SK Kepuasan Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TELUK DALAM



KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG



Jl. Kuini No. 05 RT. 08 DesaManunggal Jaya (L2) Kec. Tenggarong Seberang website: puskesmastelukdalam.com Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TELUK DALAM NOMOR : P.



/DINKES/Pusk-TLD/870/01/2023 TENTANG



IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KEPUASAN DAN KELUHAN PEGAWAI Menimbang



:



a.



bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan



Puskesmas



Teluk



Dalam



serta



upaya



berkesinambungan untuk mencapai pelayanan prima perlu dilakukan Identifikasi dan penanganan keluhan



dan



kepuasan pegawai; b.



bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar pelaksanaan berhasilguna



pelayanan serta



efektif



dapat dan



berdayaguna efisien



maka



dan perlu



ditetapkan keputusan kepala UPTD Puskesmas Teluk Dalam;



Mengingat



:



1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 193, Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efesiensi biaya. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun



2022



Tentang



Akreditasi



Pusat



Kesehatan



Masyarakat, Klinik, Laboraturium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Dan Tempat Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TELUK



DALAM



TENTANG IDENTIFIKASI DAN PENANGANAN KEPUASAN DAN KELUHAN PEGAWAI Kesatu



:



Identifiasi keluhan dan kepuasan pegawai dilakukan melalui beberapa media seperti : 1. Aplikasi Kepuasan Pegawai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara; 2. SMS Center tentan saran; 3. Konseling pegawai



Kedua



:



Penanganan dan evaluasi keluhan pelanggan dan kepuasan pegawai dilakukan secara rutin : 1. Keluhan Pelanggan dan SMS Center dilakukan setiap hari dalam waktu 1 x 24 jam. 2. Aplikasi



kepuasan



pegawai



di



rekap



dari



Dinas



Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian hasil tersebut disampaikan kepada Kepala Puskesmas .



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku mulai Tanggal 09 Januari 2023 dengan ketentuan apabila ada kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan



peninjauan



dan



perubahan



sebagaimana



semestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



Tenggarong Seberang 09 Januari 2023



KEPALA UPTD PUSKESMAS TELUK DALAM



SURATNO,