SK Komite Dan Uraian Tugas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • erna
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSIA RAHAYU MEDIKA Jl. Pekulo Sukomukti No.09 Kebaman , Srono - Banyuwangi Telp. 081336061547, ( 0333 ) 3911 542 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK RAHAYU MEDIKA SRONO NOMOR : RS.RM/ / KEP / 2019 TENTANG KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK RAHAYU MEDIKA SRONO KABUPATEN BANYUWANGI DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK RAHAYU MEDIKA SRONO MENIMBANG



MENGINGAT



: a.



Bahwa dalam upaya meningkatan pelayanan rumah sakit terhadap tuntutan masyarakat yang lebih bermutu , perlu memelihara dan meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. : b. Bahwa dalam usaha mencapai sebagaimana tercantum dalam butir 1 ( satu ) perlu adanya tim kerja yang bertugas untuk memantau , mengevaluasi, dan mengusulkan upaya peningkatan mutu semua aspek kegiatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Rahayu Medika Srono : c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Rahayu Medika Srono : a. : b. : c. : d. : e.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit ; Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit; Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755 / Menkes / Per / IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK RAHAYU MEDIKA SRONO TENTANG KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK RAHAYU MEDIKA SRONO KABUPATEN BANYUWANGI



KESATU



: Direktur Rumah Sakit menetapkan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak Rahayu Medika sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini. : Direktur Rumah Sakit melakukan pemantauan / monitoring, pencatatan, pelaporan dan evaluasi indikator area klinis, indikator area manajemen indikator area keselamatan pasien. : 1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau ulang setiap akan dilaksanakan kegiatan akreditasi. 2. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kekuranagn dalam keputusan ini , akan diadakan perbaikan dan pembentukan kembali sebagaimana mestinya.



KEDUA



KETIGA



Ditetapkan di : Banyuwangi Pada tanggal : Januari 2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK RAHAYU MEDIKA SRONO KABUPATEN BANYUWANGI



dr. Muhammad Novan Affandy,Sp.OG



Lampiran



: Keputusan Direktur RSIA Rahayu Medika Nomor : RS.RM / / VIII/2019 Tanggal : Januari 2019



SUSUNAN PENGURUS KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELMATAN PASIEN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK RAHAYU MEDIKA SRONO



I.



Penanggung Jawab



: dr. Pranita sari



II. Ketua



:



III. Sekertaris



:



IV. Anggota Komite



: dr. Pranita sari



Koordinator tim peningkatan mutu



: Luthfi Aini, Amd.Keb



Koordinator Tim Keselatan Pasien



: Lilik Ernawati ,Amd.Kep



Koordinator Manajemen Resiko



:



PIC data Penanggung Jawab Data Bidang Penunjang : -



Instalasi Laboratorium



: Marsaid. Amd. AK



-



Instalasi Rekam Medis



: Widia Inata, S.ST



-



Instalasi Farmasi



: Arlina Farizza, S. Farm



-



Instalasi Gizi



: Ajeng Diniyah izzati, S.ST



-



Instalasi Radiologi (USG)



: Panca Setyani, Amd. Keb



Penanggung Jawab Data Bidang Penunjang : -



Instalasi Gawat darurat



: Dwi Prastiawan, Amd. Kep



-



Instalasi Rawat Jalan



: Rela Ary Yulian, Amd. Keb



-



Instalasi Rawat Inap



: Lilik Ernawati, Amd, Kep



-



VK



: Wilujeng Endayanti, Amd. Keb



-



Perinatologi



: Rully Aprilia Susanti, Amd. Keb



-



OK



: Nila Ani Prastyowati, Amd. Kep



-



HCU



: Nur kholis , Amd, Kep



Penanggung Jawab Data Bidang Umum



:



-



Sekertariat



: Anggy Eka Fendhy, Amd. Kep



-



Keuangan



: Ervi Eka, Amd. Keb



-



SDM



: Noor Rokhimatus Sa’diah, Amd. MARS



Ditetapkan di : Banyuwangi Pada tanggal : Januari 2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK RAHAYU MEDIKA SRONO KABUPATEN BANYUWANGI



dr. Muhammad Novan Affandy,Sp.OG



1.



Komite PMKP Komite PMKP mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Sebagai motor penggerak penyusunan program PMKP rumah sakit 2. Melakukan monitoring dan memandu penerapan program PMKP di unit kerja 3. Membantu dan melakukan koordinasi dengan pimpinan unit pelayanan dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/ indikator mutu dan menindaklanjuti hasil capaian indikator 4. Melakukan koordinator dan pengorganisasian pemilihan prioritas program ditingkat unit kerja serta menggabungkan menjadi prioritas rumah sakit secara keseluruan. Prioritas program rumah sakit ini harus terkoordinir dengan baik dalam pelaksanaannya 5. Menentukan profil indikator mutu, metode analisis, dan validasi data dari data indikator mutu yang dikumpulkan dari seluruh unit kerja di rumah sakit 6. Menyusun formulir untuk mengumpulkan data, menentukan jenis data, serta bagaimana alur data dan pelaporan dilaksanakan 7. Menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait serta menyampaikan masalah terkait perlaksanaan program mutu dan keselamatan pasien 8. Terlibat secara penuh dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan PMKP 9. Bertanggung jawab untuk mengomunikasikan masalah-masalah mutu secara rutin kepada semua staf 10. Menyusun regulasi terkait dengan pengawasan dan penerapan program PMKP.



2.



Ketua Komite PMKP Uraian Tugas 1. Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja PMKP 2. Memimpin, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PMKP secara efektif, efisien dan bermutu 3. Mengumpulkan data indikator baik dari Koordinator Peningkatan Mutu maupun dari Koordinator Keselamatan Pasien dan unit kerja terkait 4. Menganalisa data indikator mutu pelayanan baik indikator mutu klinis RS maupun indikator mutu manajemen RS serta indikator mutu keselamatan pasien. 5. Mengevaluasi pelaksanaan 5 area prioritas yang sudah ditetapkan oleh direktur dengan fokus utama pada penggunaan PPK, clinical pathway dan indikator mutu kunci. 6. Melaksanakan analisis terhadap data yang dikumpulkan dan diubah menjadi informasi 7. Melakukan validasi data PMKP secara internal dan dilakukan secara periodik 8. Menyebarkan informasi tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara reguler melalui rapat staf 9. Meningkatkan pengetahuan anggota dalam memberikan pelatihan terhadap staf yang ikut serta dalam program PMKP



Wewenang 1. 2. 3. 4. 5.



Memerintahkan dan menugaskan staf dalam melaksanakan Program PMKP Meminta laporan pelaksanaan Program PMKP dari unit kerja terkait Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSIA Rahayu Medika terkait pelaksanann Program PMKP Memberikan pengarahan dalam hal penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut rekomendasi dari Program PMKP Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien dari unit-unit kerja di lingkungan RSIA Rahayu Medika



Tanggung jawab 1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien 3. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Direktur RSIA Rahayu Medika 4. Bertanggung jawab terhadap ketersediaan data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit 5. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit 6. Bertanggung jawab terhadap disiplin dan kinerja staf di Tim PMKP 3.



Sekertaris Komite PMKP Uraian Tugas 1. Mengatur rapat dan jadwal rapat Komite PMKP 2. Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapan yang diperlukan 3. Membantu meminta laporan indikator kepada unit kerja terkait 4. Menganalisis data PMKP bersama ketua dan anggota Komite PMKP 5. Mendokumentasikan hasil pencapaian indikator area klinis, manajerial dan indikator sasaran keselamatan pasien 6. Menjadi notulen di setiap kegiatan pertemuan Komite PMKP 7. Mengorganisir kebutuhan logistik Komite PMKP 8. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal Komite PMKP 9. Mengerjakan tugas – tugas administratif dan kesekretariatan lainnya Wewenang 1. Meminta laporan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dari unit kerja terkait 2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSIA Rahayu Medika 3. terkait pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien



4. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien dari unit-unit kerja di lingkungan RSIA Rahayu Medika 5. Melakukan komunikasi internal dan eksternal kepada unit kerja di 6. lingkungan RSIA Rahayu Medika dan pihak luar melalui surat tertulis, email, dan telepon Tanggung Jawab 1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan administratif di Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien 3. Bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan administratif kepada Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 4.



Koordinator Peningkatan Mutu Uraian Tugas 1. Melaksanakan kegiatan program peningkatan mutu di RSIA Rahayu Medika 2. Menyusun indikator mutu 3. Membuat metode pemantauan indikator mutu klinis dan manajerial 4. Menyusun formulir pemantauan indikator mutu 5. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator mutu dan pelaksanaan clinical pathway 6. Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu 7. Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator mutu 8. Melakukan perbandingan hasil pemantauan indikator mutu secara periodik dengan standar nasional serta rumah sakit lain yang sejenis 9. Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian mutu dan pelaksanaan clinical pathway kepada unit kerja di lingkungan RSIA Rahayu Medika dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon 10. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal PMKP 11. Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator mutu 12. Membuat alat ukur validasi khusus indikator mutu 13. Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator mutu berkoordinasi dengan unit terkait 14. Melaksanakan analisis komporatif hasil validasi internal dengan data unit terkait 15. Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator mutu 16. Berkoordinasi dengan kepala bagian perencanaa dan informasi dalam mengunggah hasil pencapaian indikator mutu yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur Wewenang 1. Meminta laporan pelaksanaan pemantuan program indikator mutu penjamin mutu dan pelaksanaan clinical pathway dari unit kerja terkait



2.



3.



Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSIA Rahayu Medika terkait pelaksaan pemantauan indikator mutu serta pelaksanaan clinical pathway dan hal-hal yang berhubungan dengan mutu rumah sakit Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan pelaksanaan clinical pathway rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan RS Rahayu Medika



Tanggung jawab 1. Bertanggung jawab dalam pemantauan program indikator mutu dan pelaksanaan clinical pathway 2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan indikator mutu dan pelaksanaan clinical pathway di Tim PMKP 3. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi mutu dan pelaksanaan clinical pathway dan manajemen resiko di rumah sakit 4. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan indikator mutu dan pelaksanaan clinical pathway serta kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada Ketua Tim PMKP 5. Bertanggung jawab dalam pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan pelaksanaan clinical pathway rumah sakit 5.



Koordinator Keselamatan Pasien Uraian Tugas 1. Memberi masukan pada Direktur penyusunan Kebijakan Keselamatan Pasien RS sesuai dengan standar akreditasi 2. Menyusun program PMKP 3. Membuat laporan tahunan / laporan pelaksanaan program 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program melalui pertemuan berkala 5. Menyusun indikator keselamatan pasien RS 6. Menganalisa hasil pencapaian indikator keselamatan pasien 7. Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator keselamatan pasien 8. Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator keselamatan pasien 9. Mendesimenasikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator keselamatan pasien dan pelaksanaan manajemen resiko ke unit terkait 10. Mengkoordinasikan pendokumentasian, evaluasi dan upaya tindak lanjut atas Kejadian Nyaris Cedera (KNC) / Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) dan Kejadian Sentinel 11. Melaksanakan koordinasi antar unit bila terjadi KTD dan KNC 12. Melakukan koordinasi tentang program patient safety dan manajemen resiko dengan unit terkait dalam pembuatan RCA dan FMEA Wewenang 1. Mengusulkan konsep atau perubahan kebijakan keselamatan pasien



2. 3.



4.



Meminta laporan pelaksanaan pemantauan indikator mutu keselamatan pasien dan penjaminan mutu dari unit kerja terkait Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSIA Rahayu Medika terkait pelaksanaan pemantauan indikator keselamatan pasien dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan keselamatan pasien Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan RSIA Rahayu Medika



Tanggungjawab 1. Bertanggung jawab terhadap pemantauan program keselamatan pasien 2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan indikator keselamatan pasien di Tim PMKP 3. Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan program keselamatan pasien dan kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada ketua Tim PMKP 4. Bertanggung jawab dalam pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit 5. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan keselamatan pasien di rumah sakit 6. Koordinator Manajemen Resiko Uraian Tugas 1. Melakukan monitoring pelaksanaan risk manajemen 2. Melakukan monitoring pelaksanaan program 3. Melakukan pendidikan / edukasi staf tentang manajemen resiko rumah sakit 4. Monitoring insiden / kecelakaan karena fasilitas 5. Melakukan evaluasi dan revisi program secara berkala 6. Memberikan laporan tahunan kepada pemilik rumah sakit tentang pencapaian program 7. Melakukan pengorganisasian dan pengelolaan secara konsisten dan terus menerus Wewenang 1. Mengelola tim manajemen resiko RS 2. Melakukan pengawasan dan melaksanakan manajemen resiko di seluruh unit kerja rumah sakit 3. Memberi masukan dan rekomendasi kepada Direktur rumah sakit dengan tugas kegiatan manajemen resiko Tanggungjawab 1. Terlaksananya program manajemen resiko rumah sakit 2. Terpenuhinya prosedur-prosedur pelaksanaan dan layanan yang menjamin pelaksanaan manajemen resiko di rumah sakit



3. 4.



7.



Terkendalinya kondisi-kondisi yang berpotensi membahayakan pasien, staf maupun pengunjung serta mendukung pelaksanaan manajemen resiko di rumah sakit Terjaganya komitmen karyawan terhadap manajemen resiko di rumah sakit



Penanggung Jawab Data Uraian Tugas 1. Bersama ketua unit dan Komite PMKP melakukan sosialisasi program PMKP 2. Bersama ketua unit melakukan inventarisir daftar risiko masing-masing unit 3. Melakukan pengumpulan data terkait indikator mutu unit dan mutu Rumah Sakit 4. Melakukan entri data harian ke dalam sistem informasi data Rumah Sakit 5. Mencatat dan melaporkan setiap kejadian Insiden Keselamatan Pasien di Unit masing-masing 6. Mendokumentasikan setiap Insiden keselamatan Pasien 7. Melakukan publikasi data capaian indikator mutu ke masing-masing unit Wewenang 1. 2. 3.



Meminta laporan pelaksanaan pemantauan indikator mutu unit kerja Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSIA Rahayu Medika Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu unit kerja di lingkungan RSIA Rahayu Medika



Tanggung jawab 1. Bertanggung jawab terhadap pemantauan indikator mutu unit kerja 2. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan mutu unit kerja 3. Bertanggung jawab terhadap pelaksaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu rumah sakit 4. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan mutu rumah sakit