7 0 85 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS TELUK DALAM
KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG
Jl. Kuini No. 05 RT. 08 DesaManunggal Jaya (L2) Kec. Tenggarong Seberang website: puskesmastelukdalam.com Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TELUK DALAM NOMOR : P.
/DINKES/Pusk-TLD/870/01/2023 TENTANG
IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KEPUASAN DAN KELUHAN PEGAWAI Menimbang
:
a.
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan
Puskesmas
Teluk
Dalam
serta
upaya
berkesinambungan untuk mencapai pelayanan prima perlu dilakukan Identifikasi dan penanganan keluhan
dan
kepuasan pegawai; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar pelaksanaan berhasilguna
pelayanan serta
efektif
dapat dan
berdayaguna efisien
maka
dan perlu
ditetapkan keputusan kepala UPTD Puskesmas Teluk Dalam;
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 193, Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efesiensi biaya. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2022
Tentang
Akreditasi
Pusat
Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboraturium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Dan Tempat Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TELUK
DALAM
TENTANG IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KEPUASAN DAN KELUHAN PEGAWAI Kesatu
:
Identifiasi keluhan dan kepuasan pegawai dilakukan melalui beberapa media seperti : 1. Aplikasi Kepuasan Pegawai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara; 2. SMS Center tentan saran; 3. Konseling pegawai
Kedua
:
Penanganan dan evaluasi keluhan pelanggan dan kepuasan pegawai dilakukan secara rutin : 1. Keluhan Pelanggan dan SMS Center dilakukan setiap hari dalam waktu 1 x 24 jam. 2. Aplikasi
kepuasan
pegawai
di
rekap
dari
Dinas
Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian hasil tersebut disampaikan kepada Kepala Puskesmas .
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku mulai Tanggal 09 Januari 2023 dengan ketentuan apabila ada kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan
peninjauan
dan
perubahan
sebagaimana
semestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
Tenggarong Seberang 09 Januari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS TELUK DALAM
SURATNO,