SK Kode Warna Stik Alat Pembersih Lantai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN Nomor : 849/ SK 01.00/ RSEM/ X/ 2017 Tentang KODE WARNA STIK PEMBERSIH LANTAI RS ERA MEDIKA DIREKTUR RS ERA MEDIKA



MENIMBANG



: 1.



Bahwa untuk mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit perlu ditetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan;



2.



Bahwa untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi



petugas



kesehatan,



pasien,



pengunjung



termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang timbul akibat faktor resiko lingkungan perlu diselenggarakan kesehatan lingkungan rumah sakit; 3.



Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai pembagian warna stik alat pembersih lantai (alat pel) yang digunakan di Rumah Sakit Era Medika.



MENGINGAT



: 1.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit..



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun



2017



Tentang



Pedoman



Pencegahan



Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan



Dan



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



Pertama



: Jenis – jenis limbah cair yang ada di RS Era Medika



Kedua



: Kegiatan yang mencangkup pengemasan, penyimpanan dan pengolahan limbah cair yang ada di RS Era Medika dimonitoring langsung oleh petugas sanitarian.



Ketiga



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : TULUNGAGUNG PADA TANGGAL : 2 OKTOBER 2018 RS. ERA MEDIKA



dr. Aries Rudiyanto Direktur



Lampiran SK no: Nomor : 849/ SK 01.00/ RSEM/ X/ 2017 1) Limbah Cair Infeksius a. Identifikasi sumber penghasil limbah cair infeksius :’ 



Instalasi Gawat Darurat







Instalasi Rawat Jalan







Instalasi Rawat Inap







Instalasi Kamar Operasi







Instalasi Patologi Klinik







Instalasi Bank Darah







Instalasi Radiologi







Unit loundry







Instalasi Gizi







Instalasi Kamar Bersalin







Intensive Care Unit (ICU)







Neonatal Intensive Care Unit (NICU)







Central Sterile Supply Department (CSSD)







Umum (cleaning service)



b. Identifikasi jenis limbah cair infeksius : 



Limbah cair wastafel bekas cuci tangan







Limbah cair wastafel bekas cuci peralatan medis







Limbah cair berupa sisa reagen







Limbah larutan fixer







Limbah cair berupa buangan loundry







Limbah cair sisa pencucian alat makan pasien







Limbah cair berupa darah dan cairan tubuh, meliputi : -



Darah atau produk darah : serum, plasma, komponen darah



-



Cairan tubuh : cairan semen, sekresi vagina, cairan serebrospinal, cairan pleural, cairan peritoneal, cairan perikardial, cairan amniotik, cairan tubuh lainnya yang terkontaminasi darah.







Limbah cair berupa sisa pembersihan lantai dan pencucian alat oleh cleaning service







Limbah cair berupa sisa cairan infus botol plastik



2) Limbah Cair Non Infeksius a. Identifikasi sumber penghasil limbah cair non infeksius :’ 



Perkantoran







Instalasi Gizi



b. Identifikasi jenis limbah cair infeksius : 



Limbah cair dari wastafel bekas cuci tangan







Limbah cair berupa sisa pencucian alat makan karyawan dan peralatan masak







Limbah cair berupa sisa pencucian bahan makanan







Limbah cair wastafel bekas cuci tangan



RS. ERA MEDIKA



dr. Aries Rudiyanto Direktur