SK Kesga 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK DINAS KESEHATAN KABUPATEN LEBAK



PUSKESMAS LEBAKGEDONG Jln Raya Cipanas-Warungbanten KM.3 Kec. Lebakgedong, Kab.Lebak. 42372 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LEBAKGEDONG NOMOR : 440/UKM/PKM-LG/I/2022 TENTANG PENANGGUNG JAWAB DAN URAIAN TUGAS PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK DI LINGKUNGAN PUSKESMAS LEBAKGEDONG Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan kegiatan di Puskesmas



Panca perlu menetapkan penanggung jawab program



Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Puskesmas Lebakgedong; b.



bahwa sehubungan dengan pernyataan huruf a di atas, melekat juga uraian tugas dari penanggung jawab program;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;



2.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



4.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



5.



Undang – Undang nomor 5 tahun 2014



Tentang Aparatur Sipil



Negara; 6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



7.



Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LEBAKGEDONG TENTANG PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK



DAN URAIAN TUGAS DI PUSKESMAS



LEBAKGEDONG KESATU



: Menunjuk : Nama



: Asmawati, SST



NIP



: 197808092002122006



Untuk memegang KEDUA



: PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN IBU dan ANAK Uraian tugas sebagaimana tersebut pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.



KETIGA



:



Perbaikan dan penyesuaian uraian tugas sebagaimana diktum KESATU dan KEDUA dievaluasi dan direvisi secara berkala melalui kebijakan yang diatur dengan keputusan lain yang terkait.



KEEMPAT



:



Keputusan ini ditujukan kepada penanggung jawab program dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di



: Lebakgedong



Pada tanggal



: 04 Januari 2022



Kepala UPT. Puskesmas Lebakgedong



H.Pardi, Amd.Kep, SKM



Tembusan : 1. 2. 3.



Dinas Kesehataan Lebak Yang Bersangkutan Arsip



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LEBAKGEDONG NOMOR



:



TENTANG : URAIAN TUGAS PENANGGUNGJA WAB



PROGRAM



PELAYANAN



KESEHATAN IBU dan ANAK DI PUSKESMAS LEBAKGEDONG URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK DI PUSKESMAS LEBAKGEDONG Melaksanakan kegiatan upaya kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi sesuai pedoman program kesehatan ibu dan anak yang berlaku. Kegiatan meliputi : 1. Menyusun rencana kegiatan pelayanan KIA / KB berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2. Melaksanakan kegiatan Pelayanan KIA / KB meliputi ANC, PNC, Perawatan Neonatus, Pelayanan KB, penyuluhan KIA / KB, kelas ibu hamil, kunjungan rumah ibu hamil / bayi Resti, SDIDTK dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan Prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 3. Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan KIA / KB



secara berkala &



berkesinambungan. Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan. 4. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Pimpinan.



Kepala UPT. Puskesmas Lebakgedong



H.Pardi, Amd.Kep, SKM Penata Tk.I/ IIId NIP.19760515 200212 1006