SK Ketentuan Batas Usia Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERJNTAH KABUPATEN KAPUAS BLUD RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO Jin. Tambun Bungai No. 16 Telp. 0513-21653 Fax. 0513-23791 e-mail: [email protected] website: www.kapuaskab.go.id KUALA KAPUAS



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS NOMOR :



ffJ t



I



4~4



/RSUD. KPS/11/2016



TENTANG KETENTUAN BATAS USIA ANAK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS



DIREKTUR RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS Menimbang: a.



Bahwa untuk peningkatan mutu pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas, maka dipandang perlu menetapkan Batas Usia Anak di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.



b.



Bahwa adanya ketentuan batas usia anak, maka pelayanan tindakan medis diharapkan cepat dan tepat dalam penegakan diagnosa dengan tetap mengutamakan



patient safety. c.



Bahwa sehubungan dengan pemyataan pada butir a dan b tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.



Mengingat 1.



Undang - Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.



2.



Undang - Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.



3.



Undang - Undang R.I. Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



4.



Undang - Undang R.I. Indonesia Nomor: 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



5.



Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 Tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah.



6.



Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. H. SOEMARNO SOSROATMODJO TENTANG KETENTUAN BATAS USIA ANAK DI RUMAH SAK.IT UMUM DAERAH Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS.



Pertama



: Batas usia anak ditentukan berdasarkan pertumbuhan fisik dan psikososial, perkembangan anak, dan karakteristik kesehatannya



Kedua



: Ditetapkan Batas Usia Anak di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas adalah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan kecuali sudah menikah



Ketiga



: Pemeriksaan pasien dengan batas usia :S 18 tahun: a. Rawat Jalan : Pemeriksaan pasien dilakukan di Poli Anak oleh Dokter Spesialis Anak. b. Instalasi Gawat Darurat : Dikonsultasikan kepada Dokter Spesialis Anak. c. Rawat Inap : Penempatan pasien :S 18 tahun ditempatkan di Ruang Dahlia. Sebagai DPJP adalah Dokter Spesialis Anak.



Keempat



: Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di



: Kuala Kapuas



Pada tanggal



: 10 Februari 2016



DIREK Dr. H. SOEMA



RSUD SOSROATMODJO



dr. H. BAWA B I RAHARJA MM NIP. 19640131199903 1 002



!