3 0 192 KB
SURAT KEPUTUSAN Nomor : 849/ SK 01.00/ RSEM/ X/ 2017 Tentang KODE WARNA STIK PEMBERSIH LANTAI RS ERA MEDIKA DIREKTUR RS ERA MEDIKA
MENIMBANG
: 1.
Bahwa untuk mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit perlu ditetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan;
2.
Bahwa untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi
petugas
kesehatan,
pasien,
pengunjung
termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang timbul akibat faktor resiko lingkungan perlu diselenggarakan kesehatan lingkungan rumah sakit; 3.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai pembagian warna stik alat pembersih lantai (alat pel) yang digunakan di Rumah Sakit Era Medika.
MENGINGAT
: 1.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit..
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah Sakit
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2017
Tentang
Pedoman
Pencegahan
Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dan
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
Pertama
: Jenis – jenis limbah cair yang ada di RS Era Medika
Kedua
: Kegiatan yang mencangkup pengemasan, penyimpanan dan pengolahan limbah cair yang ada di RS Era Medika dimonitoring langsung oleh petugas sanitarian.
Ketiga
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : TULUNGAGUNG PADA TANGGAL : 2 OKTOBER 2018 RS. ERA MEDIKA
dr. Aries Rudiyanto Direktur
Lampiran SK no: Nomor : 849/ SK 01.00/ RSEM/ X/ 2017 1) Limbah Cair Infeksius a. Identifikasi sumber penghasil limbah cair infeksius :’
Instalasi Gawat Darurat
Instalasi Rawat Jalan
Instalasi Rawat Inap
Instalasi Kamar Operasi
Instalasi Patologi Klinik
Instalasi Bank Darah
Instalasi Radiologi
Unit loundry
Instalasi Gizi
Instalasi Kamar Bersalin
Intensive Care Unit (ICU)
Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
Central Sterile Supply Department (CSSD)
Umum (cleaning service)
b. Identifikasi jenis limbah cair infeksius :
Limbah cair wastafel bekas cuci tangan
Limbah cair wastafel bekas cuci peralatan medis
Limbah cair berupa sisa reagen
Limbah larutan fixer
Limbah cair berupa buangan loundry
Limbah cair sisa pencucian alat makan pasien
Limbah cair berupa darah dan cairan tubuh, meliputi : -
Darah atau produk darah : serum, plasma, komponen darah
-
Cairan tubuh : cairan semen, sekresi vagina, cairan serebrospinal, cairan pleural, cairan peritoneal, cairan perikardial, cairan amniotik, cairan tubuh lainnya yang terkontaminasi darah.
Limbah cair berupa sisa pembersihan lantai dan pencucian alat oleh cleaning service
Limbah cair berupa sisa cairan infus botol plastik
2) Limbah Cair Non Infeksius a. Identifikasi sumber penghasil limbah cair non infeksius :’
Perkantoran
Instalasi Gizi
b. Identifikasi jenis limbah cair infeksius :
Limbah cair dari wastafel bekas cuci tangan
Limbah cair berupa sisa pencucian alat makan karyawan dan peralatan masak
Limbah cair berupa sisa pencucian bahan makanan
Limbah cair wastafel bekas cuci tangan
RS. ERA MEDIKA
dr. Aries Rudiyanto Direktur