; 3. Memberikan pelayanan kepada pengunjung perpustakaan; 4. Membuat laporan setiap bulan kepada lurah. Segala Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kota Banjar;
KELIMA
: Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini sepanjang
KEENAM
:
mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : di Karangpanimbal Pada tanggal : Januari 2021 LURAH,
SHELSA GIANTARI SRTOYO, S.STP NIP. 19920830 201406 2 001 Tembusan : Yth. 1. Inspektur Inspektorat Daerah Kota Banjar 2. Camat Purwaharja 3. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar LAMPIRAN KEPUTUSAN LURAH KARANGPANIMBAL Nomor
:
041/Kpts.
–Kel/I/2021
Tanggal Tentang
: :
Januari 2021 PPEMBENTUKAN KEPENGURUSAN PERPUSTAKAAN “MANUNGGAL’ KELURAHAN KARANGPANIMBAL KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR
SUSUNAN KEPENGURUSAN PERPUSTAKAAN “MANUNGGAL’ KELURAHAN KARANGPANIMBAL KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR Penanggungjawab
: Lurah Karangpanimbal
Ketua
: Sekretaris Kelurahan
Sekretaris
: Kasi Kesejahteraan Masyarakat
Seksi-seksi Seksi Pengadaan/pengolahan
: 1. Kasi Ekonomi dan Pembangunan 2. Kasi Pemerintahan
Seksi Pelayanan
: 1. Teti Widarni 2. Ade Suseno Heryanto 3. Kader KB Kelurahan Karangpanimbal
Lurah Karangpanimbal,
SHELSA GIANTARI ARTOYO, S.STP NIP. 19920830 201406 2 001