5 0 224 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR FUN KIDS KECAMATAN PARONGPONG NPSN: 69965932
NSS :101140641001 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR FUN KIDS KECAMATAN PARONGPONG NOMOR: 421.2/SD-FK/041 TENTANG KOMITE SEKOLAH DASAR FUN KIDS KEPALA SEKOLAH DASAR FUN KIDS Menimbang
a. Dalam rangka usaha peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi penyelenggaraan Pendidikan dan demokrasi perlu adanya dukungan dan peran serta masayarakat yang optimal b. Hasil musyawarah pemilihan pengurus Komite SD Fun Kids pada tanggal 07 Juni 2018
Mengingat
1. Undang-undang No.20 tahun 2000 tentang system Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar 3. Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah No.39 thn. 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dlm Pendidikan Nasional 5. Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.044/U/2002 tanggal 02 tanggal 02 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Menetapkan Pertama
: : Keputusan Kepala Sekolah Dasar Fun Kids Kecamatan Parongpong tentang Pengukuhan Pengurus Komite Sekolah Dasar Fun Kids masa bakti 2018 s/d 2021 (3 tahun) seperti nama-nama terlampir, keputusan ini. : Komite Sekolah berkewajiban memberikan masukan pertimbangan dan rekomendasi Kepada Sekolah tentang: 1. a. Kebijakan dan Program Pendidikan b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2. Menggalang Dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah Dasar Fun Kids 3. Mengontrol dalam rangka Transportasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pendidikan pada SD Fun Kids 4. Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Sekolah 5. Pembiayaan Administrasi Komite Sekolah diambil dari Penetapan hasil Musyawarah. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
MEMUTUSKAN
Kedua
Ketiga
DIKELUARKAN DI: CIHANJUANG PADA TANGGAL: 7 JUNI 2018 Plt. KEPALA SEKOLAH
DAVID IMMANUEL SIMAMORA Pembina NIP.
Tembusan disampaikan Yth: 1. Bapak Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Tapung Hulu di Sukaramai 2. Bapak Pengawas TK/SD UPT Dinas P dan K Kecamatan Tapung Hulu di Sukaramai 3. Yang bersangkutan 4. Arsip.
Lampiran: Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Fun Kids Kecamatan Parongong No : 421.2/SD-FK/041 Tanggal : 16 Juni 2018 Tentang : Susunan Pengurus Komite Sekolah Dasar Fun Kids Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat Masa Bakti 2018 s/d 2021
NO
NAMA
JABATAN
1
KETUA
2
SEKRETARIS
3
BENDAHARA
4
SEKSI BIDANG PENDIDIKAN
5
SEKSI BIDANG PENDIDIKAN
6
SEKSI BIDANG PEMBANGUNAN
7
SEKSI BIDANG PEMBANGUNAN
8
SEKSI BIDANG KEROHANIAN/ SENI DAN BUDAYA
9
SEKSI HUMAS
10
SEKSI HUMAS
11
ANGGOTA
12
ANGGOTA
KASIKAN, 7 JUNI 2018 Plt. KEPALA SEKOLAH
DAVID IMMANUEL SIMAMORA Pembina NIP.