SK Ketersediaan Listrik Dan Air [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN



RUMAH SAKIT DAERAH Jalan Sultan Mansyur Nomor 11 Telepon: (0921) 3161223, Fax (0921) 3161107 Email: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR : 445/ / 11 /2021 TENTANG KEBIJAKAN KETERSEDIAAN LISTRIK DAN AIR BERSIH PADA RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RS Daerah Kota Tidore Kepulauan, maka diperlukan kebijakan tentang ketersediaan listrik dan air bersih selama 24 jam dalam sehari yang memenuhi persyaratan dan standar yang benar; b. Bahwa agar kebijakan ketersediaan listrik dan air bersih selama 24 jam dalam sehari yang memenuhi persyaratan dan standar yang benar di RS Daerah Kota Tidore Kepulauan dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan adanya kebijakan Direktur RS Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai landasan bagi penyelenggaraan ketersediaan listrik dan air bersih selama 24 jam dalam sehari yang memenuhi persyaratan dan standar yang benar di RS Daerah Kota Tidore Kepulauan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan kebijakan tentang ketersediaan listrik dan air bersih selama 24 jam dalam sehari yang memenuhi persyaratan dan standar yang benar di RS Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Keputusan Direktur RS Daerah Kota Tidore Kepulauan;



Mengingat



: 1. Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang RI No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen K3 di Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 438 Tahun 1995 Tentang Pengelolaan Air Bersih; 6. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 2000; 7. Standar International Electric Comite (IEC) dan Standar Listrik Indonesia (SLI);



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN KETERSEDIAAN LISTRIK DAN AIR BERSIH.



Kesatu



:



Memberlakukan Kebijakan Ketersediaan Listrik dan Air Bersih sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



Kedua



:



Pembinaan dan pengawasan penerapan Ketersediaan Listrik dan Air Bersih di RS Daerah Kota Tidore Kepulauan dilaksanakan oleh Direktur, Kepala Bagian Umum, dan Bagian Pemeliharaan Sarana.



Ketiga



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit.



Keempat



:



Keputusan ini mulai Berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diperbarui sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Tidore : 16 Agustus 2021 DIREKTUR



dr. FAHRIZAL MARADJABESSY, Sp.B Nip: 19861023 201101 1 006



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan : 445/ / 11 /2021 : 16 Agustus 2021 : Kebijakan Ketersediaan Listrik dan Air Bersih Pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021 KEBIJAKAN KETERSEDIAAN LISTRIK DAN AIR BERSIH DI RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN



A. Ketentuan Umum 1. Listrik Listrik adalah salah satu prasarana yang dibutuhkan didalam industri pelayanan kesehatan rumah sakit, sebagai sumber daya listrik yang berguna untuk memberikan pencahayaan pengganti pencahayaan alami yang dihasilkan sinar matahari dan sebagai sumber daya listrik peralatan medis dan non medis baik didalam gedung maupun diluar gedung pelayanan, dan memenuhi persyaratan / ketentuan pedoman teknis di bidang sarana dan prasarana kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI. 2. Air Bersih a. Air Bersih adalah salah satu prasarana yang dibutuhkan didalam industri pelayanan kesehatan rumah sakit, dimana sumber air bersih tersebut digunakan untuk kebutuhan mandi, cuci, dan memasak. b. Air bersih yang dimaksud adalah air baku yang dihasilkan dari proses penjernihan yang berasal dari sungai, air hujan, ataupun air tanah. c. Air bersih hasil dari pemprosesan air baku harus memenuhi standart baku mutu yang telah ditentukan sesuai peraturan permenkes B. Tujuan 1. Tujuan Penyediaan Listrik Rumah Sakit a. Menyediakan listrik selama 24 jam dalam sehari, tujuh hari dalam seminggu b. Menghindari terjadinya kegagalan penyediaan listrik di Rumah Sakit c. Menghindari terjadinya kegagalan operasional pelayanan Bedah, ICU, NHCU,RANAP, dan penunjang lainnya. d. Menyiapkan sumber daya listrik normal dari PLN sesuai kebutuhan. e. Menyiapkan sumber daya listrik emergency sesuai kebutuhan. f. Melaksanakan uji coba sumber daya listrik normal dan sumber daya listrik emergency secara berkala dan terdokumentasikan. g. Melakukan evaluasi kebutuhan sumber daya listrik bedasarkan kebutuhan pelayanan rumah sakit. h. Melakukan pemeliharaan perangkat kelistrikan, seperti Gardu listrik, Trafo daya, Panel Distribusi, Instalasi kabel power gedung, Panel gedung, instalasi gedung, dan titik lampu 2. Tujuan Pengelolaan Air Bersih di Rumah Sakit 1. Menyediakan Air Bersih selama 24 jam dalam sehari, tujuh hari dalam seminggu. 2. Menghindari terjadinya kegagalan penyediaan air bersih di Rumah Sakit. 3. Menghindari terjadinya kegagalan operasional pelayanan Bedah, NHCU, ICU, Rawat Inap, dan penunjang lainnya. 4. Menyiapkan sumber air bersih dari mata air. 5. Menyiapkan sumber air bersih alternatif 6. Melaksanakan uji coba sumber air bersih regular dan sumber air bersih alternatif. 7. Melakukan evaluasi ketersediaan sumber air bersih sesuai perkembangan kebutuhan pelayanan rumah sakit.



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan : 445/ / 11 /2021 : 16 Agustus 2021 : Kebijakan Ketersediaan Listrik dan Air Bersih Pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021



8. Melakukan pemeliharaan perangkat penyediaan air bersih, seperti bak, jaringan pemipaan air bersih, dan sistem penunjang lainnya. 9. Mendokumentasikan hasil uji coba sistem jaringan air bersih rumah sakit dan pemeliharaan peralatan penyedia sumber air bersih alternative, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. C. Sumber Daya Listrik Dan Air Bersih 1. Sumber Daya Listrik Rumah Sakit a. Sumber listrik normal yaitu sumber listrik yang berasal dari aliran PLN b. Sumber listrik emergency yaitu sumber listrik yang berasal dari aliran listrik Generator Set dan berkapasitas 60 Kva dan yang terbaru 400 Kva c. Setiap sumber daya listrik emergency yang dimiliki tersebut harus selalu di uji coba sekurang kurangnya satu bulan sekali 2. Sumber Air Bersih Rumah Sakit 1. Sumber air bersih dari mata air dan PDAM. 2. Sumber air bersih yang dipakai di RS Daerah Kota Tidore Kepulauan dikondisikan bisa saling mensuplai ke semua ruangan. D. Ketentuan Sistem Kelistrikan Dan Penyediaan Air Bersih 1. Ketentuan Sistem Kelistrikan Rumah Sakit a. Semua peralatan jaringan listrik dan kabel listrik yang digunakan harus memenuhi kebutuhan daya dan minimal memiliki label sertifikat ex-PLN dan SNI b. Semua jaringan listrik rumah sakit yang digunakan untuk peralatan medik harus terisolasi (system IT medik), perlengkapan listrik dan Instalasi listriknya harus memenuhi ketentuan yang berlaku, sesuai peraturan c. Panel Instalasi listrik rumah sakit harus terpasang perangkat pengaman beban lebih atau pengaman arus lebih akibat hubungan arus pendek atau korsleting listrik, dan dilengkapi lampu indikator dan atau diagram instalasinya d. Pembumian / grounding harus memiliki hambatan paling tinggi 0,5 Ω (Ohm) e. Petugas yang melakukan pemeliharaan kelistrikan harus memiliki kompetensi bidang kelistrikan serta profesional dalam bidangnya f. Jaringan sistim kelistrikan baik Instalasi tegangan menengah dan tegangan rendah harus dilakukan pemeriksaan ulang atas kelayakannya setiap 15 tahun sekali sesuai ketentuaan yang berlaku g. Sistem jaringan listrik dilingkungan rumah sakit harus memiliki perangkat ukur seperti Volt meter, Ampere meter, dan Kwh meter agar dapat diketahui daya yang terpakai setiap waktunya h. Rumah Sakit melakukan pemetaan kondisi sumber daya listrik yang ada dilingkungan rumah sakit, serta menentukan kriteria klas / tingkat kebutuhan jaminan kehandalan sumber daya listrik yang harus disediakan sesuai jenis pelayanan yang dilakukan pada gedung atau sarana yang tersebut (level1, level2, atau level3) i. Rumah Sakit harus melakukan pemeliharaan sistem kelistrikan yang dimilikinya, dan menjamin keamanan dari pengaruh buruk akibat penggunaan listrik tehadap public yang ada dilingkungannya. j. Rumah sakit memiliki gambar teknik atau As Built Drawing sistem penyedia sumber daya listrik dan jaringan instalasi kelistrikan rumah sakit sebagai dokumen yang digunakan untuk melaksanakan pemeliharaan dan rencana pengembangan sistem kelistrikan rumah sakit ke depan.



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan : 445/ / 11 /2021 : 16 Agustus 2021 : Kebijakan Ketersediaan Listrik dan Air Bersih Pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021



2. Ketentuan Sistem Penyediaan Air Bersih a. Semua peralatan pendukung yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih di rumah sakit harus dilakukan pemeliharaan dan di uji coba setiap hari. b. Semua jaringan pemipaan air bersih rumah sakit harus dilakukan pemeriksaan kebocorannya untuk menghindari kontaminasi air bersih dan berkurangnya pasokan air bersih. c. Bahan – bahan peralatan pendukung seperti pompa, pempipaan (plumbing), dan perlengkapan kontrol yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasokan air harus menggunakan bahan yang berkualitas baik. (memenuhi tandar SNI dan atau standar ISO) d. Air bersih yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan rumah sakit harus memenuhi baku mutu air bersih. e. Pemeriksaan baku mutu air bersih dilakukan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali. f. Petugas yang melakukan pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan air bersih harus memiliki kompetensi teknis pengairan serta profesional dalam bidangnya g. Sistem jaringan pempipaan air bersih dilingkungan rumah sakit harus memiliki perangkat ukur seperti debit meter agar dapat diketahui debit pemakaian setiap waktunya. h. Rumah sakit melakukan pemetaan kondisi sumber air bersih yang ada dilingkungan rumah sakit, serta distribusi pempipaannya, serta menentukan kriteria / tingkat kualitas air bersih yang dibutuhkan pada pelayanan khusus yang ditentukan. E. Listrik Emergency Listrik emergency sebagai kebutuhan cadangan listrik regular / normal PLN dengan menyiapkan Generator set, dimana : 1. Saat sumber listrik normal dari PLN mati, perangkat panel ATS harus mampu menjalankan generator set dan pemindahan sumber listrik dari jaringan listrik PLN ke jaringan listrik emergency harus aman dan waktu transfer yang dibutuhkan tidak lebih dari 5 – 10 detik. 2. Saat sumber listrik normal dari PLN terputus peralatan medis dan non medis yang terfasilitasi sumber listrik cadangan dari UPS tidak boleh mati atau reset, dan siap digunakan tanpa harus menghidupkan ulang. 3. Pada saat listrik normal dari PLN menyala kembali, perangkat panel ATS harus mampu memindahkan sumber listrik ke PLN kembali dengan aman dan Generator set kembali mati atau kembali ke keadaan standby sesuai waktu yang ditentukan atau tidak lebih dari 10 menit F. Kriteria Air Bersih 1. Air bersih yang digunakan harus memenuhi baku mutu air bersih 2. Baku mutu air bersih harus memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti : suhu, PH, kesadahan, kandungan kimia (chlor, Fe, NO2, chlorida, sulfat), Padatan tersuspensi (TDS), dan kandungan bakterial. G. Keadaan Darurat 1. Pengertian Darurat Keadaan darurat listrik dan darurat air bersih adalah kejadiaan, dimana pasokan sumber normal listrik PLN dan air bersih dari PDAM tidak dapat mengalir dan atau kekurangan pasokan untuk dimanfaatkan oleh rumah sakit. Dalam kondisi seperti itu kebutuhan pemenuhan listrik dan air harus dapat tetap terpenuhi oleh sumber lain yang sudah disiapkan dan ditentukan, dimana untuk listrik dipasok melalui sumber emergency seperti Uninterrup Power Supply dan atau Generator Set, sedangkan kebutuhan air



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan : 445/ / 11 /2021 : 16 Agustus 2021 : Kebijakan Ketersediaan Listrik dan Air Bersih Pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021



bersih pemenuhan air emergency dipasok dari bak tandon cadangan air bersih dan atau melalui pihak lain (PDAM) 2. Prosedur Darurat Listrik a. Bila pasokan listrik PLN terganggu, Generator Set akan bekerja sebagai pasokan listrik pengganti. b. Bila terganggunya pasokan listrik PLN berlangsung cukup lama dan atau Generator Set yang dimiliki tidak berfungsi dengan baik dan atau dibutuhkan tambahan daya pasokan listrik, maka rumah sakit bekerja sama dengan pihak ke tiga (penyedia genset) untuk tetap dapat memenuhi pasokan listrik yang dibutuhkan. c. Generator Set dipelihara dan dilakukan uji coba setiap saat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan agar peralatan layak pakai, dan diperbaiki dengan segera bila terjadi gangguan dengan atau tanpa penggantian suku cadang. d. Perijinan penggunaan genset sekurang-kurangnya satu tahun sekali diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku. 3. Prosedur Darurat Air Bersih a. Bila pasokan air bersih terganggu, maka Sistem interkoneksi sumber air dengan air alternatif dapat diaktifkan, sehingga pasokan pada bak utama tetap dapat terpenuhi kecukupannya. b. Bila terganggunya pasokan air bersih berlangsung cukup lama dan atau air alternatif yang dimiliki tidak berfungsi dengan baik dan atau dibutuhkan tambahan pasokan air bersih, maka rumah sakit bekerja sama dengan pihak ke PDAM untuk tetap dapat memenuhi pasokan air bersih yang dibutuhkan.



DIREKTUR



    



dr. FAHRIZAL MARADJABESSY, Sp.B NIP : 19861023 201101 1 006